Advertisement
8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Tak Ditahan, Ini Respons LPSK
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). KPK resmi menahan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin bersama lima orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, MEDAN - Penyidik Polda Sumatra Utara tidak menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
Alasannya, kedelapan tersangka itu kooperatif sehingga hanya diwajibkan lapor sekali dalam sepekan selama proses penyidikan berlangsung.
Advertisement
Keputusan ini mendapat sorotan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebab, ancaman hukuman terhadap para terduga pelaku berada di atas lima tahun.
Di sisi lain, LPSK juga menduga kedelapan tersangka tersebut bukan pelaku utama atau hanya "anak buah" dalam kasus yang belakangan ini menyita perhatian publik.
Khawatir proses penyidikan tidak berlangsung maksimal, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyarankan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun tangan.
"Kapolri dan Kompolnas harus evaluasi Polda Sumatra Utara terkait penanganan perkara kerangkeng manusia. Penanganan Polda Sumatra Utara terkait kasus itu mencerminkan Presisi Kapolri tidak?" kata Edwin kepada Bisnis, Minggu (27/3/2022).
Dilihat dari ancaman hukumannya, yakni di atas lima tahun penjara, menurut Edwin, mestinya kedelapan orang tersebut ditahan. Apalagi juga terdapat dugaan tindak pidana pembunuhan dalam perkara ini.
"Saya teringat pernyataan Kapolri pada 27 Oktober 2021 lalu, 'Ikan busuk dari kepalanya. Lalu, kalau tidak mampu bersihkan ekor, kepalanya saya potong'," kenang Edwin.
Lebih lanjut, Edwin mengatakan bahwa keputusan penyidik Polda Sumatra Utara tidak menahan para tersangka berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan.
"Standar KUHAP-nya saja ancaman pidana di atas 5 tahun, secara objektif dilakukan penahanan. Kenapa tidak ditahan jadi aneh dan mencederai citra Polri," katanya Edwin.
Selain itu, lanjut Edwin, juga mencerminkan standar ganda dalam penanganan perkara hukum. Sebab, ada berbagai kasus serupa, dan yang bahkan sama sekali tidak sampai menimbulkan korban jiwa, justru ditahan dalam sel.
Seperti kasus-kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ataupun penipuan surat.
"Kok ini kekerasan sampai nyawa merenggang tidak ditahan? Apakah ini standar Polri yang baru sejak Presisi?" kata Edwin.
Polda Sumatra Utara menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
Delapan orang tersangka yang ditetapkan berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP. Satu di antara mereka, yakni SP, dijerat pasal berlapis. Kedelapannya sangkakan dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Akan tetapi, berdasar berbagai kesaksian dan penelusuran LPSK, tidak satupun dari delapan tersangka diduga merupakan pelaku utama dalam kasus kerangkeng manusia ini.
"Jika kalau TPPO, siapa yang dapat keuntungan? Siapa yang bangun kerangkeng? Siapa yang memanfaatkan para tahanan itu untuk bekerja? Siapa yang diuntungkan? Nah itu pelaku utamanya," ujar Edwin.
Di antara sederet tersangka itu, tidak ada nama Cana, sapaan populer Terbit Rencana Peranginangin. Padahal, yang bersangkutan diduga juga berbuat keji terhadap para penghuni kerangkeng.
Terkait hal ini, Hadi mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Kita kan masih terus mengembangkannya," ujar Hadi.
HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dijerat Pasal 7 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Sedangkan SP disangkakan dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007. Pasal itu juga menjerat TS karena diduga melanggar pasal berlapis. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka inisial TS dikenakan dalam dua kasus tersebut," ujar Hadi.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan alasan kedelapan tersangka tidak langsung ditahan setelah diperiksa penyidik.
Menurut Tatan, penyidik menganggap kedelapannya bersikap kooperatif berdasar proses pemeriksaan sebelumnya.
"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan. Alasan yang pertama, pada saat pemanggilan kedelapan tersangka untuk interogasi awal bersama penasehat hukumnya, mereka kooperatif," kata Tatan di di Mapolda Sumatra Utara pada Sabtu (26/3/2022).
Tatan mengatakan, para tersangka diwajibkan lapor sekali dalam seminggu kepada penyidik.
"Wajib lapor seminggu sekali ke Polda Sumatra Utara," kata Tatan.
Seperti diketahui, Polda Sumatra Utara menangani kasus kerangkeng manusia di kediaman pribadi eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin alias Cana.
Penyidik menaikan status ke penyidikan atas dasar dua laporan polisi Nomor: LP/A/263/2022/SPKT POLDA SUMUT tanggal 10 Februari 2022 atas nama korban Sarianto Ginting dan laporan polisi Nomor: LP/A/264/2022/SPKT POLDA SUMUT tanggal 10 Februari 2022 atas nama korban Abdul Sidik Isnur alias Bedul.
Kepolisian sebelumnya juga sudah membongkar makam atau ekshumasi para penghuni kerangkeng yang menjadi korban tewas. Sejauh ini, polisi menemukan tiga eks penghuni kerangkeng di rumah Cana yang meninggal dunia akibat dugaan penganiyaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
- Banjir Tak Halangi Ela dan Muhadi Gelar Resepsi Pernikahannya
Advertisement
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Libur Isra Mikraj, Tol Jogja-Solo Catat Lonjakan Lalu Lintas
- ASUS Tinggalkan Bisnis Smartphone, Fokus ke PC dan AI
- SPPG Berpeluang Jadi PPPK, DPRD DIY Minta Prioritas Guru Honorer
- Gelombang Panas Ekstrem Landa Chile, Kebakaran Hutan Tewaskan 19 Orang
- Cek Jadwal KRL Solo-Jogja Terbaru untuk 20 Januari 2026
- Update Jadwal KA Prameks Tugu Jogja-Kutoarjo 20 Januari 2026
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, Selasa 20 Januari
Advertisement
Advertisement




