Advertisement
Kasus Karantina: Beda Nasib! Rachel Vennya Melenggang, 2 TNI Ditahan
Selebgram Rachel Vennya dengan didampingi kuasa hukumnya berikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait tindakannya kabur dari proses isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri, Kamis malam (21/10/2021). ANTARA - Fianda Sjofjan Rassat\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Nasib selebgram Rachel Vennya dengan dua anggota TNI dalam kasus pelanggaran karantina tak sama.
Kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang menjerat selebgram Rachel Vennya, Salim Nauderee, dan Maulida Khairunnisa telah diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Ketiganya divonis hukuman percobaan.
Advertisement
Berbeda dengan ketiga terdakwa yang tak masuk bui, dua anggota TNI AU yang membantu mereka melakukan pelanggaran karantina kini justru ditahan. Mereka adalah RF dan IG.
Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan RF kini ditahan di rumah tahanan militer Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Sementara IG dalam waktu dekat akan menyusul RF setelah adanya surat penyerahan perkara dari atasannya.
"Pom AU sudah melakukan pemeriksaan pendalaman oknum prajurit FS dan IG yang diduga turut terlibat dalam perkara RV," kata Indan dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).
Indan menegaskan RF dan IG akan diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA: 2 Anggota TNI Mendekam di Tahanan karena Bantu Rachel Vennya Kabur
Diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya dan dua terdakwa lainnya dinyatakan bersalah dan divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan selama 8 bulan. Dengan demikian mereka tak dipenjara jika selama 8 bulan tak melakukan kesalahan serupa dan tindak pidana lain.
Selain itu, ketiganya juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurangan satu bulan.
Vonis terhadap Rachel dan kawan-kawan cukup mendapat atensi publik. Pemicunya, hakim dalam putusannya menyebut sikap sopan mereka selama sidang jadi salah satu alasan hal yang meringankan hukuman.
Selain bersikap sopan, hal lain yang meringankan adalah ketiganya dinilai jujur dan kooperatif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
- Kim Jong Un Dorong Produksi Rudal dan Amunisi Korut Diperkuat
Advertisement
Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Selasa 30 Desember 2025
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Inter Milan Tutup 2025 di Puncak Klasemen Seusai Tekuk Atalanta 1-0
- Prakiraan Cuaca Jogja Senin 29 Desember 2025, Mayoritas Berawan
- Waspada Penipuan Siber Berkedok Ucapan Hari Raya dan Hadiah Palsu
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Senin 29 Desember 2025
- Bologna vs Sassuolo Imbang 1-1, Jay Idzes Tampil Solid
- Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 29 Desember 2025
- Intervensi Perumahan Jateng 2025 Capai 274.514 Unit
Advertisement
Advertisement



