Advertisement
Penyumbang Kemiskinan, Ini Alasan Sri Mulyani Mengetok Palu Kenaikan Cukai Rokok
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pemerintah mengetok palu kenaikan tarif cukai rokok.
Tingginya angka merokok di Tanah Air ditambah lagi banyaknya anak di bawah umur yang sudah mengonsumsi tembakau menjadi salah satu alasan kuat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengerek naik tarif cukai untuk tahun 2022 menjadi rata-rata 12 persen.
Advertisement
Sri Mulyani cukup sedih melihat data tingginya anak-anak di Indonesia yang sudah merokok, padahal hal tersebut merugikan dari sisi kesehatan.
"Menurut Riset Kesehatan Dasar tahun 2018, 9 dari 100 anak di Indonesia masih merokok. Jumlah ini termasuk yang tertinggi di Kawasan Asia," kata Sri Mulyani dalam konfrensi pers virtualnya, Senin (13/12/2021).
Jika dikaitkan dengan angka kemiskinan, lanjut Sri Mulyani, rokok menjadi penyumbang nomor dua sumber kemiskinan, selain pembelian beras.
Sehingga dengan tegas rokok adalah produk berbahaya yang harus dijauhkan dari masyarakat. Sehingga dilakukan kenaikan harga agar makin tak terjangkau oleh masyarakat.
"Pemerintah berupaya melindungi masyarakat dari konsumsi barang-barang berbahaya seperti rokok," katanya.
Dia pun berharap dengan kenaikan tarif cukai ini diharapkan tingkat prevalansi merokok masyarakat bisa menurun. Ditargetkan prevalensi merokok terutama anak usia 10-18 tahun bisa turun menjadi 8,83 persen di tahun depan dari saat ini 8,97 persen.
Harga Rokok Makin Mahal
Sebelumnya, pemerintah akhirnya menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau CHT untuk tahun 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen.
BACA JUGA: Rokok Makin Mahal, Cukai Tembakau Naik 12 Persen di 2022
Dengan kenaikan tarif cukai tersebut Harga Jual Eceran (HJE) rokok di Indonesia tembus mencapai Rp 38.100 per bungkusnya untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan 1 ini menjadikan Indonesia sebagai negara penjual rokok termahal ke tiga dikawasan ASEAN-5.
"Harga jual rokok minimum ini memang masih rendah dibandingkan dengan Malaysia dan Singapura tapi lebih tinggi dibandingkan dengan Philipine, Thailand dan Vietnam," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani berujar rata-rata HJE rokok di Singapura dibandrol sebesar 10,25 dolar AS per bungkusnya, sementara di Malaysia sebesar 4,10 dolar AS per bungkusnya, sementara di Indonesia dibandrol dengan 2,09 dolar AS per bungkusnya.
Berikut Harga Jual Eceran (HJE) rokok pasca kenaikan tarif cukai 12 persen rata-rata sesuai golongan;
Jenis SKM I setelah kenaikan menjadi Rp 38.100 per bungkusnya;
Jenis SKM IIA dan IIB setelah kenaikan menjadi Rp 22.800 per bungkusnya;
Jenis SPM I setelah kenaikan menjadi Rp 40.100 per bungkusnya;
Jenis SPM IIA dan IIB setelah kenaikan menjadi Rp 22.700 per bungkusnya;
Jenis SKT IA setelah kenaikan menjadi Rp 32.700 per bungkusnya;
Jenis SKT IB setelah kenaikan menjadi Rp 22.700 per bungkusnya;
Jenis II setelah kenaikan menjadi Rp 12.000 per bungkusnya;
Jenis SKT III setelah kenaikan menjadi Rp 10.100 per bungkusnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 27 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement