Advertisement
MUI Bantah Memonopoli Sertifikasi Halal di Indonesia
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah sebuah badan yang terbentuk dibawah naungan Kementerian Agama. Halal.go.id
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Sholahuddin Al Aiyub mengatakan bahwa regulasi halal di Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan baru yang memungkinkan adanya kolaborasi antarpihak.
Menurutnya, keberadaan aturan baru ini akan menutup asumsi sebagain pihak yang mengatakan sertifikasi halal dimonopoli MUI.
Advertisement
“Ada BPJH [Badan Penyelenggara Jaminan Prodak Halal] sebagai penanggung jawab, ada lembaga pemeriksa halal LPH [Lembaga Pemeriksa Halal] yang dulu hanya LPPOM punya MUI. Sekarang bisa dibuka untuk yang lain, dan ada komisi fatwa dalam hal penerapan fatwanya, ” ujarnya dikutip dari laman MUI, Kamis (6/1/2022).
Aiyu juga menuturkan, seluruh pihak terkait tersebut kemudian melakukan kerja sama dalam hal skema sertifikasi halal menurut perundang-undangan yang baru.
BACA JUGA: Pemkot Jogja Gandakan Tracing Covid-19 saat Kasus Rendah, Ada Apa?
Dalam perundangan yang baru ini, sambungnya, MUI tidak bisa melakukan monopoli sertifikasi halal karena kewenangan itu sudah dibagi pada pihak-pihak yang sudah diatur dalam undang-undang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ansyari Lubis Puji Kerja Keras PSS Sleman Usai Comeback
- Jadwal KA Bandara Jogja Hari Ini, Selasa 18 November 2025
- Bupati Usulkan Nama Jembatan Pandansimo Jadi Banaran
- Dishub Jogja Pertahankan Lampu Merah Baru Simpang Katamso
- Jadwal SIM Keliling Sleman Hari Ini, Selasa 18 November 2025
- Petani Hutan Bantul Mulai Kenal Teknologi Rotary Drum Biochar
- Cerita Anton Fase Bermain dalam Kondisi Belum 100 Persen usai Cedera
Advertisement
Advertisement





