Advertisement

Promo November

Andika Perkasa Izinkan Keturunan PKI Daftar Prajurit TNI

Aprianus Doni Tolok
Kamis, 31 Maret 2022 - 09:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Andika Perkasa Izinkan Keturunan PKI Daftar Prajurit TNI Tangkapan layar Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dalam kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Jakarta, Minggu (27/2/2022). ANTARA - Putu Indah Savitri

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengubah sejumlah aturan seleksi penerimaan calon prajurit TNI. Ia mengizinkan anak keturunan PKI untuk mendaftar sebagai calon prajurit TNI.

Pernyataan itu disampaikan Andika karena ada pemahaman bahwa keturunan PKI tidak boleh menjadi prajurit TNI dengan dasar hukum TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang "Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme”.

Advertisement

"Yang dilarang itu PKI, itu satu. Kedua adalah ajaran komunisme, Marxisme, Leninisme, itu yang tertulis. Keturunan [PKI] ini melanggar TAP MPRS apa? Dasar Hukum apa yang dilanggar? Jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundangan," kata Andika dalam Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI 2022, dikutip dari YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Rabu (30/3/2022).

Baca juga: Tegas! Panglima TNI Andika Larang Tentara Jadi Pengaman Proyek

Adapun, Berikut ini isi dari TAP MPRS No.25/1966.

Pasal 1
Menerima baik dan menguatkan kebijaksanaan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, berupa pembubaran Partai Komunis Indonesia, termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai kedaerah beserta semua organisasi yang seazas/berlindung/bernaung dibawahnya dan pernyataan sebagai organisasi terlarang diseluruh wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, yang dituangkan dalam Keputusannya tanggal 12 Maret 1966 No. 1/3/1966, dan meningkatkan kebijaksanaan tersebut diatas menjadi Ketetapan MPRS.

Pasal 2
Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut, dilarang.

Pasal 3
Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas,
faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila dapat dilakukan secara terpimpin dengan ketentuan bahwa Pemerintah dan DPR-GR diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.

Pasal 4
Ketentuan-ketentuan di atas, tidak mempengaruhi landasan dan sifat bebas aktif politik luar negeri Republik Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Nyoblos di Pilkada Bantul, Haedar: Hal yang Mengganjal di Pemilu Harus Berakhir di Pilkada

Bantul
| Rabu, 27 November 2024, 11:47 WIB

Advertisement

alt

Merasakan Lumernya Cokelat dari Jogja

Wisata
| Senin, 25 November 2024, 08:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement