Advertisement
Jimly Asshiddiqie: Hentikan Wacana Penundaan Pemilu!
Mantan Ketua MK yang juga Anggota DPD Jimly Asshiddiqie (kiri) dalam acara Dialog Kenegaraan bertajuk "Penundaan Pemilu, Kemunduran atau Terobosan Demokrasi" sekaligus peluncuran buku LP3ES berjudul "Kemunduran Demokrasi dan Resiliensi Masyarakat Sipil"di Gedung Parlemen, Senin (28/3 - 2022).
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie meminta agar semua pihak menghentikan wacana penundaan Pemilu 2024 dan pemikiran presiden tiga periode karena isu itu menyesatkan.
Jimly mengaku heran dengan isu itu karena telah membuat gaduh masyarakat. Padahal, banyak isu lain yang lebih penting yang harus diwacanaan saat ini.
Advertisement
“Saya mencurigai isu perpanjangan masa jabatan presiden ini hoaks. Ide penundaan pemilu tidak mungkin, tidak boleh, dan tidak akan karena sudah terkonfirmasi dalam konstitusi terkait masa jabatan presiden,” ujarnya dalam acara Dialog Kenegaraan bertajuk “Penundaan Pemilu, Kemunduran atau Terobosan Demokrasi” sekaligus peluncuran buku LP3ES berjudul “Kemunduran Demokrasi dan Resiliensi Masyarakat Sipil”di Gedung Parlemen, Senin (28/3/2022).
Menurut anggota DPD RI itu, ketentuan tiga periode tidak pernah ada dalam peraturan perundang-undangan di republik ini. Karena itulah dia yakin wacana itu tidak mungkin terwujud meski telah diusulkan oleh sejumlah partai politik.
Meskipun berbagai ahli, eksekutif, dan legislatif berbicara, tetap hakim yang menentukan mengenai aturan tersebut. Dia kemudian memberi contoh ketika Presiden keempat Republik Indonesia, Abdurrahman Wahid atau yang dikenal dengan Gus Dur mengeluarkan Dekrit Presiden.
Dekrit itu merupakan Maklumat Presiden Republik Indonesia pada 23 Juli 2001. Isi dari maklumat ini adalah membekukan MPR dan DPR, mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat, dan membekukan Partai Golkar.
“Seperti Gus Dur saat mengeluarkan Dekrit Presiden membubarkan DPR, tapi ketika dibawa ke Mahkamah Agung itu salah, melanggar hukum. Atas dasar itu dia diberhentikan oleh DPR,” ujar Jimly. Dia pun menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menolak usulan tersebut.
BACA JUGA: Punya Tujuan Mulia, Penjualan Air Bersih dari Bendungan Kamijoro DIY Justru Terganjal
Lebih jauh Jimly mengatakan munculnya wacana presiden tiga periode tidak terlepas dari karakter partai politik yang feodalis. Selain itu partai politk juga bermain pada wacana itu dengan tujuan untuk mendongkrak perolehan suara pada Pemilu 2024.
“Maka dari itu isu tunda pemilu dan presiden tiga periode hentikan saja,” ujarnya menegaskan.
Sebelumnya, mantan Ketua MPR RI Amien Rais curiga akan adanya upaya menerbitkan pasal dalam aturan hukum agar Jokowi dapat kembali menjadi presiden. Inisiator Partai Ummat ini mengaku menangkap adanya sinyal politik dengan mengamankan semua lembaga negara. Dari DPR, MPR, DPD, hingga lembaga negara lain agar dapat mencapai jabatan presiden tiga periode.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
- Kapal Thailand Diserang di Selat Hormuz hingga Terbakar
- Friderica Widyasari Sari Terpilih Ketua OJK 2026-2031
Advertisement
THR Bermasalah? KSPSI Gunungkidul Minta Buruh Berani Melapor
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BNI Safari Ramadan 2026 Jadi Ajang Silaturahmi dan Berbagi
- Mulai 14 Maret Bus Dilarang Masuk Jalan Panembahan Senopati Jogja
- Psikiater Ungkap Tanda Kecanduan Judi Online yang Perlu Diwaspadai
- RSUD Panembahan Senopati Tetap Buka Saat Libur Lebaran
- JCM Gelar Event Ramadan 2026 dan Late Night Sale di Yogyakarta
- Stimulus Diskon Tiket Mudik Lebaran Berlaku hingga 30 Persen
- OPINI: Ramadan Bijak dalam Merespons Situasi Bencana
Advertisement
Advertisement








