Advertisement
Ada Lowongan Kerja di BKN 2022, Catat Cara Daftar dan Syaratnya
Pencari kerja mendaftar di salah satu stan perusahaan pada Job Market Fair 2018 di Klaten, Jawa Tengah, Selasa (18/9/2018). - ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sedang membuka lowongan kerja di posisi 2 Front End Programmer. Hal ini terlihat dari postingan akun resmi Instagram @bkngoidofficial.
“Ku menunggu, Ku menunggu kau membuat surat lamaran. Ayo segeralah kau kirim lamaranmu. Ku kan selalu disini untuk menunggumu. Hai #SobatBKN, mana nih surat lamaran kalian? Masih mimin tunggu ya sampai tanggal 15 Februari 2022,” tulis BKN dalam akun resmi Instagram @bkngoidofficial.
Advertisement
Dalam postingan tersebut, BKN memberikan informasi tentang lowongan untuk Front End Programmer yang merupakan bagian dari Dit. PPSAISN.
BACA JUGA: PPKM Level 3, Wisata di Sleman Bakal Ditutup?
PPSIASN atau Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi ASN, merupakan Direktorat pada Badan Kepegawaian Negara yang mempunyai tugas merencanakan, membangun, mengembangkan, melaksanakan tata kelola dan menjamin mutu, serta mengintegrasikan data dan aplikasi Sistem Informasi ASN.
Lalu, Front End Programmer merupakan Software Developer yang bertanggung jawab untuk merancang dan membangun berbagai aplikasi web secara responsif, interaktif, dan juga user friendly.
Untuk lamaran sendiri, Anda bisa langsung mengapply melalui email resmi dit.ppsiasn@bkn.go.id. Berikut persyaratan untuk melamar menjadi Front End Programmer di BKN.
- Menguasai Next.js/React.js
- Domisili Jabodetabek
- Pendidikan minimal D3 atau setara
- Diutamakan yang telah memiliki portofolio membangun aplikasi menggunakan Next.js/React.js
- Dapat menggunakan GIT
- Telah memiliki NPWP
- Bersedia bekerja WFO dan WFH
- Surat lamaran diterima paling lambat tanggal 15 Februari 2022
Sebagai catatan, lowongan ini hanya untuk jasa konsultan perorangan bukan untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kampanye Keselamatan, Komisi A DPRD DIY Ajak Pemudik Cek Kendaraan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Juara Bertahan PSG Tantang Liverpool di Perempat Final Liga Champions
- Prakiraan Cuaca DIY Kamis 19 Maret 2026: Dominasi Berawan
- Pembangunan Jalan di Legundi Gunungkidul Dimulai Tahun Ini
- Eddie Howe Sesali Pertahanan Newcastle yang Rapuh Melawan Barcelona
- DPR Minta Kasus Air Keras Kontras Diungkap Tanpa Pandang Bulu
- Presiden Iran Konfirmasi Kematian Esmaeil Khatib Akibat Serangan
- Kemenag Gelar Sidang Isbat Lebaran 2026 Sore Ini
Advertisement
Advertisement








