Advertisement
Diduga Jadi Pelaku Pembacokan, Seorang Pelajar SMK Diantar Pihak Sekolah ke Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG- Seorang pelajar SMK di Magelang diantar oleh pihak sekolah ke Unitreskrim Polsek Windusari, Polres Magelang. Ia diduga melakukan pembacokan di Wilayah Windusari Magelang. Pelajar tersebut berinisial DBS, 18, yang merupakan siswa di sebuah SMK wilayah Kecamatan Bandongan.
Adapun korban adalah RA,15 pelajar salah satu SMK di Kecamatan Bandongan dan saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit. Korban mengalami luka di bagian punggung karena terkena senjata tajam di bagian punggung.
Advertisement
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP M. Alfan Armin menjelaskan pembacokan terjadi pada Senin (7/2/2022)sekitar pukul 15.00 WIB. Usai mengikuti pelajaran di sekolah, korban berniat pulang ke rumah dan berboncengan dengan temannya.
"Namun, sampai di Bundaran Taman Bunga Windusari, keduanya bertemu dengan rombongan dari SMK lain yang berjumlah 15 orang. Lalu, salah satu dari rombongan itu berupaya untuk menyabet korban dengan sajam jenis celurit," ungkapnya di Mapolres Magelang, Jumat (11/2/2022).
Akan tetapi upaya tersebut gagal lantaran korban berhasil menghindar. Tak puas dengan itu, pelajar yang membawa sajam tersebut langsung mendekati korban dan kembali menyabetnya. Nahas, celurit itu mengenai punggung korban.
"Kemudian, korban berhasil melarikan diri dan diantar berobat ke Puskesmas Windusari oleh temannya. Warga yang mengetahui kejadian tersebut lantas melaporkannya kepada Polsek Windusari," jelasnya.
Petugas kepolisian bergerak cepat mencari para pelajar yang melakukan pembacokan dan saat itu, para pelajar yang cari tengah berada di Desa Genito, Kecamatan Windusari. Mengetahui ada petugas kepolisian mereka bubar melarikan diri.
"Dari rombongan itu, sebanyak tiga pelajar yang berhasil kita amankan, beserta barang bukti sajam yang ditinggal saat melarikan diri," kata Alfan.
Ketiga pelajar langsung dibawa ke Polres Magelang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan ketiganya, polisi mengantongi identitas pelajar yang melakukan pembacokan terhadap korban.
Tim penyidik Sat Reskrim Polres Magelang lantas berkoordinasi dengan pihak sekolah dan memeriksa tersangka berinisial DBS, 18, pelajar kelas XII salah satu SMK di Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang. "Untuk motif dari pelaku masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," terangnya.
Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa motor Honda Vario, satu buah sajam jenis celurit, dan pakaian yang dipakai tersangka saat menganiaya korban.
"Atas tindakannya, DBS dijerat Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara," tegas Alfan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- OJK Ingatkan Suntikan Likuiditas Rp200 Triliun Belum Jamin Dorong Kredit
- Mahfud MD Ingatkan Polri Perbaiki Citra Pasca Aksi Kekerasan
- DPR Pastikan Belum Terima Surat Presiden Soal Pergantian Kapolri
- Pembunuh Charlie Kirk Dikabarkan Memiliki Riwayat Penyakit Mental
- Banyak Orang Hilang Sejak Aksi Demo, Polda Buka Posko Pengaduan 24 Jam
Advertisement

Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Minggu 14 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Sherina Serahkan Lima Kucing yang Dievakuasi dari Rumah Uya Kuya
- Hadapi Dinamika Geopolitik, Prabowo-MBZ Dorong Negara-Negara Timteng Bersatu
- Buntut Penggerebekan Pabrik Baterai di AS, Hyundai-LG Tunda Operasional
- Penembak Charlie Kirk Ditangkap, Begini Tampang dan Dugaan Motifnya
- Mantan Ketua MA Nepal Ditunjuk Jadi Perdana Menteri Sementara
- Tinjau Dampak Bencana, Prabowo Kunjungi Korban Banjir Bali
- Rusia Diguncang Gempa Magnitudo 7,4, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement