Advertisement
Sah! Biaya Transfer Antar Bank jadi Rp2.500
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -Biaya transfer antarbank di Indonesia kini semakin murah. Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan BI Fast Payment atau BI Fast, pembayaran ritel nasional yang menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan pengembangan BI Fast merupakan tonggak dari transformasi digital sistem pembayaran ritel nasional, yang menjadi bagian dari penerapan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025.
Advertisement
"Selamat datang dalam peradaban baru, salah satu cirinya adalah digitalisasi. BI bangga untuk mempersembahkan sistem pembayaran bersama Indonesia, yaitu BI Fast," ujarnya dalam peluncuran BI Fast secara daring, Selasa (21/12/2021).
Perry mengatakan BI Fast akan beroperasi tanpa henti, berlangsung seketika atau real time, mudah, aman dan murah. Kehadiran BI Fast juga diharapkan mampu mempercepat digitalisasi ekonomi keuangan nasional.
"BI Fast mengintegrasikan ekosistem industri sistem pembayaran secara end-to-end perbankan digital, fintech, e-commerce, dan konsumen," kata Perry.
Layanan BI-Fast akan memungkinkan nasabah melakukan transfer secara daring hanya melalui informasi nomor ponsel atau alamat email penerima.
BI menetapkan batas maksimal transfer lewat BI-Fast sebanyak Rp250 juta, sedangkan minimal transfer Rp1. BI-Fast juga lebih fleksibel dibandingkan sistem pembayaran Real Time Gross Settlement (RTGS), yang menetapkan dana transfer Rp100 juta – Rp250 juta.
Keunggulan BI-Fast adalah waktu penyelesaian pembayaran yang hanya berdurasi sekitar 25 detik. Hal tersebut membedakan dengan model transaksi SKNBI, yang terbatas pada jam-jam tertentu untuk transaksi dalam jumlah besar.
BACA JUGA: Mengapa Anak 6-11 Tahun Perlu Divaksin Covid-19? Ini Penjelasan Medis
Selain itu, penetapan skema harga BI-Fast dari BI ke peserta ditetapkan Rp19 per transaksi, sementara dari peserta ke nasabah ditetapkan maksimal Rp2.500 per transaksi. Nilai ini lebih murah dibandingkan tarif SKNBI yang dipatok maksimum Rp2.900 per transaksi.
Kepesertaan BI-Fast terbuka bagi bank, lembaga selain bank, serta pihak lain sepanjang memenuhi kriteria umum dan khusus yang telah ditetapkan.
Dalam implementasinya, BI telah menetapkan 22 calon peserta BI-Fast tahap pertama yang mulai berlaku hari ini dan 22 calon peserta tahap kedua pada Januari 2022.
BI juga telah menerbitkan ketentuan penyelenggaraan BI-FAST sebagai pedoman bagi para calon peserta maupun peserta BI-FAST.
Pedoman penyelenggaraan BI-Fast tersebut tertuang dalam PADG No. 23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia - Fast Payment (BI-FAST), efektif berlaku sejak 12 November 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapakan Diri Usai Ditetapkan KPU
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Meski Disita Kejagung, Kelima Smelter Masih Bisa Dikelola Masyarakat
- Kemendagri Sebut Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pemberantasan Narkoba
- Petani Jateng Terima 10 Ribu Alsintan, Pj Gubernur Jateng Optimis Produksi Pangan Meningkat
- Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa
- 10 Orang Tewas Usai Dua Helikopter Militer Malaysia Tabrakan, Berikut Kronologinya
- KPK Periksa Empat Saksi Biaya Angkut APD Kemenkes pada 2020
- Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto
Advertisement
Advertisement