Advertisement
Ada Lowongan PPPK Tenaga Kesehatan di Kemenkes, Ini Syarat dan Jadwalnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kemenkes membuka lowongan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022 untuk tenaga kesehatan (nakes). Data kebutuhan sudah difinalisasi.
Direktur Jenderal Nakes Kemenkes Arianti Anaya mengatakan bahwa pemerintah memprioritaskan rekrutmen PPPK pada tahun ini. Ada enam kriteria yang harus dipenuhi.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
“Pertama, termasuk dalam 30 jenis jabfung [jabatan fungsional] kesehatan sesuai Perpres No. 38/2020. Kedua, latar belakang pendidikan minimal D3 kesehatan,” katanya pada rapat kerja dengan DPR, Senin (11/4/2022).
Ketiga adalah sudah terdata dalam Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) per 1 April 2022. Lalu, memiliki surat tanda registrasi aktif untuk jenis Jabfung sesuai Kemenpan-RB No. 980/2021 dan SIP untuk yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
“Merupakan tenaga kesehatan non-ASN dan dan diusulkan oleh pemerintah daerah,” jelasnya.
Baca Juga: Polisi & Warga Grebek Markas Geng BHC di Palbapang Bantul, Celurit & Pedang Ditemukan
Sedangkan untuk pengangkatan PPPK nakes, finalisasi data kebutuhan berlangsung pada Maret. Pembukaan e-formasi adalah Maret-April.
Validasi usulan formasi berlangsung pada Mei. Penetapan kebutuhan awal Juni. Penyampaian formasi ke kementerian/lembaga dan Pemda pertengahan Juni
Integrasi data kebutuhan dengan SSCASN akhir Juni. Pengumuman seleksi berlangsung pada awal Juli. Pendaftaran SSCASN-BKN di bulan Juli, dan seleksi akhir Juli
“Saat ini sedang dalam pembukan informasi oleh Kemenpan RB,” jelas Arianti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement
Menparekraf Minta Fasilitas MICE Diperkuat untuk Datangkan Wisman
Advertisement

Pemugaran Candi Perwara Prambanan Bakal Tambah Daya Tarik Wisatawan
Advertisement
Berita Populer
- Daerah Ini Diwajibkan Beli BBM Pakai MyPertamina per 6 Februari
- Balon Mata-Mata Diduga Milik China Mengudara di Atas AS
- Pemerintah Akan Terbitkan Surat Utang untuk Danai IKN
- Telkom Bangun Sekolah Sementara di Daerah Terdampak Bencana Gempa Cianjur
- Mahfud Ungkap Biang Kerok Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia Melorot
- Sertifikat Halal Mie Gacoan Ternyata Belum Menyeluruh, Apa Maksudnya?
- Panas! PDIP Sentil Parpol Hobi Impor Pangan, NasDem: Jangan Arogan!
Advertisement
Advertisement