Advertisement
Polda Metro Jaya Akan Panggil Pemeran Pria di Video Dea OnlyFans

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polisi akan memanggil pemeran pria dalam video yang diproduksi oleh Dea OnlyFans, pada Jumat (1/4/2022) besok. Rencananya, pria tersebut akan diperiksa pada pukul 10.00 WIB.
"Pada hari Jumat besok penyidik akan memanggil pemeran pria dalam kasus ini. Jadi pemeran pria akan kita panggil besok," Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan, Kamis (31/3/2022)
Advertisement
Zulpan tidak memperinci identitas dari pemeran pria di video Dea OnlyFans. Namun, Zulpan menyebutkan bahwa pemeran pria itu merupakan kekasih Dea.
"Jadi pemeran pria ini merupakan pacar saudari Dea," kata Zulpan.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah mengatakan Dea Onlyfans ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi karena membuat dan menyebarkan konten di platform Onlyfans.
Perempuan berusia 24 tahun ini ditangkap pada Kamis malam, 24 Maret kemarin, di Malang, Jawa Timur. Dia tiba di Mapolda Metro Jaya pada Jumat sore dan langsung masuk ke Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Tanpa berkomentar kepada wartawan Dea masuk ke ruang penyidik.
BACA JUGA: Jabatan Wali Kota Jogja & Bupati Kulonprogo Habis Tahun Ini, Ini Syarat PNS yang Menggantikan
Auliansyah mengatakan Dea ditangkap pada Kamis malam saat dalam perjalanan dari Malang menuju Jakarta.
Adapun, Dea OnlyFans menjadi perbincangan setelah mengaku meraup untung besar dari hasil menjual foto seksinya saat tampil di podcast Deddy Corbuzier. Penghasilan fantastis itu didapatnya lantaran menjajakan pose-pose seksi miliknya di platform digital Onlyfans.
Auliansyah mengatakan Dea Onlyfans terancam hukuman 6 tahun penjara karena mendistribusikan dan membuat informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pornografi. Ia disangka melanggar pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 UU tentang Pornografi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penyelidikan Kasus Kuota Haji, Tiga Pegawai Kemenag Diperiksa KPK
- Top Ten News Harianjogja.com, Selasa 5 Agustus 2025: Dari Perkembangan Konstruksi Tol Jogja-Solo sampai SSA Diperbolehkan Jadi Kandang PSIM Jogja
- Kemenag Tak Lagi Urus Haji Mulai 2026, Kini Fokus Layanan dan Pendidikan Keagamaan
- Menkum Sebut Narapidana Semua Kasus Bisa Terima Amnesti dan Abolisi
- Ancam Bawa Bom, Penumpang Lion Air Ditetapkan Sebagai Tersangka
Advertisement

Pemkab Bantul Segera Perbaiki 87 Titik Irigasi Pertanian
Advertisement

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa
Advertisement
Berita Populer
- 200 Hektare Lahan Disegel, Terindikasi Alih Fungsi dengan Dibakar
- KPAI: Anak Jangan Jadikan Pelampiasan Konflik Orangtua
- PBNU Kritik PPATK Terkait Pemblokiran Rekening: Ini Serampangan!
- Program CKH di Sekolah Diperluas, Menyasar 16 Juta Siswa
- Penumpang Lion Air Ancam Bom Ditetapkan Tersangka
- KPK Panggil Auditor Terkait TPPU Eks Mentan SYL
- Begini Konsep Baru Klub McKids untuk Mendukung Peran Aktif Orang Tua
Advertisement
Advertisement