Advertisement
Diduga Jadi Pelaku Pembacokan, Seorang Pelajar SMK Diantar Pihak Sekolah ke Polisi
DBS, 18, seorang pelajar SMK di Magelang menjadi tersangka pembacokan dan kini diamankan Polres Magelang. - Ist/dok Humas Polres Magelang
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG- Seorang pelajar SMK di Magelang diantar oleh pihak sekolah ke Unitreskrim Polsek Windusari, Polres Magelang. Ia diduga melakukan pembacokan di Wilayah Windusari Magelang. Pelajar tersebut berinisial DBS, 18, yang merupakan siswa di sebuah SMK wilayah Kecamatan Bandongan.
Adapun korban adalah RA,15 pelajar salah satu SMK di Kecamatan Bandongan dan saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit. Korban mengalami luka di bagian punggung karena terkena senjata tajam di bagian punggung.
Advertisement
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP M. Alfan Armin menjelaskan pembacokan terjadi pada Senin (7/2/2022)sekitar pukul 15.00 WIB. Usai mengikuti pelajaran di sekolah, korban berniat pulang ke rumah dan berboncengan dengan temannya.
"Namun, sampai di Bundaran Taman Bunga Windusari, keduanya bertemu dengan rombongan dari SMK lain yang berjumlah 15 orang. Lalu, salah satu dari rombongan itu berupaya untuk menyabet korban dengan sajam jenis celurit," ungkapnya di Mapolres Magelang, Jumat (11/2/2022).
Akan tetapi upaya tersebut gagal lantaran korban berhasil menghindar. Tak puas dengan itu, pelajar yang membawa sajam tersebut langsung mendekati korban dan kembali menyabetnya. Nahas, celurit itu mengenai punggung korban.
"Kemudian, korban berhasil melarikan diri dan diantar berobat ke Puskesmas Windusari oleh temannya. Warga yang mengetahui kejadian tersebut lantas melaporkannya kepada Polsek Windusari," jelasnya.
Petugas kepolisian bergerak cepat mencari para pelajar yang melakukan pembacokan dan saat itu, para pelajar yang cari tengah berada di Desa Genito, Kecamatan Windusari. Mengetahui ada petugas kepolisian mereka bubar melarikan diri.
"Dari rombongan itu, sebanyak tiga pelajar yang berhasil kita amankan, beserta barang bukti sajam yang ditinggal saat melarikan diri," kata Alfan.
Ketiga pelajar langsung dibawa ke Polres Magelang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan ketiganya, polisi mengantongi identitas pelajar yang melakukan pembacokan terhadap korban.
Tim penyidik Sat Reskrim Polres Magelang lantas berkoordinasi dengan pihak sekolah dan memeriksa tersangka berinisial DBS, 18, pelajar kelas XII salah satu SMK di Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang. "Untuk motif dari pelaku masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," terangnya.
Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa motor Honda Vario, satu buah sajam jenis celurit, dan pakaian yang dipakai tersangka saat menganiaya korban.
"Atas tindakannya, DBS dijerat Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara," tegas Alfan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPS: 6,3 Juta Orang Bekerja di Sektor Transportasi dan Pergudangan
- Serangan Beruang Meningkat, Jepang Izinkan Polisi untuk Menembak
- PBB Khawatirkan Keselamatan Warga Sipil Akibat Perang di Sudan
- Dari Laporan Publik hingga OTT: Kronologi Penangkapan Abdul Wahid
- Media Asing Ungkap Kamboja Tangkap 106 WNI Terkait Jaringan Penipuan
Advertisement
Dua Hari Abrasi Pantai Trisik, Empat Bangunan Milik Warga Rusak
Advertisement
Deretan Makanan Khas Italia yang Tak Kalah Lezat dari Pizza
Advertisement
Berita Populer
- Kapasitas Produksi Garam di Pantai Sepanjang Terus Ditingkatkan
- Operasi Zebra Digelar Jelang Libur Nataru 2025
- Siasat Bantul Jaga Pembangunan di Tengah Ketidakpastian Anggaran
- Ombudsman DIY Pastikan Tersangka Pencabulan di Patuk Ditahan
- Bos JDT Tanggung Seluruh Biaya FAM ke CAS
- Ribuan Triliun Dana Perbankan Mengucur ke Perusahaan Perusak Hutan
- Prabowo Sebut Tidak Ada Kendali Jokowi atas Kebijakannya
Advertisement
Advertisement



