Advertisement
Azis Syamsuddin Ngotot Tak Pernah Suap Penyidik, KPK Jawab Begini
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara - HO/Humas KPK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin hakim akan mempertimbangkan seluruh proses pembuktian terkait kasus Azis Syamsuddin.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memaparkan bahwa terdakwa memang memiliki hak untuk membela diri termasuk membantah seluruh isi dakwaan tim jaksa.
Advertisement
Namun KPK memastikan bahwa proses penyidikan perkara politikus Golkar tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kami memastikan dalam setiap proses penanganan perkara selalu bekerja sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku,” demikian kata Ali, Selasa (1/2/2022).
Adapun bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin membacakan nota pembelaan atau pledoi atas dakwaan jaksa KPK atas dugaan korupsi yang menjeratnya. Dia berkukuh tidak berniat menyuap eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
“Saya yakin saudara Robin tidak punya kapasitas dan kemampuan dan bantuan-bantuan yang saya lakukan sebagaimana dituduhkan pda saya saat ini sesuai dakwaan,” ungkapnya.
BACA JUGA: Musim Durian Merapi Tiba, Warga Jogja Serbu Pasar Kembang
Sebelumnya, jaksa KPK Lie Putra mengatakan bahwa Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pencara bernama Maskur Husain dengan total Rp3,6 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azis Syamsuddin selama empat tahun dua bulan serta pidana denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan,” katanya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).
Bukan hanya itu, KPK juga memberikan tambahan hukuman kepada Azis. Hak politik politisi Partai Golkar ini juga dicabut selama lima tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” jelas Alvin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
PB XIV Mangkubumi Salat Jumat di Masjid Gedhe Mataram Kotagede
Advertisement
Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest
Advertisement
Berita Populer
- Isu Kebocoran Data Konsumen, KAI Pastikan Proses Internal Jalan
- Bahlil: Tambang untuk Ormas Tetap Jalan Meski Diuji MK
- Hasil Mediasi, SPPG Sragen Direlokasi, Kandang Babi Tetap Beroperasi
- Dua Korban Banjir Bandang Pulau Siau Masih Dicari
- BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi hingga 4 Meter di Bali
- Baru 20 Persen SPPG Kantongi Sertifikat Higiene Sanitasi
- Progres Jalan Kelok 23 Bantul-Gunungkidul Capai 88,58 Persen
Advertisement
Advertisement



