Gelombang Panas Jerman Capai 41,3 Derajat, Rekor Baru Mengancam
Gelombang panas Jerman memicu suhu hingga 41,3 derajat Celsius. Otoritas memperingatkan risiko kesehatan dan gangguan transportasi.
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag Muhammad Adib Abdushomad. ANTARA/HO-Kemenag.
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Agama (Kemenag) sedang menyiapkan regulasi khusus yang mengatur keberadaan dan tata kelola rumah doa, yang akan menjadi panduan bersama agar insiden seperti yang terjadi di Sukabumi, Jawa Barat, tidak terulang kembali.
"Rumah doa dalam praktiknya kerap digunakan sebagai ruang ibadah, namun tidak memiliki payung hukum yang jelas," ujar Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag Muhammad Adib Abdushomad di Jakarta, Rabu.
Beberapa hari lalu sekelompok warga melakukan perusakan terhadap rumah tinggal yang digunakan sebagai tempat ibadah oleh komunitas tertentu di Sukabumi pada 27 Juni 2025.
Kemenag memandang perlu menerbitkan regulasi karena selama ini belum ada pengaturan eksplisit mengenai rumah doa dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
BACA JUGA: Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
PBM selama ini menjadi rujukan pendirian rumah ibadah di Indonesia. Dalam PBM tersebut hanya disebutkan tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng, namun tidak mencakup rumah doa yang bersifat privat atau digunakan terbatas.
Adib menyatakan bahwa istilah "rumah doa" banyak digunakan di masyarakat, terutama di kalangan denominasi tertentu umat Kristen. Sementara regulasi yang mengatur ini belum ada. Hal ini berpotensi menimbulkan gesekan di lapangan jika tidak segera diberi kepastian hukum.
"Ini menimbulkan dilema, di satu sisi merupakan ekspresi keagamaan yang dijamin oleh konstitusi, namun di sisi lain karena wilayah internum beribadah tersebut ekpresinya bersinggungan dan berdampak di ruang publik," kata dia.
Maka dari itu, kata Adib, harus ada kearifan dalam pelaksanaannya dan jenis rumah doa belum memiliki prosedur formal yang bisa dijadikan acuan.
Menurutnya, PKUB Kemenag telah melakukan dua kali Focus Group Discussion (FGD) bersama para pemangku kepentingan lintas agama, termasuk dari unsur MUI, PGI, KWI, PHDI, PERMABUDHI, dan MATAKIN, untuk mendalami istilah rumah doa.
Hasil FGD mengonfirmasi istilah tersebut tidak seragam penggunaannya dan banyak digunakan oleh Gereja-Gereja Pentakostal dan Injili. Istilah itu jarang digunakan pada masyarakat Katolik dan denomisasi Kristen seperti Lutheran dan Calvinis.
"Karena itulah kami sedang menyusun kerangka regulasi khusus rumah doa, agar keberadaannya mendapat perlindungan hukum, sekaligus tidak menimbulkan salah paham di tengah masyarakat," ucapnya.
Adib menilai insiden di Sukabumi menunjukkan urgensi regulasi ini. Berdasarkan laporan kronologis, rumah tinggal yang sebelumnya berfungsi sebagai tempat produksi jagung dan peternakan ayam tersebut sejak April 2025 mulai digunakan untuk ibadah.
BACA JUGA: KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
Meskipun Ketua RT dan masyarakat sempat menyampaikan keberatan secara persuasif, kegiatan keagamaan tetap dilaksanakan, termasuk kedatangan rombongan besar dengan berbagai moda transportasi yang tentu mengganggu ruang publik. Ketegangan meningkat dan berujung pada aksi perusakan oleh massa pada 27 Juni 2025 siang.
"Kami menyesalkan terjadinya kekerasan dalam bentuk apa pun atas nama keberatan keagamaan. Regulasi ini justru disiapkan agar setiap persoalan bisa diselesaikan dalam koridor hukum dan dialog, bukan reaksi spontan yang merusak kerukunan," katanya.
Aturan tentang rumah doa yang sedang digodok akan mengatur beberapa hal mendasar, termasuk definisi, klasifikasi, prosedur pelaporan, mekanisme mediasi, serta hubungan rumah doa dengan lingkungan sekitar.
"Diharapkan regulasi ini bisa menjadi solusi di tengah dinamika masyarakat yang semakin majemuk secara keagamaan," kata Adib.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Gelombang panas Jerman memicu suhu hingga 41,3 derajat Celsius. Otoritas memperingatkan risiko kesehatan dan gangguan transportasi.
Lapas Cipinang menegaskan penempatan Razman Nasution di Blok E dilakukan berdasarkan hasil asesmen kesehatan, bukan perlakuan khusus.
Pengamat ekonomi UMY menjelaskan gaji Rp8 juta bukan garis kemiskinan, melainkan batas administratif kategori MBR untuk program perumahan pemerintah.
KDKMP didorong menjadi jalur distribusi UMKM agar produk lokal mampu menembus pasar nasional hingga ekspor.
Tiga pelanggar reklame Bantul didenda Rp500.000 melalui sidang tipiring. Satpol PP menegaskan penindakan dilakukan sesuai Perda.
Pemerintah memprioritaskan restrukturisasi keuangan KCJB sebelum memutuskan perpanjangan jalur Kereta Cepat Whoosh hingga Surabaya dan Banyuwangi.