Advertisement
Yusuf Mansur & Pihak Lain Digugat Rp98,7 Triliun di Tengah Kabar Miring Investasi
Yusuf Mansur - Instagram @yusufmansurnews
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Yusuf Mansur dan sejumlah pihak lain digugat Rp98,7 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di tengah berembusnya kabar miring mengenai investasi yang dia kelola.
Gugatan wanprestasi tersebut didaftarkan oleh Zaini Mustofa dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Yusuf Mansur bukan satu-satunya pihak tergugat dalam perkara tersebut.
Advertisement
BACA JUGA: Yusuf Mansur Tanggapi Kabar Miring Soal Investasi: Saya Enggak Tiarap
Penggugat turut menggugat sejumlah pihak lainnya antara lain, PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah, BMT Darussalam Madani, termasuk Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur’an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an.
Dalam gugatannya, Zaini meminta majelis PN Jaksel menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal yang terletak di Jl. Ketapang No. 35, RT. 001, RW. 03, Kel. Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, dan tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan BMT Darussalam Madani.
Selain itu, penggugat juga meminta hakim untuk menghukum Yusuf Mansur dan pihak lain secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil senili Rp98,7 triun. Jumlah ini terdiri atas kerugian materiil senilai Rp98,6 triliun dan immateriil senilai Rp100 miliar.
Penggugat juga meminta Yusuf Mansur CSsecara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp10 juta. “Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara,” demikian bunyi gugatan yang dikutip Bisnis.
BACA JUGA: Yusuf Mansur Singgung Kapitalis yang Hanya Tahu tentang Uang
Dalam catatan Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Yusuf Mansur memang sedang banyak disorot saat ini. Ustaz yang kondang dalam beberapa acara televisi itu diduga menjalankan investasi bodong.
Adapun gugatan tersebut sebenarnya bukan kali pertama didapatkan Yusuf Mansur. Sebab, beberapa hari sebelumnya, Yusuf Mansur juga mendapat gugatan di PN Tangerang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Balik, Rest Area Tol Cipali Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
- Resmi, One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
- Puncak Arus Balik 2026: Rest Area KM 62B dan 52B Tol Japek Ditutup
- Lonjakan Kendaraan Arus Balik, Rest Area di Tol Ini Ditutup
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
Advertisement
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks Jogja-Kutoarjo 24 Maret 2026, Cek di Sini
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 24 Maret 2026, Simak Waktunya
- Cuaca Jogja Selasa Ini Didominasi Cerah, Ini Rinciannya
- Ketegangan Memanas, Iran Sebut Tak Ada Negosiasi dengan AS
- Trans Jogja Makin Praktis, Ini Rute dan Tarifnya
- Arus Balik Semarang Padat, 2.000 Kendaraan per Jam
- Jadwal KA Bandara YIA 24 Maret 2026, Cek di Sini
Advertisement
Advertisement








