Advertisement
Cara Urus Pindah Domisili via Online & Offline
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Cara urus surat pindah domisili kini ada cara terbaru. Cara mengurus surat pindah domisili tak perlu surat pengantar dari RT dan RW. Perhatikan cara urus surat pindah domisili terbaru tahun 2022 berikut ini.
Sebenarnya cara urus surat pindah domisili tidak sulit. Berikut penjelasan cara mengurus surat pindah domisili.
Advertisement
Cara Urus Surat Pindah Domisili Online
- Menyiapkan KTP dan KK (Kartu Keluarga), dan surat keterangan pindah dari kelurahan
- Masuk ke situs resmi layanan Disdukcapil sesuai dengan domisili yang sudah tersedia layanan surat pindah online
- Mengisi data seperti: mencantumkan nomer ponsel aktif dan NIK pemohon
- Pilih menu 'Perpindahan Keluar', lalu pilih siapa saja yang ingin pindah domisili
- Setelah itu, isi data kepindahan, seperti NIK pemohon dan NIK dari anggota keluarga yang ingin pindah domisili
- Kemudian, unggah seluruh dokumen yang diperlukan (KTP, KK serta surat keterangan pindah dari kelurahan)
- Klik menu 'Kirim', lalu tunggu proses verifikasi selesai dari petugas Disdukcapil
- Ketika verifikasi sudah selesai, pihak Disdukcapil akan mengeluarkan lembar SKPWNI serta kartu keluarga. Anda bisa segera mengunduh serta mencetaknya di kertas HVS ukuran A4.
Diketahui, syarat untuk mengurus surat pindah domisili kini tidak perlu lagi melampirkan surat pengantar dari RT/RW. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden No 96 Th 2018 serta Peraturan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) No 108 Th 2019.
Cara Urus Surat Pindah Domisili Offline
Selain mengurus secara online, Anda juga bisa mengurusnya secara offline. Adapun cara mengurus surat pindah domisili secara offline sebagai berikut:
- Datang ke kantor Kelurahan membawa dokumen persyaratan
- Mengisi formulir permohonan pindah yang ditandatangani kepala desa setempat
- Setelah itu, formulir dibawa ke kantor kecamatan untuk mendapatkan tandatangan camat setempat
- Kemudian, formulir permohonan pindah akan dibawa ke CAPIL, lalu diserahkan ke petugas
- Tunggu hingga surat pindah domisili diterbitkan Kepala Disdukcapil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Nataru, KAI Commuter Imbau Manfaatkan Jadwal Tambahan
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Praktik Mobil Bekas Nol Kilometer Guncang Industri Otomotif China
- Justin Hubner Resmi Lamar Jennifer Coppen, Beri Cincin untuk Kamari
- MPV Listrik Luxeed V9 Hadirkan Airbag Helm Pertama di Dunia
- 99 Warga Binaan di DIY Terima Remisi Natal 2025, 3 Bebas
- Imani Dia Smith, Aktris Broadway The Lion King, Meninggal Tragis
- Elon Musk Bagi Router Starlink Gratis untuk Pelanggan Lama
- Mayat Bayi Ditemukan di Condongcatur Sleman, Diduga Tewas 5 Hari
Advertisement
Advertisement



