Korupsi Migas, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 6 Tahun
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi migas Rp25 triliun. Simak fakta lengkapnya di sini.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Seorang pengemudi ojek online (Ojol) berinisial ID berhasil selamat dari aksi pembegalan motor yang diduga dilakukan tiga orang di Jalan Gaya Motor Raya Kecamatan Koja, Jakarta Utara, pada Sabtu dinihari sekitar pukul 02.20 WIB.
"Korban ini baru saja mengantar pelanggan di Jalan Gaya Motor dan langsung dipepet tiga pria yang membawa senjata tajam," kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Koja AKP Alex Chandra di Jakarta.
Setelah dipepet, pengemudi ojek online (ojol) ini terjatuh dan satu begal langsung turun serta membawa kabur motor korban. Saat kejadian itu, melintas sebuah mobil dan melihat aksi penjambretan tersebut. Pengemudi mobil itu kemudian menabrak pelaku hingga jatuh.
"Pelaku yang terkejut jatuh akibat ditabrak dan langsung melarikan diri karena takut tertangkap massa," kata dia
Pelaku ini meninggalkan sepeda motor di lokasi kejadian dan korban menghubungi petugas Kepolisian. "Kami turunkan personel untuk melakukan penyelidikan untuk menemukan ketiga pelaku dan barang bukti motor kami bawa ke Polsek Koja," kata dia.
Pihaknya mengantarkan korban ini ke rumah setelah kejadian tersebut. "Korban mengalami trauma akibat aksi perampasan tersebut," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi migas Rp25 triliun. Simak fakta lengkapnya di sini.
Kasus istri gorok leher suami di Bantul terungkap. Dipicu perselingkuhan dari chat WhatsApp, pelaku terancam 10 tahun penjara.
Transformasi ekonomi di DIY dan Jawa Tengah dinilai tidak sepenuhnya menggeser akar budaya lokal.
Jelang Iduladha 2026, Dispertapang Kulonprogo perketat pengawasan hewan kurban. PMK nol kasus, namun ancaman penyakit lain tetap diwaspadai.
PN Tipikor Bengkulu vonis bebas 4 terdakwa kasus korupsi lahan tol. Hakim sebut tidak ada unsur melawan hukum.
Simak jadwal lengkap SPMB SMA/SMK DIY 2026, kuota jalur, hingga tahapan pendaftaran. Pastikan tidak terlewat!