Advertisement
Ini Aturan Perjalanan KRL Jogja-Solo Selama Libur Nataru
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih terus membuka perjalanan kereta api antar kota pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Perjalanan lokal menggunakan Commuter Line atau Kereta Rel Listik (KRL) pun juga masih terus dibuka oleh PT KAI.
Advertisement
Bagi calon penumpang yang ingin menaiki KRL, khususnya untuk perjalanan dari Kota Solo menuju Jogjakarta, wajib simak aturan terbarunya di bawah ini.
Merujuk SE No. 112/2021 Kemenhub: persyaratan naik KA antarkota & lokal/komuter/aglomerasi periode Natal & Tahun Baru (24/12/2021 - 2/1/2022), PT KAI mengeluarkan aturan terbarunya.
Calon penumpang KRL Solo-Jogja diwajibkan menunjukkan bukti vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
BACA JUGA: Sebagian Abu Kremasi Laura Anna Disimpan di Kamar, Sebagian Lagi?
Bukti vaksin tersebut diberikan kepada petugas secara fisik dan digital melalui aplikasi PeduliLindungi.
Apabila belum mendapatkan vaksin Covid-19 karena kendala tertentu, maka penumpang bisa menunjukkan surat keterangan dari dokter RS pemerintah.
Penumpang KRL juga tak diwajibkan melakukan tes RT-PCT atau antigen.
Pelaku perjalanan menggunakan KRL Solo-Jogja juga tak diharuskan membawa STRP kepada petugas.
Namun bagi penumpang yang membawa anak kecil usia di bawah 12 tahun, maka wajib melakukan pengawasan ketat selama perjalanan.
Terakhir, PT KAI meminta agar semua penumpang menaati protokol kesehatan ketat, agar terhindar dari penularan Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Pilkada 2024, DPC Partai Demokrat Bantul Belum Tentukan Partai Koalisi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Usai Putusan MK, KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wapres Terpilih
- Surya Paloh Hormati Politikus lain yang Memperjuangkan Hak Angket
- Gibran Tetap Selesaikan Tugas di Balai Kota Surakarta Seusai Putusan MK
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- Sekjen PDIP Berterima Kasih kepada Rakyat karena Kembali Menangi Pileg 2024
- Mensos Risma Janjikan Pemasangan Alarm Bahaya Bencana di Kawasan Semeru
Advertisement
Advertisement