Harga Mobil LCGC Bekas September 2026 Mulai Rp65 Jutaan, Ini Daftarnya
Harga mobil LCGC bekas September 2026 mulai Rp65 jutaan. Cek kisaran Agya, Ayla, Brio Satya, Calya, Sigra, GO+, dan Karimun Wagon R.
Foto ilustrasi: Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan masker saat mengikuti pelantikan secara daring di Kantor Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Jumat (5/6/2020). /ANTARA FOTO-Aloysius Jarot Nugroho
Harianjogja.com, JOGJA — Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
SE ditandatangani langsung oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tertanggal 13 April 2022. SE sendiri mengatur cuti dan libur PNS itu berlaku sejak ditandatangani.
Di dalam SE juga ditegaskan bahwa pemberian cuti tahunan PNS dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Nomor 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Namun demikian, SE juga menegaskan melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik Lebaran tahun 2022 ini menggunakan mobil dinas.
“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas,” tulis Tjahjo Kumolo dalam SE tersebut.
Selain itu, Tjahjo juga mengingatkan bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik, perjalanan ke luar daerah, maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status risiko persebaran Covid-19 di wilayah tujuan. Kemudian juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.
Di akhir SE, Menteri PANRB juga meminta PPK untuk menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing, dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Harga mobil LCGC bekas September 2026 mulai Rp65 jutaan. Cek kisaran Agya, Ayla, Brio Satya, Calya, Sigra, GO+, dan Karimun Wagon R.
Karhutla Gunung Lawu masih menyisakan kepulan asap di perbatasan petak 39 dan 41 Ngawi. Tim gabungan terus membuat ilaran.
Febrie Adriansyah buka suara usai dilimpahkan ke Kejari Jaksel terkait dugaan pemerasan dalam perkara Asabri dan Jiwasraya.
APBN hingga Agustus 2026 defisit Rp240,1 triliun. Pembayaran bunga utang pemerintah mencapai Rp394,1 triliun.
Pesawat F-2000 Italia terkena serangan di Pangkalan Udara Ta'if, Arab Saudi, saat serangkaian serangan terjadi di kawasan tersebut.
Kemenkeu menyatakan dana angsuran pertama KDKMP sebesar Rp40 triliun sudah disiapkan, tetapi masih menunggu tagihan Himbara.