Advertisement
Begini Cara Meghitung Iuran JHT Sesuai Penghasilan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Program jaminan hari tua atau JHT menjadi perbincangan seiring terbitnya aturan baru. Terlepas dari kapan klaim akan dilakukan, mekanisme perhitungan iuran JHT penting untuk dipahami pekerja agar nilai saldo saat pensiun dapat diperkirakan dengan baik.
JHT merupakan salah satu program yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Badan tersebut memungut iuran jaminan sosial dan mengelolanya, untuk kemudian membayarkannya pada saat peserta memenuhi syarat untuk menerima manfaat.
Advertisement
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, tertulis bahwa pembayaran manfaat JHT berlangsung jika peserta mencapai usia pensiun yakni 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Sebelumnya, ketentuan batasan usia pensiun sempat dihapus sehingga saldo JHT dapat dicairkan di awal.
Saldo JHT terus bertambah seiring pembayaran iuran oleh peserta setiap bulannya. Pembayaran iuran bergantung kepada penghasilan setiap peserta, baik mereka yang merupakan pekerja penerima upah (PPU) atau karyawan maupun pekerja bukan penerima upah (PBPU) seperti wirausahawan dan pekerja lepas.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT, tertulis bahwa iuran JHT bagi peserta PPU atau karyawan adalah sebesar 5,7 persen dari upah. Kewajiban iuran itu terbagi dua, di mana 2 persen dibayar oleh pekerja dan 3,7 persen oleh pemberi kerja, sehingga totalnya menjadi 5,7 persen.
Perlu dipahami bahwa upah yang digunakan dalam perhitungan iuran JHT bukan semata-mata total uang yang diperoleh saat waktu gajian atau take home pay (THP). Sehingga jangan menghitung besaran iuran JHT pekerja dengan 2 persen terhadap THP jika di dalamnya terdapat sejumlah komponen tidak tetap.
"Upah sebulan bagi peserta yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap," tertulis dalam Pasal 17 ayat (2) PP 46/2015, dikutip pada Senin (14/2/2022).
Nilai upah tersebut dapat diketahui melalui pemberi kerja atau di aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan memilih menu JHT, lalu pilih menu RSJHT atau Rincian Saldo JHT. Setelah memilih nomor kartu peserta yang dimaksud akan muncul dokumen informasi dana dan usia pensiun peserta.
Dalam dokumen tersebut akan tertulis upah yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja dapat memeriksa apakah nilai upah tersebut sesuai dengan jumlah gaji pokok dan tunjangan pokok.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa JHT sebagai jaminan sosial berfungsi untuk mendukung sebanyak-banyaknya pekerja agar siap secara finansial saat memasuki masa pensiun. Dana dari sana akan dilengkapi manfaat dari program jaminan pensiun (JP) yang juga dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
"JHT dirancang sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian jumlah dana pekerja saat yang bersangkutan tidak lagi produktif, baik karena pensiun, mengalami cacat, dan [dana bagi ahli waris jika pekerja] yang bersangkutan meninggal dunia," ujar Airlangga pada Senin (14/2/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang Libur Waisak, 368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
- Kemenkopolkam: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Lewat Penindakan Hukum
- Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron
- Sekjen PBB Sambut Positif Gencatan Senjata India-Pakistan
- Ratusan Preman Ditangkap dalam Operasi Serentak di Jawa Tengah
- 2.113 Jemaah Calon Haji Tiba di Madinah
Advertisement