Advertisement
Bantu Buka Jalan Ambulans, Pengendara Motor Ini Justru Ditilang Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Sebuah tayangan video yang memperlihatkan seorang oknum polisi lalu lintas menilang pengendara motor viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @sennulvc tersebut, oknum polisi lalu lintas itu terlihat menghentikan seorang pengendara motor di pinggir jalan raya.
Advertisement
Polisi itu sebelum menilang sempat menegur sang pengendara motor karena melakukan pengawalan kendaraan ambulans yang melintas di jalan raya.
"Apa tujuan anda mengawal ambulan tadi?" kata polisi tersebut.
"Membantu membukakan jalan," jawab pengendara motor.
"Punya kewenangan ga kamu tentang pengawalan ambulans?" tanya polisi lagi.
"Saya jelaskan, Anda melanggar pasal 69, saya ulangi, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Di mana kewenangan tentang pengawalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berhak mengawal ada Kepolisian Negara Republik Indonesia," lanjutnya.
"Jadi kalangan sipil, warga sipil, tidak punya kewenangan melakukan pengawalan. Anda sudah menyalahi aturan, kewenangan. Kalau Anda masih memaksakan pengawalan itu, Anda akan dikenakan pidana, sesuai pasal 287 ayat 4," terangnya.
"Toh walaupun tidak dikawal, ambulans itu termasuk kategori kendaraan yang memiliki perioritas di jalan sesuai aturan UU Nomor 22 Tahun 2009," katanya.
Terkait dengan kejadian itu, pemilik akun @sennulvc menuliskan keterangan bernada satire yang berisi imbauan kepada masyarakat untuk tidak saling bantu.
"Gk ada lagi yg namanya saling bantu oke," tulisnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prakiraan Cuaca, Sejumlah Kota Besar Berawan hingga Hujan Ringan Hari Ini
- Jokowi dan Rombongan Tiba di Roma untuk Menghadiri Pemakaman Paus Fransiskus
- 17 Dubes Afrika Naik Whoosh dari Jakarta Ke Bandung untuk Hadiri Peringatan KAA
- Tarif Tol Dalam Kota Semarang Jawa Tengah Naik
- Raisa, Afgan hingga Dewi Gita Bersama Puluhan Musisi Ajukan Uji Materi Royalti dalam UU Hak Cipta
Advertisement

Warga Baciro dan Organisasi Lintas Iman Rancang Langkah Pencegahan Intoleransi dan Radikalisme
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Berangkat Hari ini, Jokowi Pimpin Delegasi Khusus Menghadiri Pemakaman Paus Fransiskus
- KPK Kembali Panggil Penyanyi Indonesia Idol Windy Yunita Terkait Kasus TPPU di Lingkungan Mahmakah Agung
- Kunjungan Perdana ke Indonesia, PM Fiji Sitiveni Rabuka Disambut Hangat Presiden Prabowo
- Bencana Lebih Dipengaruhi Perubahan Iklim Ekstrem, BMKG: Masyarakat Harus Siap Siaga!
- KPK Masih Kaji Laporan Dugaan Suap Terkait Pemilihan Ketua DPD RI
- Dewan Pers Bakal Periksa Direktur Pemberitaan Jak TV Nonaktif, Ini Tujuannya
- Ahmad Dhani Dilaporkan ke MKD DPR RI
Advertisement
Advertisement