Advertisement

8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Tak Ditahan, Ini Respons LPSK

Nanda Fahriza Batubara
Minggu, 27 Maret 2022 - 22:37 WIB
Budi Cahyana
8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Tak Ditahan, Ini Respons LPSK Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). KPK resmi menahan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin bersama lima orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, MEDAN - Penyidik Polda Sumatra Utara tidak menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.

Alasannya, kedelapan tersangka itu kooperatif sehingga hanya diwajibkan lapor sekali dalam sepekan selama proses penyidikan berlangsung.

Advertisement

Keputusan ini mendapat sorotan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebab, ancaman hukuman terhadap para terduga pelaku berada di atas lima tahun. 

Di sisi lain, LPSK juga menduga kedelapan tersangka tersebut bukan pelaku utama atau hanya "anak buah" dalam kasus yang belakangan ini menyita perhatian publik.

Khawatir proses penyidikan tidak berlangsung maksimal, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyarankan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun tangan.

"Kapolri dan Kompolnas harus evaluasi Polda Sumatra Utara terkait penanganan perkara kerangkeng manusia. Penanganan Polda Sumatra Utara terkait kasus itu mencerminkan Presisi Kapolri tidak?" kata Edwin kepada Bisnis, Minggu (27/3/2022).

Dilihat dari ancaman hukumannya, yakni di atas lima tahun penjara, menurut Edwin, mestinya kedelapan orang tersebut ditahan. Apalagi juga terdapat dugaan tindak pidana pembunuhan dalam perkara ini.

"Saya teringat pernyataan Kapolri pada 27 Oktober 2021 lalu, 'Ikan busuk dari kepalanya. Lalu, kalau tidak mampu bersihkan ekor, kepalanya saya potong'," kenang Edwin.

Lebih lanjut, Edwin mengatakan bahwa keputusan penyidik Polda Sumatra Utara tidak menahan para tersangka berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan.

"Standar KUHAP-nya saja ancaman pidana di atas 5 tahun, secara objektif dilakukan penahanan. Kenapa tidak ditahan jadi aneh dan mencederai citra Polri," katanya Edwin.

Selain itu, lanjut Edwin, juga mencerminkan standar ganda dalam penanganan perkara hukum. Sebab, ada berbagai kasus serupa, dan yang bahkan sama sekali tidak sampai menimbulkan korban jiwa, justru ditahan dalam sel.

Seperti kasus-kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ataupun penipuan surat. 

"Kok ini kekerasan sampai nyawa merenggang tidak ditahan? Apakah ini standar Polri yang baru sejak Presisi?" kata Edwin.

Polda Sumatra Utara menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.

Delapan orang tersangka yang  ditetapkan berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP. Satu di antara mereka, yakni SP, dijerat pasal berlapis. Kedelapannya sangkakan dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Akan tetapi, berdasar berbagai kesaksian dan penelusuran LPSK, tidak satupun dari delapan tersangka diduga merupakan pelaku utama dalam kasus kerangkeng manusia ini. 

"Jika kalau TPPO, siapa yang dapat keuntungan? Siapa yang bangun kerangkeng? Siapa yang memanfaatkan para tahanan itu untuk bekerja? Siapa yang diuntungkan? Nah itu pelaku utamanya," ujar Edwin.

Di antara sederet tersangka itu, tidak ada nama Cana, sapaan populer Terbit Rencana Peranginangin. Padahal, yang bersangkutan diduga juga berbuat keji terhadap para penghuni kerangkeng. 

Terkait hal ini, Hadi mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Kita kan masih terus mengembangkannya," ujar Hadi.

HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dijerat Pasal 7 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Sedangkan SP disangkakan dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007. Pasal itu juga menjerat TS karena diduga melanggar pasal berlapis. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka inisial TS dikenakan dalam dua kasus tersebut," ujar Hadi.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan alasan kedelapan tersangka tidak langsung ditahan setelah diperiksa penyidik.

Menurut Tatan, penyidik menganggap kedelapannya bersikap kooperatif berdasar proses pemeriksaan sebelumnya.

"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan. Alasan yang pertama, pada saat pemanggilan kedelapan tersangka untuk interogasi awal bersama penasehat hukumnya, mereka kooperatif," kata Tatan di di Mapolda Sumatra Utara pada Sabtu (26/3/2022).

Tatan mengatakan, para tersangka diwajibkan lapor sekali dalam seminggu kepada penyidik. 

"Wajib lapor seminggu sekali ke Polda Sumatra Utara," kata Tatan.

Seperti diketahui, Polda Sumatra Utara menangani kasus kerangkeng manusia di kediaman pribadi eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin alias Cana.

Penyidik menaikan status ke penyidikan atas dasar dua laporan polisi Nomor: LP/A/263/2022/SPKT POLDA SUMUT tanggal 10 Februari 2022 atas nama korban Sarianto Ginting dan laporan polisi Nomor: LP/A/264/2022/SPKT POLDA SUMUT tanggal 10 Februari 2022 atas nama korban Abdul Sidik Isnur alias Bedul.

Kepolisian sebelumnya juga sudah membongkar makam atau ekshumasi para penghuni kerangkeng yang menjadi korban tewas. Sejauh ini, polisi menemukan tiga eks penghuni kerangkeng di rumah Cana yang meninggal dunia akibat dugaan penganiyaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement