Advertisement
Jimly Asshiddiqie: Hentikan Wacana Penundaan Pemilu!
Mantan Ketua MK yang juga Anggota DPD Jimly Asshiddiqie (kiri) dalam acara Dialog Kenegaraan bertajuk "Penundaan Pemilu, Kemunduran atau Terobosan Demokrasi" sekaligus peluncuran buku LP3ES berjudul "Kemunduran Demokrasi dan Resiliensi Masyarakat Sipil"di Gedung Parlemen, Senin (28/3 - 2022).
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie meminta agar semua pihak menghentikan wacana penundaan Pemilu 2024 dan pemikiran presiden tiga periode karena isu itu menyesatkan.
Jimly mengaku heran dengan isu itu karena telah membuat gaduh masyarakat. Padahal, banyak isu lain yang lebih penting yang harus diwacanaan saat ini.
Advertisement
“Saya mencurigai isu perpanjangan masa jabatan presiden ini hoaks. Ide penundaan pemilu tidak mungkin, tidak boleh, dan tidak akan karena sudah terkonfirmasi dalam konstitusi terkait masa jabatan presiden,” ujarnya dalam acara Dialog Kenegaraan bertajuk “Penundaan Pemilu, Kemunduran atau Terobosan Demokrasi” sekaligus peluncuran buku LP3ES berjudul “Kemunduran Demokrasi dan Resiliensi Masyarakat Sipil”di Gedung Parlemen, Senin (28/3/2022).
Menurut anggota DPD RI itu, ketentuan tiga periode tidak pernah ada dalam peraturan perundang-undangan di republik ini. Karena itulah dia yakin wacana itu tidak mungkin terwujud meski telah diusulkan oleh sejumlah partai politik.
Meskipun berbagai ahli, eksekutif, dan legislatif berbicara, tetap hakim yang menentukan mengenai aturan tersebut. Dia kemudian memberi contoh ketika Presiden keempat Republik Indonesia, Abdurrahman Wahid atau yang dikenal dengan Gus Dur mengeluarkan Dekrit Presiden.
Dekrit itu merupakan Maklumat Presiden Republik Indonesia pada 23 Juli 2001. Isi dari maklumat ini adalah membekukan MPR dan DPR, mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat, dan membekukan Partai Golkar.
“Seperti Gus Dur saat mengeluarkan Dekrit Presiden membubarkan DPR, tapi ketika dibawa ke Mahkamah Agung itu salah, melanggar hukum. Atas dasar itu dia diberhentikan oleh DPR,” ujar Jimly. Dia pun menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menolak usulan tersebut.
BACA JUGA: Punya Tujuan Mulia, Penjualan Air Bersih dari Bendungan Kamijoro DIY Justru Terganjal
Lebih jauh Jimly mengatakan munculnya wacana presiden tiga periode tidak terlepas dari karakter partai politik yang feodalis. Selain itu partai politk juga bermain pada wacana itu dengan tujuan untuk mendongkrak perolehan suara pada Pemilu 2024.
“Maka dari itu isu tunda pemilu dan presiden tiga periode hentikan saja,” ujarnya menegaskan.
Sebelumnya, mantan Ketua MPR RI Amien Rais curiga akan adanya upaya menerbitkan pasal dalam aturan hukum agar Jokowi dapat kembali menjadi presiden. Inisiator Partai Ummat ini mengaku menangkap adanya sinyal politik dengan mengamankan semua lembaga negara. Dari DPR, MPR, DPD, hingga lembaga negara lain agar dapat mencapai jabatan presiden tiga periode.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Groundbreaking PSEL Jogja Belum Pasti, Tunggu Pemenang Tender
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
- Tak Perlu Ketik, Kini Fitur Gemini Search Live Telah Hadir
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 10 April 2026
- Penataan Sungai Code Tahap II Dimulai, Pemkot Jogja Bangun 14 Rumah
- Kurang 24 Jam, 2 Pelaku Penganiayaan Babarsari Ditangkap, 2 Buron
- Dubes Inggris Apresiasi Muhammadiyah Soal Pendidikan Karakter
- PAD Tembus Rp1 Triliun, Pemkot Jogja Dipuji Hasto Kristiyanto
- BNNK Sleman Waspadai Modus Narkoba Lewat Vape
Advertisement
Advertisement







