Advertisement
Ada Lowongan Kerja di BKN 2022, Catat Cara Daftar dan Syaratnya
Pencari kerja mendaftar di salah satu stan perusahaan pada Job Market Fair 2018 di Klaten, Jawa Tengah, Selasa (18/9/2018). - ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sedang membuka lowongan kerja di posisi 2 Front End Programmer. Hal ini terlihat dari postingan akun resmi Instagram @bkngoidofficial.
“Ku menunggu, Ku menunggu kau membuat surat lamaran. Ayo segeralah kau kirim lamaranmu. Ku kan selalu disini untuk menunggumu. Hai #SobatBKN, mana nih surat lamaran kalian? Masih mimin tunggu ya sampai tanggal 15 Februari 2022,” tulis BKN dalam akun resmi Instagram @bkngoidofficial.
Advertisement
Dalam postingan tersebut, BKN memberikan informasi tentang lowongan untuk Front End Programmer yang merupakan bagian dari Dit. PPSAISN.
BACA JUGA: PPKM Level 3, Wisata di Sleman Bakal Ditutup?
PPSIASN atau Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi ASN, merupakan Direktorat pada Badan Kepegawaian Negara yang mempunyai tugas merencanakan, membangun, mengembangkan, melaksanakan tata kelola dan menjamin mutu, serta mengintegrasikan data dan aplikasi Sistem Informasi ASN.
Lalu, Front End Programmer merupakan Software Developer yang bertanggung jawab untuk merancang dan membangun berbagai aplikasi web secara responsif, interaktif, dan juga user friendly.
Untuk lamaran sendiri, Anda bisa langsung mengapply melalui email resmi dit.ppsiasn@bkn.go.id. Berikut persyaratan untuk melamar menjadi Front End Programmer di BKN.
- Menguasai Next.js/React.js
- Domisili Jabodetabek
- Pendidikan minimal D3 atau setara
- Diutamakan yang telah memiliki portofolio membangun aplikasi menggunakan Next.js/React.js
- Dapat menggunakan GIT
- Telah memiliki NPWP
- Bersedia bekerja WFO dan WFH
- Surat lamaran diterima paling lambat tanggal 15 Februari 2022
Sebagai catatan, lowongan ini hanya untuk jasa konsultan perorangan bukan untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
Advertisement
Sinau Sejarah, Perdalam Pemahaman Generasi Muda Akan Keistimewaan DIY
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Free Float 15 Persen, Strategi BEI Perkuat Likuiditas
- BBPOM Temukan Makanan Berformalin di Pasar Sleman
- Budidaya Maggot Tegalrejo, Solusi Sampah Organik
- Nama Adies Kadir Disorot dalam Uji Materi, Ini Penjelasan MKMK
- Pembebasan Lahan Tol Jogja-YIA di Kulonprogo Baru 386 Bidang
- Misteri Kematian Kurt Cobain Kembali Disorot
- Tanpa Penonton, Persik Kediri Tantang PSIM Jogja di Gresik
Advertisement
Advertisement







