Advertisement
Pansus RUU IKN: Konsep Otorita di Ibu Kota Negara Berpotensi Inkonstitusional

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Anggota Panitia Khusus RUU Ibu Kota Negara (Pansus IKN) DPR dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama mengatakan bahwa eksekutif mengusulkan konsep pemerintahan khusus di IKN yang disebut sebagai Otorita IKN. Akan tetapi, langkah tersebut dianggap inkonstitusional.
Saat ini, RUU IKN telah memasuki tahap pembahasan terkait waktu pemindahan dan juga konsep pemerintahan khusus di IKN.
Advertisement
“Konsep otorita ini hanya dikenal dalam pengelolaan kewenangan sektoral, bukan kewilayahan sebagaimana struktur Pemerintahan Daerah menurut UUD 1945 sehingga pembahasan terkait otorita ini berlangsung cukup alot,” katanya melalui pesan instan, Rabu (15/12/2021).
Suryadi menjelaskan bahwa salah satu daerah yang menggunakan otorita adalah Batam yang tetap berada dalam wilayah pemerintahan berbentuk kota.
PKS berpandangan konsep otorita yang ada dalam draft RUU IKN tidak sejalan dengan konstitusi. Sebab, di dalam Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 telah secara tegas menyebutkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi.
Lalu, provinsi dibagi atas kabupaten dan kota. Nah, tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
“Sehingga segala bentuk pemerintahan di daerah baik yang khusus maupun yang umum harus mengikuti konsep pembagian daerah yang berdasarkan provinsi yang kemudian dibagi lagi atas kabupaten dan kota,” jelasnya.
PKS, tambah Suryadi, juga keberatan terkait konsep Otorita IKN yang diusulkan pemerintah ternyata mengabaikan hak demokrasi masyarakat yang tinggal di IKN.
Alasannya, pada RUU IKN usulan pemerintah disebutkan bahwa pemilu di IKN hanya diselenggarakan untuk pemilihan Presiden, Wakil Presiden, DPR RI dan DPD RI.
Jadi, tidak ada pemilihan DPRD yang berfungsi sebagai wakil masyarakat untuk mengawasi secara langsung kinerja dari Otorita IKN.
“Hal ini tentunya tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat dan praktik demokrasi dan berpotensi dapat mempersullit masyarakat yang tinggal di IKN untuk menyampaikan aspirasinya, terutama yang terkait dengan pengelolaan IKN tempat di mana mereka tinggal,” ungkapnya.
Oleh karena itu, PKS berharap agar pembahasan RUU ini tidak melakukan eksperimen konsep pemerintahan di IKN yang berpotensi melanggar konstitusi dan prinsip kedaulatan rakyat dan praktik demokrasi.
“Fraksi PKS juga mengajak masyarakat untuk terus ikut menyaksikan dan mengawal pembahasan RUU IKN ini melalui Tv Parlemen dan berbagai saluran sosial media DPR RI sehingga pembahasan RUU IKN ini tetap pada koridor Konstitusi dan tidak merugikan masyarakat,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement