Advertisement
57.000 Lebih Orang Teken Petisi Tolak Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun
Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan hunian DP nol rupiah di Rusunami Klapa Village, Jakarta Timur, Senin (29/7/2019). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Puluhan ribu orang telah menandatangani petisi online via change.org yang menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Aturan baru ini menetapkan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) hanya dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.
Advertisement
Pada pukul 07.15 WIB, Sabtu (12/2/2022), petisi yang berjudul 'Gara-gara Aturan Baru Ini, JHT Tidak Bisa Cair Sebelum 56 Tahun' ini telah ditandatangani oleh 57.054 orang dengan target 75.000 tanda tangan.
Petisi itu ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Presiden Joko Widodo.
Suhari Ete yang memulai petisi itu menyebut bahwa dengan aturan baru itu, buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana JHT-nya saat usia pensiun.
Dia mengatakan, kalau buruh atau pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun, maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan sudah lebih dari Rp550 triliun.
"Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK . Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja," tulisnya.
BACA JUGA:Waspada! Positivity Rate PCR 46,3 Persen, Tertinggi Sejak 5 Agustus 2021
Ia pun mengajak untuk menyuarakan bersama penolakan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022.
"Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," kata Suhari.
Adapun, dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.
Selanjutnya, dalam Pasal 4 dijelaskan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga peserta yang berhenti bekerja. Berhenti bekerja yang dimaksud meliputi peserta mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
Advertisement
Arus Meningkat, GT Purwomartani Dibuka hingga Pukul 20.00 WIB
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Tegas Soal Iuran BoP, Prabowo: Indonesia Tak Pernah Janji
- Arus Kendaraan Masih Mengalir Keluar Jakarta hingga H+1 Lebaran
- Pasokan Gas Kembali Mengalir, Listrik di Irak Mulai Pulih
- Libur Lebaran, Wisata Pantai Selatan Bantul Lesu
- Penumpang Andong di Malioboro Melonjak, Tarif Ikut Naik
- Lebaran H+1, Wisata Jip Merapi Belum Meningkat Signifikan
- Empat Pelajar Terseret Arus Rip Current Paris, Begini Kondisinya
Advertisement
Advertisement







