Advertisement
Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Ada Indikasi Perdagangan Orang
Petugas kepolisian memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (26/1/2022). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP).
Indikasi itu disimpulkan setelah tim LPSK melakukan investigasi ihwal temuan kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Peranginangin.
Advertisement
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo meminta Polri untuk menindaklanjuti dugaan pidana yang dilakukan oleh Terbit Rencana Perangin Angin tersebut. Hal ini lantaran, berdasarkan hasil investigasi tim LPSK, sempat ada penghuni kerangkeng yang meninggal.
"Berdasarkan fakta yang ada, kami menemukan indikasi adanya tindak pidana perdangan orang (TPPO), penganiayaan yang menyebabkan kematian dan perampasan kemerdekaan seseorang," kata Hasto lewat keterangan resminya, Minggu (6/2/2022).
Hasto pun mengapresiasi langkah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk memberikan atensi khusus terkait temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat. LPSK optimistis kasus ini akan tuntas bila ditangani secara profesional.
"Langkah Bareskrim dapat dimaknai sebagai keseriusan Polri untuk mengusut tuntas sejumlah temuan dugaan tindak pidana yang terjadi di kediaman Bupati Langkat," katanya.
Menurut Hasto sikap tegas Polri akan menjadi suntikan moral bagi korban dan keluarganya guna memberikan keterangan penting dalam proses pengungkapan perkara.
Pasalnya, LPSK menyebut, masih banyak korban yang lebih memilih diam serta tidak ingin memperpanjang masalah.
Hasto pun memastikan LPSK siap memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban dalam kasus ini. Hal ini untuk memberikan rasa aman apabila keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap perkara.
“Kami sangat terbuka bila para saksi dan korban ingin mendapatkan perlindungan, kemarin kami sudah lakukan upaya proaktif dan saat ini menunggu mereka mengajukan permohonan ke LPSK," kata Hasto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sempat Viral Putus Sekolah Rawat Orang Tua, Fendi Kembali ke Kelas
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Anggaran Bantul Dipangkas, Program Prioritas Jadi Fokus
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Senin 30 Maret 2026
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 30 Maret 2026
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo, 30 Maret 2026
- Hasto-Wawan Apresiasi Penggerak Sampah Hingga UMKM
- Ini Penyebab Meninggalnya Tentara Indonesia di Lebanon
- Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
Advertisement
Advertisement







