Advertisement
Ada Lowongan PPPK Tenaga Kesehatan di Kemenkes, Ini Syarat dan Jadwalnya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kemenkes membuka lowongan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022 untuk tenaga kesehatan (nakes). Data kebutuhan sudah difinalisasi.
Direktur Jenderal Nakes Kemenkes Arianti Anaya mengatakan bahwa pemerintah memprioritaskan rekrutmen PPPK pada tahun ini. Ada enam kriteria yang harus dipenuhi.
Advertisement
“Pertama, termasuk dalam 30 jenis jabfung [jabatan fungsional] kesehatan sesuai Perpres No. 38/2020. Kedua, latar belakang pendidikan minimal D3 kesehatan,” katanya pada rapat kerja dengan DPR, Senin (11/4/2022).
Ketiga adalah sudah terdata dalam Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) per 1 April 2022. Lalu, memiliki surat tanda registrasi aktif untuk jenis Jabfung sesuai Kemenpan-RB No. 980/2021 dan SIP untuk yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
“Merupakan tenaga kesehatan non-ASN dan dan diusulkan oleh pemerintah daerah,” jelasnya.
Baca Juga: Polisi & Warga Grebek Markas Geng BHC di Palbapang Bantul, Celurit & Pedang Ditemukan
Sedangkan untuk pengangkatan PPPK nakes, finalisasi data kebutuhan berlangsung pada Maret. Pembukaan e-formasi adalah Maret-April.
Validasi usulan formasi berlangsung pada Mei. Penetapan kebutuhan awal Juni. Penyampaian formasi ke kementerian/lembaga dan Pemda pertengahan Juni
Integrasi data kebutuhan dengan SSCASN akhir Juni. Pengumuman seleksi berlangsung pada awal Juli. Pendaftaran SSCASN-BKN di bulan Juli, dan seleksi akhir Juli
“Saat ini sedang dalam pembukan informasi oleh Kemenpan RB,” jelas Arianti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Surya Paloh Hormati Politikus lain yang Memperjuangkan Hak Angket
- Gibran Tetap Selesaikan Tugas di Balai Kota Surakarta Seusai Putusan MK
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- Sekjen PDIP Berterima Kasih kepada Rakyat karena Kembali Menangi Pileg 2024
- Mensos Risma Janjikan Pemasangan Alarm Bahaya Bencana di Kawasan Semeru
- Kemenlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 5,5 Taiwan
Advertisement
Advertisement