Hakim Tolak Perlawanan Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Hakim menolak perlawanan Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Sidang perkara akan dilanjutkan pada 1 September.
Tangkapan layar seorang pria menendang sesajen di Gunung Semeru./Instagram @memomedsos.
Harianjogja.com, BANTUL - Penendang sesajen di Gunung Semeru, Hadfana Firdaus, ditangkap di Banguntapan, Bantul, Kamis (13/1/2022) malam.
Hadfana Firdaus membuat gempar karena menendang sesajen di kawasan bencana erupsi Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
BACA JUGA: Pengasuh Ponpes Anggap Sesajen Ditendang Bukan Cara Dakwah Walisongo
Dalam video yang kemudian viral, dia mengatakan bahwa sesajen sesuatu yang mengundang murka Sang Pencipta hingga menimbulkan azab bencana. Intoleransi tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi. Polisi kemudian memburunya dan meringkusnya di Banguntapan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, sebagaimana dilansir Suara.com, mengatakan Hadfana sudah dibawa ke Polda Jatim dan diperiksa sejak pukul 05.00 WIB pada Jumat (14/1/2022).
Menurut laporan iNews.id, Hadfana ditangkap di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul. Lokasi penangkapannya dekat dengan Polsek Banguntapan. Hadfana ditangkap sekitar pukul 22.40 WIB, pada Kamis malam.
.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com & iNews.id
Hakim menolak perlawanan Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Sidang perkara akan dilanjutkan pada 1 September.
Kemlu memantau sekitar 45 WNI di Nepal setelah banjir bandang Nepal-Tibet. Hingga 27 Agustus, belum ada laporan WNI terdampak.
Kebakaran di Aljazair menewaskan 12 orang. Sebanyak 118 dari 182 kebakaran berhasil dipadamkan, sementara api lainnya masih ditangani.
Kasus kebakaran di DIY melonjak saat kemarau 2026. Polda DIY memperketat patroli titik api dan mengimbau warga tidak membuka lahan dengan membakar.
Komisi I DPR RI menyetujui penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui lelang karena sudah melewati masa manfaat teknis dan ekonomis.
DPRD Kota Jogja menyoroti data desil bansos yang dinilai tak tepat sasaran dan meminta pemutakhiran data serta antisipasi bantuan melalui APBD.