Advertisement
Andika Perkasa Izinkan Keturunan PKI Daftar Prajurit TNI
Tangkapan layar Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dalam kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Jakarta, Minggu (27/2/2022). ANTARA - Putu Indah Savitri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengubah sejumlah aturan seleksi penerimaan calon prajurit TNI. Ia mengizinkan anak keturunan PKI untuk mendaftar sebagai calon prajurit TNI.
Pernyataan itu disampaikan Andika karena ada pemahaman bahwa keturunan PKI tidak boleh menjadi prajurit TNI dengan dasar hukum TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang "Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme”.
Advertisement
"Yang dilarang itu PKI, itu satu. Kedua adalah ajaran komunisme, Marxisme, Leninisme, itu yang tertulis. Keturunan [PKI] ini melanggar TAP MPRS apa? Dasar Hukum apa yang dilanggar? Jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundangan," kata Andika dalam Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI 2022, dikutip dari YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Tegas! Panglima TNI Andika Larang Tentara Jadi Pengaman Proyek
Adapun, Berikut ini isi dari TAP MPRS No.25/1966.
Pasal 1
Menerima baik dan menguatkan kebijaksanaan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, berupa pembubaran Partai Komunis Indonesia, termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai kedaerah beserta semua organisasi yang seazas/berlindung/bernaung dibawahnya dan pernyataan sebagai organisasi terlarang diseluruh wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, yang dituangkan dalam Keputusannya tanggal 12 Maret 1966 No. 1/3/1966, dan meningkatkan kebijaksanaan tersebut diatas menjadi Ketetapan MPRS.
Pasal 2
Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut, dilarang.
Pasal 3
Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas,
faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila dapat dilakukan secara terpimpin dengan ketentuan bahwa Pemerintah dan DPR-GR diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan di atas, tidak mempengaruhi landasan dan sifat bebas aktif politik luar negeri Republik Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- SIM Keliling Sleman Buka Layanan Akhir Pekan Desember 2025
- SIM Keliling Gunungkidul Sabtu 20 Desember 2025, Ini Titik Layanannya
- SIM Keliling Bantul Sabtu 20 Desember 2025, Ini Jadwal Akhir Pekan
- SIM Keliling Kulonprogo Buka Layanan Malam Sabtu 20 Desember 2025
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron Sabtu 20 Desember 2025
- Jadwal DAMRI Bandara YIA ke Jogja Sabtu 20 Desember 2025
- Jadwal DAMRI Jogja ke Bandara YIA Sabtu 20 Desember 2025
Advertisement
Advertisement




