Advertisement
Tersangka Mafia Pemeriksaan Pajak Ditahan KPK!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Alfred Simanjuntak.
Upaya penahanan tersebut terkaitdengan perkara suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Dirjen Pajak.
Advertisement
Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa Alfred yang sebelumnya telah menjadi tersangka ini merupakan pengembangan kasus mafia pemeriksaan pajak yang telah menjerat dua mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani.
“AS [Alfred Simanjuntak] saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Dirjen Pajak,” katanya pada konferensi pers, Senin (27/12/2021).
Setyo menjelaskan bahwa konstruksi perkara diduga terjadi saat Alfred melakukan pemeriksaan perhitungan perpajakan atas perintah dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani selaku atasannya untuk untuk memeriksa beberapa wajib pajak untuk tahun 2016 dan 2017.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, diduga banyak arahan dan atensi khusus dari Angin dan Dadan bagi Alfred bersama tim agar dilakukan perhitungan pajak sesuai dengan keinginan dari para wajib pajak.
Sebagai bentuk kesepakatan, setiap wajib pajak diminta menyiapkan sejumlah uang untuk memperlancar proses perhitungan pajaknya.
Nilai pajaknyanya pun dimodifikasi lebih rendah dari total keharusan kewajiban nilai pembayaran pajaknya.
“Dari seluruh uang yang diduga diterima oleh AS bersama tim, AS diduga memperoleh sekitar sejumlah S$625.000,” terang Setyo.
Atas perbuatannya, Alfred disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Alfred akan menjalani penahanan di Rutan Tahanan Polres Metro Jakarta Timur. Penahanan ini dilakukan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses penyidikan.
“Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AS untuk 20 hari pertama terhitung sejak 27 Desember 2021 sampai dengan 15 Januari 2022 di Rutan Tahanan Polres Metro Jakarta Timur,” ucap Setyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Begini Penjelasan BMKG
- Begini Alur Kuota Haji 2026 dari Arab Saudi untuk Indonesia, Kata Istana
Advertisement
Advertisement