Advertisement

Promo November

Polda Metro Jaya Akan Panggil Pemeran Pria di Video Dea OnlyFans

Setyo Aji Harjanto
Kamis, 31 Maret 2022 - 23:27 WIB
Bhekti Suryani
Polda Metro Jaya Akan Panggil Pemeran Pria di Video Dea OnlyFans Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (9/2/2022). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Polisi akan memanggil pemeran pria dalam video yang diproduksi oleh Dea OnlyFans, pada Jumat (1/4/2022) besok. Rencananya, pria tersebut akan diperiksa pada pukul 10.00 WIB.

"Pada hari Jumat besok penyidik akan memanggil pemeran pria dalam kasus ini. Jadi pemeran pria akan kita panggil besok," Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan, Kamis (31/3/2022)

Advertisement

Zulpan tidak memperinci identitas dari pemeran pria di video Dea OnlyFans. Namun, Zulpan menyebutkan bahwa pemeran pria itu merupakan kekasih Dea.

"Jadi pemeran pria ini merupakan pacar saudari Dea," kata Zulpan.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah mengatakan Dea Onlyfans ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi karena membuat dan menyebarkan konten di platform Onlyfans.

Perempuan berusia 24 tahun ini ditangkap pada Kamis malam, 24 Maret kemarin, di Malang, Jawa Timur. Dia tiba di Mapolda Metro Jaya pada Jumat sore dan langsung masuk ke Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Tanpa berkomentar kepada wartawan Dea masuk ke ruang penyidik.

BACA JUGA: Jabatan Wali Kota Jogja & Bupati Kulonprogo Habis Tahun Ini, Ini Syarat PNS yang Menggantikan

Auliansyah mengatakan Dea ditangkap pada Kamis malam saat dalam perjalanan dari Malang menuju Jakarta.

Adapun, Dea OnlyFans menjadi perbincangan setelah mengaku meraup untung besar dari hasil menjual foto seksinya saat tampil di podcast Deddy Corbuzier. Penghasilan fantastis itu didapatnya lantaran menjajakan pose-pose seksi miliknya di platform digital Onlyfans.

Auliansyah mengatakan Dea Onlyfans terancam hukuman 6 tahun penjara karena mendistribusikan dan membuat informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pornografi. Ia disangka melanggar pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 UU tentang Pornografi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA

Kulonprogo
| Jum'at, 22 November 2024, 13:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement