Advertisement
Jimly Asshiddiqie: Hentikan Wacana Penundaan Pemilu!
Mantan Ketua MK yang juga Anggota DPD Jimly Asshiddiqie (kiri) dalam acara Dialog Kenegaraan bertajuk "Penundaan Pemilu, Kemunduran atau Terobosan Demokrasi" sekaligus peluncuran buku LP3ES berjudul "Kemunduran Demokrasi dan Resiliensi Masyarakat Sipil"di Gedung Parlemen, Senin (28/3 - 2022).
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie meminta agar semua pihak menghentikan wacana penundaan Pemilu 2024 dan pemikiran presiden tiga periode karena isu itu menyesatkan.
Jimly mengaku heran dengan isu itu karena telah membuat gaduh masyarakat. Padahal, banyak isu lain yang lebih penting yang harus diwacanaan saat ini.
Advertisement
“Saya mencurigai isu perpanjangan masa jabatan presiden ini hoaks. Ide penundaan pemilu tidak mungkin, tidak boleh, dan tidak akan karena sudah terkonfirmasi dalam konstitusi terkait masa jabatan presiden,” ujarnya dalam acara Dialog Kenegaraan bertajuk “Penundaan Pemilu, Kemunduran atau Terobosan Demokrasi” sekaligus peluncuran buku LP3ES berjudul “Kemunduran Demokrasi dan Resiliensi Masyarakat Sipil”di Gedung Parlemen, Senin (28/3/2022).
Menurut anggota DPD RI itu, ketentuan tiga periode tidak pernah ada dalam peraturan perundang-undangan di republik ini. Karena itulah dia yakin wacana itu tidak mungkin terwujud meski telah diusulkan oleh sejumlah partai politik.
Meskipun berbagai ahli, eksekutif, dan legislatif berbicara, tetap hakim yang menentukan mengenai aturan tersebut. Dia kemudian memberi contoh ketika Presiden keempat Republik Indonesia, Abdurrahman Wahid atau yang dikenal dengan Gus Dur mengeluarkan Dekrit Presiden.
Dekrit itu merupakan Maklumat Presiden Republik Indonesia pada 23 Juli 2001. Isi dari maklumat ini adalah membekukan MPR dan DPR, mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat, dan membekukan Partai Golkar.
“Seperti Gus Dur saat mengeluarkan Dekrit Presiden membubarkan DPR, tapi ketika dibawa ke Mahkamah Agung itu salah, melanggar hukum. Atas dasar itu dia diberhentikan oleh DPR,” ujar Jimly. Dia pun menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menolak usulan tersebut.
BACA JUGA: Punya Tujuan Mulia, Penjualan Air Bersih dari Bendungan Kamijoro DIY Justru Terganjal
Lebih jauh Jimly mengatakan munculnya wacana presiden tiga periode tidak terlepas dari karakter partai politik yang feodalis. Selain itu partai politk juga bermain pada wacana itu dengan tujuan untuk mendongkrak perolehan suara pada Pemilu 2024.
“Maka dari itu isu tunda pemilu dan presiden tiga periode hentikan saja,” ujarnya menegaskan.
Sebelumnya, mantan Ketua MPR RI Amien Rais curiga akan adanya upaya menerbitkan pasal dalam aturan hukum agar Jokowi dapat kembali menjadi presiden. Inisiator Partai Ummat ini mengaku menangkap adanya sinyal politik dengan mengamankan semua lembaga negara. Dari DPR, MPR, DPD, hingga lembaga negara lain agar dapat mencapai jabatan presiden tiga periode.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Perlintasan KA Tanpa Palang di Kulonprogo Disorot, Ini Masalahnya
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- 95 Pelanggaran TKA SD-SMP Terungkap, Mayoritas Dilakukan Pengawas
- Kasus Daycare Jogja, Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Perlindungan Anak
- Pemerintah Terbitkan Permenaker 7/2026 Tentang Outsourcing, Ini Isinya
- Kolaborasi IDM-BTN Dorong Pariwisata Budaya Kelas Dunia
- Fakta Baru! Sopir Taksi Listrik Baru 3 Hari Kerja Saat Kecelakaan
- Hasil TKA SD-SMP Diumumkan 26 Mei, Ini Cara Ceknya
- Ribuan Pelari Ramaikan Jogja 10K, Jaringan 5G Diperkuat
Advertisement
Advertisement







