Advertisement
Pakar: Pemerintah Tak Berdaya Melawan Oligarki Minyak Goreng! Rakyat Menderita

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Perekonomian domestik diperkirakan menghadapi ancaman inflasi yang tinggi di tengah proses pemulihan ekonomi.
Co-Founder Narasi Institute Fadhil Hasan menyampaikan bahwa ancaman kenaikan harga saat ini mulai menjadi ancaman yang nyata.
Advertisement
“Dari mulai kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng, gula, kenaikan harga kedelai, dan barang-barang pokok lainnya menjadi serangan bertubi-tubi bagi masyarakat yang membuat penderitaan rakyat semakin akut,” katanya dalam siaran pers yang dikutip Bisnis, Minggu (20/3/2022).
Senada, CEO Narasi Institute dan pakar kebijakan publik Achmad Nur Hidayat menilai peran pemerintah belum kompeten dalam mengendalikan masalah kelangkaan minyak goreng dan bahan pokok lainnya.
Menurutnya, kebijakan pengendalian harga yang ditempuh pemerintah tidak menyelesaikan masalah, terutama pada kelangkaan minyak goreng.
“Pemerintah dianggap tidak berdaya dalam pengendalian harga dan harus menyerahkan apa yang menjadi kepentingan oligarki,” katanya.
BACA JUGA: Wisatawan Viral Dikutip Rp250.000 di Tamansari Jogja Buka Suara, Begini Kronologinya
Wakil Sekjen Perhepi Lely Pelitasari mengatakan bahwa penting bagi pemerintah untuk mengamankan pasokan, tidak hanya sekadar membuat regulasi di atas kertas.
Dia menjelaskan pasar minyak goreng adalah pasar oligopoli, tercermin dari konsentrasi untuk empat perusahaan terbesar di atas 40 persen. Dengan struktur ini, maka perilakunya cenderung pada kolutif sehingga dibutuhkan peran pemerintah yang kuat.
“Bagaimana pemerintah bisa mengatur pasar yang seperti ini dengan satu mekanisme baik kebijakan yang sifatnya tarif atau non tarif. Satu hal yang dilupakan dalam hal ini adalah pemerintah bisa mengatur tapi tidak memiliki barang. Berbeda dengan beras, ada cadangan,” katanya.
Menurut dia, ada dua pelajaran terkait kelangkaan minyak goreng, yaitu pemerintah belum cukup serius mengawasi dan menangani kelangkaan minyak goreng, serta pemerintah perlu merevisi Perpres No. 66/2021 tentang Badan Pangan Nasional.
“Inilah pentingnya di dalam UU Pangan adanya cadangan pangan pemerintah. Pelajaran kedua kenaikan minyak goreng ini salah satu efek minyak goreng tidak masuk dalam satu komoditas yang tidak diatur Perpres tentang Badan Pangan Nasional,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

BPBD DIY Catat 62 Kecelakaan Laut, 107 Orang Jadi Korban
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Tim Komite Reformasi Polri Mulai Bekerja Pekan Depan
- Ketum Garda Indonesia Sebut Prabowo Siapkan Perpres Perlindungan Ojol
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- KPK Segera Umumkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kouta Haji
- Tugas ke Luar Kota, Wapres Gibran Tak Hadiri Acara Pelantikan Menteri Baru
- Pengamat Kritisi Kasus Pagar Laut Bekasi yang Hanya Berhenti di Tersangka
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Advertisement
Advertisement