Advertisement
Rencana Pemerintah Beri Sanksi Pidana Jika Tak Pakai PeduliLindungi Dikritik Keras
PeduliLindungi - Antara Foto/Zabur Kururu
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -Keinginkan pemerintah memberi sanksi pidana bagi pelaku usaha yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi dikritik keras.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik langkah Menteri Dalam Negeri yang menyatakan akan mengeluarkan edaran kepada kepala daerah agar menerbitkan peraturan kepala daerah (Perkada) terkait penegakan hukum penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Advertisement
Nantinya, perkada tersebut akan menjadi dasar penerapan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Mendagri juga menginstruksikan, sehabis periode Natal dan Tahun Baru, pemerintah daerah untuk menaikkan status perkada menjadi Peraturan Daerah (Perda) sehingga sanksi administratif dan pidana dapat diterapkan.
“Hal ini merupakan kesalahan yang lagi-lagi dilakukan pemerintah, yang terus mempromosikan penggunaan ancaman sanksi pidana untuk menjamin kepatuhan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19,” ujar peneliti ICJR Genoveva Alicia, Kamis (23/12/2021).
ICJR kembali mengingatkan, proposal untuk menggunakan sanksi pidana harus dipikirkan dengan matang, seksama dan proporsional. Penggunaan sanksi pidana untuk penanggulangan Covid-19, kata Genoveva, telah menunjukkan kesemrawutan dan diskriminatif.
Sebelumnya, pemerintah pernah menerapkan sanksi pidana bagi pelanggar PPKM berdasarkan Instruksi Mendagri No. 16/2021. Instruksi ini menyampaikan pelanggar PPKM dapat dikenai sanksi pidana melalui berbagai macam instrumen hukum: Pasal 212 sampai Pasal 218 KUHP, pasal pidana UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, pasal pidana UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan aturan-aturan lain.
Jika diperhatikan lebih lanjut, jelasnya, masing-masing aturan tersebut memuat ketentuan unsur tindak pidana yang spesifik, sedangkan dalam penerapannya tidak sesuai dengan unsur pidana yang dimaksud. Bahkan penggunaan Pasal 212, 218 KUHP tentang melanggar perintah petugas tidak tepat digunakan, memunculkan kesewenangan.
BACA JUGA: Liburan Akhir Tahun, Ini 5 Lokasi Sentra Batik Terkenal di Jogja
“Alhasil banyak terjadi upaya-upaya yang merendahkan dan bersifat menghukum, seperti misalnya penyiraman usaha kaki lima yang masih beroperasi pada jam yang diperbolehkan dengan fasilitas milik Damkar Madiun. Banyak pedagang kecil yang dihukum, tapi pedagang skala besar, pejabat dan aparat didiamkan. Akhirnya yang terjadi hanya diskriminasi,” kata Genoviva.
ICJR menekankan, pelanggaran atas protokol kesehatan adalah pelanggaran yang bersifat administrasi. Intervensi yang tepat dilakukan pemerintah terhadap masalah administrasi adalah membangun sistem yang jelas, termasuk pengawasannya. Pemerintah, kata Genoviva, tidak dapat mendahulukan promosi penggunaan sanksi pidana tanpa upaya yang jelas untuk membangun sistem.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
Advertisement
Pemancing Hanyut di Sungai Boyong Sleman Ditemukan Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Penembakan di Universitas Brown AS, Dua Orang Tewas
- SEA Games 2025, Dua Atlet Gunungkidul Bela Indonesia
- Parkir Eks Menara Kopi di Jogja Siap Tampung Bus Wisata Nataru
- WNA Perempuan Tewas Terseret Banjir di Tibubeneng Bali
- Kerugian Pengeroyokan Debt Collector di Kalibata Capai Rp1,2 M
- Kemenhub Batasi Angkutan Barang 11 Hari Selama Nataru
- Pascabencana Sumatera, Pemerintah Siapkan Opsi Relokasi Warga
Advertisement
Advertisement




