Kelompok Ini Bebas Karantina saat Masuk Indonesia. Siapa Saja Mereka?
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah memberlakukan peraturan bahwa pelaku perjalanan internasional wajib menjalani karantina selama 10 dan 14 hari. Namun, ada orang/kelompok yang bebas karantina saat masuk ke Indonesia atau RI.
Hal tersebut mengacu pada Adendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berlaku efektif mulai 14 Desember 2021.
Advertisement
“Pengertian pelaku perjalanan internasional adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir,” demikian bunyi adendum tersebut.
Pada poin keempat addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 disebutkan, bahwa penutupan sementara WNA yang masuk Indonesia dan kewajiban karantina dikecualikan dengan syarat menerapkan system bouble dan protokol kesehatan ketat dengan kriteria sebagai berikut:
- Pemegang visa diplomatic dan visa dinas
- Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan
- Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement
- Delegasi negara-negara anggota G20
- Pelaku perjalanan orang-orang terhormat atau orang terpandang
Menurut Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto, bahwa WNI yang baru saja melakukan perjalanan internasional akan dikarantina selama 10 hari di tempat yang telah disediakan Satgas Penanganan Covid-19.
"Masa karantina 10 hari ini untuk WNI yang PMI (pekerja migran Indonesia) ini disiapkan di beberapa tempat penampungan di Wisma Atlet Kemayoran, Wisma Atlet Pademangan, dan di Rusun Nagrak," kata Suharyanto.
Aturan karantina 10 hari wajib dilakukan oleh WNI yang baru saja tiba dari luar negeri. Meskipun demikian, mereka harus berada dalam kategori seseorang pelaku perjalanan internasional di luar 11 negara yang telah ditetapkan pemerintah untuk karantina 14 hari.
Datang dari 11 Negara
Masa karantina 14 hari berlaku untuk pelaku perjalanan internasional yang datang dari 11 negara di antaranya Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong.
Para pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia harus karantina 14 hari jika dari negara-negara tersebut.
Hal ini dikarenakan penyebaran varian Omicron di negara itu, namun untuk yang datang dari luar 11 negara tersebut, masa karantina adalah 10 hari.
Suharyanto menjelaskan, bahwa Satgas Covid-19 juga telah menambah satu tower khusus untuk menampung para pelaku perjalanan internasional WNI dari luar negeri, jika terjadi penumpukan.
Satgas Covid-19 melaporkan pihaknya siap menggunakan Rusun Nagrak untuk dipakai sebagai tempat karantina pelaku perjalanan internasional yang merupakan WNI.
Rusun Nagrak memiliki kapasitas tampung sebanyak 3.500 tempat tidur siap pakai.
Berikut Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi Covid.19.
1. Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
- Pada saat kedatangan, pelaku perjalanan wajib tes ulang RT-PCR dan karantina selama 10 x 24 jam
- Untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam
2. Untuk WNI dan WNA akan menjalani tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam atau
- Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.
3. Pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak, seperti kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi yang membutuhkan penanganan khusus, atau kedukaan karena keluarga inti meninggal.
4. Penutupan sementara WNA yang masuk Indonesia dan kewajiban karantina dikecualikan dengan syarat menerapkan system bouble dan protokol kesehatan ketat dengan kriteria sebagai berikut:
- Pemegang visa diplomatic dan visa dinas
- Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan
- Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement
- Delegasi negara-negara anggota G20
- Pelaku perjalanan orang-orang terhormat atau orang terpandang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda, Kementerian Kebudayaan Gelar Indonesia ICH Festival di Jogja
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pekan Depan Dipanggil, Firli Bahuri Diminta Kooperatif
- Libur Natal dan Tahun Baru, Potensi Pergerakan Orang Diprediksi Mencapai 110,67 Juta Jiwa
- Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan
- Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
- BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
- Belasan Provinsi Rawan Pilkada Dipantau Komnas HAM
- Menteri Satryo Minta Kemenkeu Kucurkan Dana Hibah untuk Dosen Swasta
Advertisement
Advertisement