Advertisement

7 Perkara Keberatan Ganti Rugi Tol Jogja-Solo Tak Diterima Pengadilan

Ponco Suseno
Jum'at, 10 Desember 2021 - 18:07 WIB
Budi Cahyana
7 Perkara Keberatan Ganti Rugi Tol Jogja-Solo Tak Diterima Pengadilan Spanduk protes ganti rugi jalan tol Solo-Jogja di Karanganom, Klaten. - Solopos/Ponco Suseno

Advertisement

Harianjogja.com, KLATEN—Tujuh perkara keberatan uang ganti rugi (UGR) Tol Jogja-Solo tidak diterima Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Jumat (10/12/2021). Gugatan perkara yang sama yang telah didaftarkan warga terdampak jalan tol Solo-Jogja di PN Klaten sampai sekarang mencapai kurang lebih 34 perkara.

Sedikitnya 30 warga Desa Manjungan dan Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, ramai-ramai menggugat tim pembebasan lahan Tol Jogja-Solo ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten, pertengahan November 2021. Penggugat juga berasal dari Desa Kahuman, Kecamatan Ngawen. Puluhan warga tersebut mengaku keberatan dengan tawaran UGR yang telah disodorkan tim pembebasan jalan tol. Di antara penggugat itu ada yang didampingi kuasa hukum atau pun menggugat secara mandiri.

Advertisement

BACA JUGA: Mendagri Terbitkan Aturan Alun-Alun Tutup saat Tahun Baru

"Hingga sekarang [Jumat (10/12/2021) pagi], ada tujuh perkara yang tidak diterima majelis hakim PN Klaten. Alasannya karena tidak terpenuhi syarat formil [terlambat mendaftarkan ke PN Klaten, adanya pihak yang kurang dari pemohon, dan lainnya]," kata Humas PN Klaten, Rudi Ananta Wijaya, saat ditemui wartawan di PN Klaten, Jumat (10/12/2021).

Rudi Ananta Wijaya mengatakan majelis hakim berpedoman pada peraturan Mahkmah Agung No. 3/2016 sebagaimana yang diubah Peraturan Mahkamah Agung No. 2/2021 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke PN dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

"Sesuai peraturan itu, kami harus merampungkan persidangan maksimal 30 hari. Yang perlu diketahui, putusan majelis hakim tidak menolak. Tapi, tidak dapat menerima [gugatan yang diajukan warga terdampak jalan tol Solo-Jogja]. Kalau ditolak itu kan tidak bisa membuktikan saat persidangan. Yang ini tidak dapat menerima karena tidak terpenuhinya syarat formil [dari pemohon]," katanya.

Warga di tiga desa di Kecamatan Ngawen telah menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Jumat (10/12/2021) pukul 10.00 WIB. Di PN Klaten, sejumlah orang tersebut mempertanyakan uang ganti rugi (UGR) bagi terdampak Tol Jogja-Solo yang dianggap tak sesuai keinginan warga.

Warga yang menggeruduk ke PN Klaten berasal dari Desa Pepe, Desa Manjungan, dan Desa Kahuman. Seluruh desa berada di Kecamatan Ngawen. Para demonstran menggelar aksi di luar kompleks PN Klaten, tepatnya di pinggir Jl. Solo-Jogja. Agar tak memacetkan arus lalul lintas, aparat keamanan dari Polres Klaten dan Kodim Klaten meminta para demonstran agar berdiri di pinggir Jl. Solo-Jogja.

Selain berorasi, para demonstran juga membawa beberapa spanduk. Di antara spanduk itu bertuliskan Jangan Tipu Kami; Ganti Rugi Tidak Sesuai; Tolak Ganti Rugi; Jika Aspirasi Kami Tidak Lagi Didengar Hanya Ada Satu Kata Lawan; Pak Hakim Beri Keadilan, Jelas Uang Kami Dirampok; Berilah Keputusan yang Adil; TBL TBL #Duet Bareng Penguasa; Pikirkan Wong Cilik; dan lainnya.

"Bapak-bapak penguasa di pengadilan, mohon jeritan warga kami untuk diperhatikan. Kami sudah sesuai prosedur. Uang sudah diterima, tapi putusan ditolak [tidak diterima PN Klaten]," kata Maryono selaku Ketua RT 024 di Dukuh Mlandang, Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen, di depan PN Klaten, Jumat (10/12/2021).

BACA JUGA: Tawur dengan Perguruan Katak Beracun, 9 Anggota Geng Broken Brain Ditangkap Polisi

Hal senada dijelaskan salah seorang warga terdampak jalan tol Solo-Jogja dari Dukuh Mlandang, Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen, yakni Aryo Wibowo, 31. Warga terdampak Tol Jogja-Solo yang mengajukan gugatan perkara ke PN Klaten telah menyodorkan uang senilai Rp1,7 juta.

"Kami jam 21.00 WIB transfer uang. Tapi, tetap saja ditolak. Kalau ditolak kenapa tidak di awal. Saya sendiri kena jalan tol. Lahan seluas 430 meter persegi. Ada dua rumah dan satu bengkel mobil. Perkara yang saya ajukan ditolak [tidak diterima oleh PN Klaten]," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kabupaten Sleman Prioritaskan Pembangunan Pertanian

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement