Advertisement
Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Ada Indikasi Perdagangan Orang
Petugas kepolisian memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (26/1/2022). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP).
Indikasi itu disimpulkan setelah tim LPSK melakukan investigasi ihwal temuan kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Peranginangin.
Advertisement
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo meminta Polri untuk menindaklanjuti dugaan pidana yang dilakukan oleh Terbit Rencana Perangin Angin tersebut. Hal ini lantaran, berdasarkan hasil investigasi tim LPSK, sempat ada penghuni kerangkeng yang meninggal.
"Berdasarkan fakta yang ada, kami menemukan indikasi adanya tindak pidana perdangan orang (TPPO), penganiayaan yang menyebabkan kematian dan perampasan kemerdekaan seseorang," kata Hasto lewat keterangan resminya, Minggu (6/2/2022).
Hasto pun mengapresiasi langkah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk memberikan atensi khusus terkait temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat. LPSK optimistis kasus ini akan tuntas bila ditangani secara profesional.
"Langkah Bareskrim dapat dimaknai sebagai keseriusan Polri untuk mengusut tuntas sejumlah temuan dugaan tindak pidana yang terjadi di kediaman Bupati Langkat," katanya.
Menurut Hasto sikap tegas Polri akan menjadi suntikan moral bagi korban dan keluarganya guna memberikan keterangan penting dalam proses pengungkapan perkara.
Pasalnya, LPSK menyebut, masih banyak korban yang lebih memilih diam serta tidak ingin memperpanjang masalah.
Hasto pun memastikan LPSK siap memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban dalam kasus ini. Hal ini untuk memberikan rasa aman apabila keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap perkara.
“Kami sangat terbuka bila para saksi dan korban ingin mendapatkan perlindungan, kemarin kami sudah lakukan upaya proaktif dan saat ini menunggu mereka mengajukan permohonan ke LPSK," kata Hasto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KemenPPPA Soroti Trauma Korban Penjambretan di Sleman
- Ketua KPK Ungkap Pola Baru OTT, Aliran Dana Kini Disamarkan
- Kalah di Pemilu Paruh Waktu 2026 Bisa Bikin Donald Trump Dimakzulkan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
Advertisement
Top 10 Harian Jogja, 29 Januari 2026, Jambret Sampai Tolong Bantu Ibu
Advertisement
Wisata Bunga Sakura Asia Jadi Tren, Ini 5 Destinasi Favorit 2026
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Rabu 28 Januari 2026
- Alasan Ini yang Membuat Paes Gabung Ajax Amsterdam
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja, Rabu 28 Januari 2026
- Alex Lowes: Motor Yamaha Bisa Hambat Toprak di MotoGP
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Rabu 28 Januari 2026
- Jadwal DAMRI Buka Rute Jogja-Semarang, Rabu 28 Januari 2026
- Disnaker Kulonprogo Buka Kanal Aduan Awasi Penerapan UMK 2026
Advertisement
Advertisement



