Advertisement
Pemerintah Tambah Gerbang Masuk Penerbangan Internasional Lewat Jogja

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengatakan pemerintah berenvana menambah gerbang masuk penerbangan internasional melalui bandara di Jogja, Medan, dan Makassar.
BACA JUGA: Sambut Mudik Lebaran Tahun Ini, Segini Jumlah Kursi yang Disiapkan KAI
Advertisement
Menurut Luhut, dengan semakin terkendalinya pandemi Covid-19, pemerintah akan melakukan transisi, mengembalikan kehidupan dan aktivitas ekonomi masyarakat kembali mendekati tingkat yang normal. Berdasarkan data Global Normalcy Index yang dikeluarkan majalah The Economist, nilai Indonesia saat ini berada di angka 68 dari 100 sebagai kondisi normal.
Luhut menyebut masih ada hal yang perlu diperbaiki setelah kondisi dan ekonomi yang membaik adalah kapasitas penerbangan internasional yang masih jauh dari normal. Oleh karena itu, pemerintah akan melakukan langkah-langkah memulihkan pergerakan internasional.
“Langkah-langkah tersebut yakni membuka bandara internasional di antaranya Jogja, Medan dan Makassar,” ujarnya, Senin (4/4/2022).
Kebijakan pembukaan pintu bandara internasional tersebut akan didukung dengan kebijakan visa yang terus direlaksasi mendekati aturan sebelum pandemi. Hingga aturan tes masuk PPLN masuk Indonesia juga akan kita relaksasi, sehingga jumlah penerbangan yang masuk dapat meningkat tanpa menyebabkan penumpukan di bandara.
“Untuk detail mengenai hal ini masih akan dibahas dan diputuskan. Dan akan segera berlaku apabila SE Satgas telah dikeluarkan,” tekannya.
Bandara internasional yang menjadi entry point memasuki wilayah Indonesia saat ini adalah Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur; Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat.
Hal tersebut merujuk kepada Surat Edaran (SE) No. 33/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Surat edaran terbaru ini menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 15/2022, yang terbit pada Rabu (23/3/2022).
Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang memasuki ke wilayah Indonesia, melalui tujuh bandara yang ditetapkan sebagai titik masuk, maka harus memenuhi persyaratan sesuai edaran terbaru yang berlaku.
BACA JUGA: PT Railink Dapat Mandat Mengurus Tiket KA Bandara YIA
Beberapa persyaratan berdasarkan SE terbaru mengatur sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi, yakni menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan; hasil negatif RT-PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, menjalani tes RT-PCR dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia pada saat kedatangan.
Bagi PPLN yang belum mendapatkan vaksin Covid-19, maka akan divaksinasi pada entry point kedatangan, setelah terlebih dahulu dinyatakan negatif Covid-19 melalui RT-PCR. Bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi, atau telah menerima vaksin dosis pertama, maka diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement