Advertisement
Andika Perkasa Izinkan Keturunan PKI Daftar Prajurit TNI

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengubah sejumlah aturan seleksi penerimaan calon prajurit TNI. Ia mengizinkan anak keturunan PKI untuk mendaftar sebagai calon prajurit TNI.
Pernyataan itu disampaikan Andika karena ada pemahaman bahwa keturunan PKI tidak boleh menjadi prajurit TNI dengan dasar hukum TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang "Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme”.
Advertisement
"Yang dilarang itu PKI, itu satu. Kedua adalah ajaran komunisme, Marxisme, Leninisme, itu yang tertulis. Keturunan [PKI] ini melanggar TAP MPRS apa? Dasar Hukum apa yang dilanggar? Jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundangan," kata Andika dalam Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI 2022, dikutip dari YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Tegas! Panglima TNI Andika Larang Tentara Jadi Pengaman Proyek
Adapun, Berikut ini isi dari TAP MPRS No.25/1966.
Pasal 1
Menerima baik dan menguatkan kebijaksanaan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, berupa pembubaran Partai Komunis Indonesia, termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai kedaerah beserta semua organisasi yang seazas/berlindung/bernaung dibawahnya dan pernyataan sebagai organisasi terlarang diseluruh wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, yang dituangkan dalam Keputusannya tanggal 12 Maret 1966 No. 1/3/1966, dan meningkatkan kebijaksanaan tersebut diatas menjadi Ketetapan MPRS.
Pasal 2
Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut, dilarang.
Pasal 3
Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas,
faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila dapat dilakukan secara terpimpin dengan ketentuan bahwa Pemerintah dan DPR-GR diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan di atas, tidak mempengaruhi landasan dan sifat bebas aktif politik luar negeri Republik Indonesia.
Advertisement
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement

Ribuan Ekor Ternak Terpapar PMK, Bantul Cuma Terima 300 Dosis Vaksin PMK
Advertisement

Mau Numpang Mandi di Jogja dengan Fasilitas Hotel? Cobain Shower Locker!
Advertisement
Berita Populer
- Klaten Dapat Lokasi 2.200 Dosis Vaksin PMK
- Kementan Pastikan Pasokan Cabai Saat Iduadha Aman
- Pemkab Grobogan Akan Beri Label Keterangan Sehat untuk Hewan Kurban
- Ini Daftar Toko yang Jual Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi
- Daftar 11 Daerah yang Wajibkan Beli Pertalite dan Solar lewat MyPertamina, Kota Jogja Termasuk?
- MUI Bakal Keluarkan Fatwa Ganja untuk Medis
- Tumpahan Minyak di Perairan Cilacap, Pertamina Bilang Begini
Advertisement
Advertisement
Advertisement