Advertisement
Pansus RUU IKN: Konsep Otorita di Ibu Kota Negara Berpotensi Inkonstitusional
Pradesain Istana Negara berlambang burung Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) karya seniman I Nyoman Nuarta - Twitter
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Anggota Panitia Khusus RUU Ibu Kota Negara (Pansus IKN) DPR dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama mengatakan bahwa eksekutif mengusulkan konsep pemerintahan khusus di IKN yang disebut sebagai Otorita IKN. Akan tetapi, langkah tersebut dianggap inkonstitusional.
Saat ini, RUU IKN telah memasuki tahap pembahasan terkait waktu pemindahan dan juga konsep pemerintahan khusus di IKN.
Advertisement
“Konsep otorita ini hanya dikenal dalam pengelolaan kewenangan sektoral, bukan kewilayahan sebagaimana struktur Pemerintahan Daerah menurut UUD 1945 sehingga pembahasan terkait otorita ini berlangsung cukup alot,” katanya melalui pesan instan, Rabu (15/12/2021).
Suryadi menjelaskan bahwa salah satu daerah yang menggunakan otorita adalah Batam yang tetap berada dalam wilayah pemerintahan berbentuk kota.
PKS berpandangan konsep otorita yang ada dalam draft RUU IKN tidak sejalan dengan konstitusi. Sebab, di dalam Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 telah secara tegas menyebutkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi.
Lalu, provinsi dibagi atas kabupaten dan kota. Nah, tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
“Sehingga segala bentuk pemerintahan di daerah baik yang khusus maupun yang umum harus mengikuti konsep pembagian daerah yang berdasarkan provinsi yang kemudian dibagi lagi atas kabupaten dan kota,” jelasnya.
PKS, tambah Suryadi, juga keberatan terkait konsep Otorita IKN yang diusulkan pemerintah ternyata mengabaikan hak demokrasi masyarakat yang tinggal di IKN.
Alasannya, pada RUU IKN usulan pemerintah disebutkan bahwa pemilu di IKN hanya diselenggarakan untuk pemilihan Presiden, Wakil Presiden, DPR RI dan DPD RI.
Jadi, tidak ada pemilihan DPRD yang berfungsi sebagai wakil masyarakat untuk mengawasi secara langsung kinerja dari Otorita IKN.
“Hal ini tentunya tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat dan praktik demokrasi dan berpotensi dapat mempersullit masyarakat yang tinggal di IKN untuk menyampaikan aspirasinya, terutama yang terkait dengan pengelolaan IKN tempat di mana mereka tinggal,” ungkapnya.
Oleh karena itu, PKS berharap agar pembahasan RUU ini tidak melakukan eksperimen konsep pemerintahan di IKN yang berpotensi melanggar konstitusi dan prinsip kedaulatan rakyat dan praktik demokrasi.
“Fraksi PKS juga mengajak masyarakat untuk terus ikut menyaksikan dan mengawal pembahasan RUU IKN ini melalui Tv Parlemen dan berbagai saluran sosial media DPR RI sehingga pembahasan RUU IKN ini tetap pada koridor Konstitusi dan tidak merugikan masyarakat,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
Advertisement
Arus Balik Naik, Tol Jogja-Solo GT Purwomartani Dibuka Hingga Malam
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Super Mario Berhasil Raih Poin di Moto 2 Brasil
- Harga Emas Pegadaian Stabil, Antam Turun Rp50.000
- Marco Bezzecchi Juarai MotoGP Brasil dan Kokoh di Puncak Klasemen
- 700.000 Anak Sekolah Terdeteksi Alami Gejala Kecemasan dan Depresi
- Klasemen Liga Spanyol: Barca Jaga Jarak, Real Madrid Mendekat
- Roadshow Pelangi di Mars Ramaikan Libur Lebaran 2026 di Jogja
- Klasemen Liga Italia: Inter Unggul, AC Milan dan Napoli Terus Menekan
Advertisement
Advertisement







