Advertisement
Polda Metro Jaya Akan Panggil Pemeran Pria di Video Dea OnlyFans

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polisi akan memanggil pemeran pria dalam video yang diproduksi oleh Dea OnlyFans, pada Jumat (1/4/2022) besok. Rencananya, pria tersebut akan diperiksa pada pukul 10.00 WIB.
"Pada hari Jumat besok penyidik akan memanggil pemeran pria dalam kasus ini. Jadi pemeran pria akan kita panggil besok," Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan, Kamis (31/3/2022)
Advertisement
Zulpan tidak memperinci identitas dari pemeran pria di video Dea OnlyFans. Namun, Zulpan menyebutkan bahwa pemeran pria itu merupakan kekasih Dea.
"Jadi pemeran pria ini merupakan pacar saudari Dea," kata Zulpan.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah mengatakan Dea Onlyfans ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi karena membuat dan menyebarkan konten di platform Onlyfans.
Perempuan berusia 24 tahun ini ditangkap pada Kamis malam, 24 Maret kemarin, di Malang, Jawa Timur. Dia tiba di Mapolda Metro Jaya pada Jumat sore dan langsung masuk ke Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Tanpa berkomentar kepada wartawan Dea masuk ke ruang penyidik.
BACA JUGA: Jabatan Wali Kota Jogja & Bupati Kulonprogo Habis Tahun Ini, Ini Syarat PNS yang Menggantikan
Auliansyah mengatakan Dea ditangkap pada Kamis malam saat dalam perjalanan dari Malang menuju Jakarta.
Adapun, Dea OnlyFans menjadi perbincangan setelah mengaku meraup untung besar dari hasil menjual foto seksinya saat tampil di podcast Deddy Corbuzier. Penghasilan fantastis itu didapatnya lantaran menjajakan pose-pose seksi miliknya di platform digital Onlyfans.
Auliansyah mengatakan Dea Onlyfans terancam hukuman 6 tahun penjara karena mendistribusikan dan membuat informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pornografi. Ia disangka melanggar pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 UU tentang Pornografi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dedi Mulyadi Akan Hentikan Layanan SPPG yang Mengakibatkan Keracunan
- 316 Bangunan di Sumenep Rusak Akibat Gempa Magnitudo 6,5
- Pos Bantuan Hukum di Desa Bantu Penyelesaian Masalah Masyarakat
- 4 Korban Selamat Ponpes Ambruk Jadi Anak Angkat Cak Imin
- Polisi Redam Ricuh 2 Kubu Massa Usai Rapat Pansus Hak Angket Bupati Sudewo
Advertisement
Advertisement

5 Tempat Nongkrong sambil Ngopi di Jalan Slamet Riyadi Kota Solo
Advertisement
Berita Populer
- Pedagang Terdampak Kebakaran di Kebun Buah Mangunan Akan Diberi Bantuan
- Jadwal DAMRI Semarang Jogja Pulang Pergi Hari Ini
- Sirnas Voli Pantai di Pantai Glagah Diikuti 17 Tim
- Dua Pemain PSIM Jogja Dipanggil Timnas U23 untuk SEA Games 2025
- Hasil Liga Champions, Newcastle Cukur Royale Union 4-0, Gordon Cetak Brace
- Jalur Trans Jogja ke Malioboro dan Lokasi Wisata Lainnya, 2 Oktober 2025
- Hasil Liga Champions, Monaco Vs Manchester City, The Citizens Gagal Menang
Advertisement
Advertisement