Advertisement
Terdakwa Kasus Korupsi Pajak Angin Prayitno Aji Menangis di Pengadilan
Tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (tengah) . berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/7/2021). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Terdakwa atas kasus suap pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji menangis di persidangan. Peristiwa itu terjadi saat hakim memberikan kesempatan bicara sebelum menutup agenda pemeriksaan kepadanya.
Angin mengatakan bahwa telah mengabdi selama 39 tahun di Ditjen Pajak. Dia mengaku telah sudah menyatu pada pekerjaan tersebut.
Advertisement
“Banyak jabatan telah saya raih dan saya jalankan tugas sebaik-baiknya,” katanya sambil menangis dan suara berat di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2022).
Sebelum melanjutkan hasil renungan, hakim memotong kata-kata Angin. Menurutnya, itu bukan hal bukan waktunya dia bicara seperti itu.
BACA JUGA: Diklakson Berkali-kali Tapi Tak Merespons, Mahasiswa Jogja Tewas Dilindas Kereta Api
“Kalau ada yang mau disampaikan, nanti setelah tuntutan. Saudara juga punya hak untuk ajukan pembelaan pribadi. Silakan nanti sampaikan apa unek-uneknya,” jelas Hakim.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji telah menerima suap senilai Rp15 miliar dan 4 juta dola Singapura atau senilai Rp57 miliar.
Surat dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa KPK dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
“Terdakwa 1 (Angin) dan terdakwa 2 (Dadan Ramdani) telah menerima uang sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura,” demikian tulis surat dakwaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Di Jalur Ekstrem Patuk Gunungkidul Relawan Bergerak Tanpa Komando
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mulai Besok! PP Tunas Batasi Akses YouTube untuk Anak < 16 Tahun
- Difabel Ponorogo Produksi Batik Ciprat Bersama Bank Muamalat
- Tantang TikTok Shop, Instagram Siapkan Fitur Belanja Langsung di Reels
- Grebeg Kupat Kota Mungkid 2026 Siap Diserbu
- Gagal Total! OpenAI Bakal Suntik Mati Sora, Kalah Jauh dari ChatGPT
- THR Gunungkidul Aman, Tak Ada Aduan Masuk hingga Posko Ditutup
- Malam Penentuan! Debut Herdman Bersama Garuda Dimulai
Advertisement
Advertisement








