Advertisement
Bantu Buka Jalan Ambulans, Pengendara Motor Ini Justru Ditilang Polisi
Ilustrasi polisi. ANTARA FOTO - Aprillio Akbar
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Sebuah tayangan video yang memperlihatkan seorang oknum polisi lalu lintas menilang pengendara motor viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @sennulvc tersebut, oknum polisi lalu lintas itu terlihat menghentikan seorang pengendara motor di pinggir jalan raya.
Advertisement
Polisi itu sebelum menilang sempat menegur sang pengendara motor karena melakukan pengawalan kendaraan ambulans yang melintas di jalan raya.
"Apa tujuan anda mengawal ambulan tadi?" kata polisi tersebut.
"Membantu membukakan jalan," jawab pengendara motor.
"Punya kewenangan ga kamu tentang pengawalan ambulans?" tanya polisi lagi.
"Saya jelaskan, Anda melanggar pasal 69, saya ulangi, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Di mana kewenangan tentang pengawalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berhak mengawal ada Kepolisian Negara Republik Indonesia," lanjutnya.
"Jadi kalangan sipil, warga sipil, tidak punya kewenangan melakukan pengawalan. Anda sudah menyalahi aturan, kewenangan. Kalau Anda masih memaksakan pengawalan itu, Anda akan dikenakan pidana, sesuai pasal 287 ayat 4," terangnya.
"Toh walaupun tidak dikawal, ambulans itu termasuk kategori kendaraan yang memiliki perioritas di jalan sesuai aturan UU Nomor 22 Tahun 2009," katanya.
Terkait dengan kejadian itu, pemilik akun @sennulvc menuliskan keterangan bernada satire yang berisi imbauan kepada masyarakat untuk tidak saling bantu.
"Gk ada lagi yg namanya saling bantu oke," tulisnya.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KemenPPPA Soroti Trauma Korban Penjambretan di Sleman
- Ketua KPK Ungkap Pola Baru OTT, Aliran Dana Kini Disamarkan
- Kalah di Pemilu Paruh Waktu 2026 Bisa Bikin Donald Trump Dimakzulkan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
Advertisement
Investasi Gunungkidul Tembus Rp851 Miliar Tersebar di 8 Ribu Proyek
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Tas Berisi Sajam di Girisubo Gunungkidul, Polisi Lacak Jejak Pemilik
- Kraton Jogja Resmi Izinkan Lahan Sultan Ground untuk Mapolda DIY Baru
- Jadwal Liga Champions Putaran Pamungkas, 16 Besar Jadi Rebutan
- DPRD Bantul Minta MBG Ramadan Patuh Juknis Nasional
- Isu Tunjangan Guru Madrasah Ditunda, Kemenag Bantul Tunggu Surat Resmi
- Istana Tunggu Proses BI Rampung Sebelum Bahas Reshuffle Kabinet
- Bahlil Tambah Peran, Kini Nahkodai Harian Dewan Energi Nasional
Advertisement
Advertisement



