Advertisement
Pakar: Pemerintah Tak Berdaya Melawan Oligarki Minyak Goreng! Rakyat Menderita
Sejumlah warga antre untuk membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar minyak goreng murah di Halaman Kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/1/2022). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Perekonomian domestik diperkirakan menghadapi ancaman inflasi yang tinggi di tengah proses pemulihan ekonomi.
Co-Founder Narasi Institute Fadhil Hasan menyampaikan bahwa ancaman kenaikan harga saat ini mulai menjadi ancaman yang nyata.
Advertisement
“Dari mulai kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng, gula, kenaikan harga kedelai, dan barang-barang pokok lainnya menjadi serangan bertubi-tubi bagi masyarakat yang membuat penderitaan rakyat semakin akut,” katanya dalam siaran pers yang dikutip Bisnis, Minggu (20/3/2022).
Senada, CEO Narasi Institute dan pakar kebijakan publik Achmad Nur Hidayat menilai peran pemerintah belum kompeten dalam mengendalikan masalah kelangkaan minyak goreng dan bahan pokok lainnya.
Menurutnya, kebijakan pengendalian harga yang ditempuh pemerintah tidak menyelesaikan masalah, terutama pada kelangkaan minyak goreng.
“Pemerintah dianggap tidak berdaya dalam pengendalian harga dan harus menyerahkan apa yang menjadi kepentingan oligarki,” katanya.
BACA JUGA: Wisatawan Viral Dikutip Rp250.000 di Tamansari Jogja Buka Suara, Begini Kronologinya
Wakil Sekjen Perhepi Lely Pelitasari mengatakan bahwa penting bagi pemerintah untuk mengamankan pasokan, tidak hanya sekadar membuat regulasi di atas kertas.
Dia menjelaskan pasar minyak goreng adalah pasar oligopoli, tercermin dari konsentrasi untuk empat perusahaan terbesar di atas 40 persen. Dengan struktur ini, maka perilakunya cenderung pada kolutif sehingga dibutuhkan peran pemerintah yang kuat.
“Bagaimana pemerintah bisa mengatur pasar yang seperti ini dengan satu mekanisme baik kebijakan yang sifatnya tarif atau non tarif. Satu hal yang dilupakan dalam hal ini adalah pemerintah bisa mengatur tapi tidak memiliki barang. Berbeda dengan beras, ada cadangan,” katanya.
Menurut dia, ada dua pelajaran terkait kelangkaan minyak goreng, yaitu pemerintah belum cukup serius mengawasi dan menangani kelangkaan minyak goreng, serta pemerintah perlu merevisi Perpres No. 66/2021 tentang Badan Pangan Nasional.
“Inilah pentingnya di dalam UU Pangan adanya cadangan pangan pemerintah. Pelajaran kedua kenaikan minyak goreng ini salah satu efek minyak goreng tidak masuk dalam satu komoditas yang tidak diatur Perpres tentang Badan Pangan Nasional,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pencurian di SD Negeri Ciren Bantul, Pelaku Gasak Peralatan Elektronik
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Kampung Nelayan Merah Putih di Pantai Baru Ditarget Rampung Akhir 2025
- Nathan Tjoe-A-On Tutup Pesta Gol Saat Willem II Bekuk FC Dordrecht 7-0
- Polisi Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Kecelakaan Maut di Rongkop
- Disperindag Kesulitan Cegah Baju Impor Bekas Ilegal Masuk DIY
- Gempa Tektonik Magnitudo 3,4 Guncang Wonosobo Jawa Tengah
- Rem Blong, Bus Rombongan Santri Alami Tabrakan Karambol di Sukoharjo
- Prabowo Teken Keppres Tim Koordinasi Penyelenggaraan MBG
Advertisement
Advertisement



