Advertisement
Bantu Buka Jalan Ambulans, Pengendara Motor Ini Justru Ditilang Polisi
Ilustrasi polisi. ANTARA FOTO - Aprillio Akbar
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Sebuah tayangan video yang memperlihatkan seorang oknum polisi lalu lintas menilang pengendara motor viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @sennulvc tersebut, oknum polisi lalu lintas itu terlihat menghentikan seorang pengendara motor di pinggir jalan raya.
Advertisement
Polisi itu sebelum menilang sempat menegur sang pengendara motor karena melakukan pengawalan kendaraan ambulans yang melintas di jalan raya.
"Apa tujuan anda mengawal ambulan tadi?" kata polisi tersebut.
"Membantu membukakan jalan," jawab pengendara motor.
"Punya kewenangan ga kamu tentang pengawalan ambulans?" tanya polisi lagi.
"Saya jelaskan, Anda melanggar pasal 69, saya ulangi, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Di mana kewenangan tentang pengawalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berhak mengawal ada Kepolisian Negara Republik Indonesia," lanjutnya.
"Jadi kalangan sipil, warga sipil, tidak punya kewenangan melakukan pengawalan. Anda sudah menyalahi aturan, kewenangan. Kalau Anda masih memaksakan pengawalan itu, Anda akan dikenakan pidana, sesuai pasal 287 ayat 4," terangnya.
"Toh walaupun tidak dikawal, ambulans itu termasuk kategori kendaraan yang memiliki perioritas di jalan sesuai aturan UU Nomor 22 Tahun 2009," katanya.
Terkait dengan kejadian itu, pemilik akun @sennulvc menuliskan keterangan bernada satire yang berisi imbauan kepada masyarakat untuk tidak saling bantu.
"Gk ada lagi yg namanya saling bantu oke," tulisnya.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
- Kim Jong Un Dorong Produksi Rudal dan Amunisi Korut Diperkuat
Advertisement
Terminal Semin Disiapkan Jadi Rest Area Wisata Pintu Utara Gunungkidul
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Arus Masuk DIY via Prambanan Ramai, Lalu Lintas Lancar
- Arsenal Puncaki Klasemen Liga Inggris Jelang Tutup Tahun
- Tempo Scan dan Indomaret Peduli Akan Pemenuhan Nutrisi Anak Indonesia
- Rakor GTRA Kota Jogja Susun Program Awal Reforma Agraria 2026
- Penjahit Terban Mulai Pindah ke Pasar, Pedagang Waswas Sepi
- Panglima TNI Tegas soal Pengibaran Bendera GAM di Aceh
- Babak Pertama PSIM Jogja Tertinggal 1-2 dari PSBS Biak
Advertisement
Advertisement



