Advertisement
Muhammadiyah Larang Masjid Gelar Buka Puasa Bersama

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan Surat Edaran no 01/EDR/I.0/E/2022 tentang Panduan Penerapan Protokol Kesehatan Kegiatan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idulfitri 1443 H. Salah satu ketentuan yang tercantum di dalamnya adalah larangan untuk tidak membuka layanan buka puasa bersama dan sahur bersama di masjid atau musala.
PP Muhammadiyah mengimbau agar pelaksanaan rangkaian ibadah Ramadan dan Idulfitri 1443 H tetap dalam kondisi kedaruratan Covid-19.
Advertisement
Secara khusus PP Muhammadiyah juga menginstruksikan beberapa poin kepada seluruh pengurus masjid dan musala terkait kegiatan ibadah Ramadan dan Idulfitri tahun ini.
Berikut ini beberapa poin arahan PP Muhammadiyah terhadap pengurus atau pengelola masjid/musala:
1. Pengurus masjid/musala rutin melakukan pembersihan masjid setelah salat berjemaah dilaksanakan, melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin, menyediakan sanitasi air dengan baik, menyediakan sabun atau hand sanitizer, menjaga sirkulasi udara ruang masjid/musala dengan cara membuka pintu dan jendela atau memasang air purifier, memasang papan petunjuk protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, dan masjid/musala tidak dilengkapi dengan karpet, sarung dan mukena serta tidak menggunakan pendingin ruangan (AC).
2. Pengurus masjid/musala memiliki data jemaah masjid/musala masing-masing yang telah dan yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 baik dosis 1, dosis 2 dan dosis 3, sebagai bagian dari pembinaan jemaah.
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Tarawih Boleh Luring
3. Pengurus masjid/musala memiliki data jemaah masjid/musala masing-masing dan memastikan tidak ada jemaah yang terkonfirmasi positif Covid-19, atau yang termasuk kriteria kontak erat dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.
4. Jemaah yang hadir di masjid/musala adalah jemaah yang sehat. Jemaah yang memiliki riwayat penyakit penyerta (jantung, diabetes, darah tinggi, asma, ginjal, paru, kanker, gangguan kekebalan tubuh, TBC, dll.) harus tetap melaksanakan salat di rumah. Apabila ditemukan jemaah mengalami influenza dan atau suhu badan 37,5 derajat Celcius atau lebih, maka takmir meminta yang bersangkutan untuk beribadah di rumah dan supaya memeriksakan diri.
5. Pengurus masjid/musala menyelenggarakan kegiatan ibadah salat dengan menggunakan waktu secara efisien dan tetap menjaga kekhusyukan dan ketertiban ibadah. Untuk ini, pengurus masjid/musala mengatur jarak waktu azan dan ikamah dan menghindari kegiatan berkumpul di masjid terlalu lama.
6. Pengurus masjid/musala tidak membuka layanan buka puasa bersama, sahur bersama, tadarus berjemaah, dan kegiatan lainnya di masjid/musala yang melibatkan banyak orang secara tatap muka dan berpontensi membuka masker. Pengajian menjelang berbuka puasa dapat diadakan dengan tidak ada makan besar bersama setelah waktu berbuka. Kegiatan takjil pembatalan puasa dilakukan dengan penuh kehati-hatian, tetap menjaga jarak, tidak saling berbicara, dilakukan dalam waktu sesingkat mungkin, di tempat terbuka, serta disarankan dengan air minum kemasan dan sedikit makanan kecil, contohnya cukup tiga butir kurma.
7. Pengurus masjid/musala menunjuk petugas atau tim khusus (misalnya KOKAM) yang bertugas memastikan protokol kesehatan dilaksanakan oleh jemaah masjid/musala.
8. Pelaksanaan ibadah warga Muhammadiyah tetap mengacu pada tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, baik tuntunan ibadah umum maupun tuntunan ibadah di masa pandemi Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tangkap 9 Penjarah di Rumah Uya Kuya
- Prabowo: Aspirasi Damai Dihormati, Tindakan Anarki Akan Ditindak Tegas
- Presiden Prabowo Ingatkan Adanya Gejala Makar
- Kesaksian Warga Saat Melihat Rumah Menkeu Sri Mulyani Dijarah Massa
- Massa Jarah Sejumlah Barang Saat Gedung Negara Grahadi Surabaya Terbakar
Advertisement

GKR Mangkubumi dan Bendara Sambangi Rumah Duka Mahasiswa Amikom
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Darya-Varia Kembali Hadirkan Beasiswa D-STAR 2025, Ini Tujuannya
- Massa Jarah Sejumlah Barang Saat Gedung Negara Grahadi Surabaya Terbakar
- Foto-foto Aksi Penjarahan Massa di Rumah Anggota DPR RI Eko Patrio
- Sepeda Motor Satpam DPRD Dibakar Saat Massa Menggelar Aksi di Cirebon
- Giliran Rumah Diduga Milik Menkeu Sri Mulyani Dijarah Massa
- Demo Anarkistis, Prabowo Perintahkan Kapolri dan Panglima TNI Ambil Langkah Tegas
- Kesaksian Warga Saat Melihat Rumah Menkeu Sri Mulyani Dijarah Massa
Advertisement
Advertisement