Advertisement
Tawur dengan Perguruan Katak Beracun, 9 Anggota Geng Broken Brain Ditangkap Polisi
                Salah seorang tersangka perusakan barang di tempat umum dan pelaku pembegalan di Manjungan, Ngawen memakai kaus tahanan saat berada di Mapolres Klaten, Jumat (10/12/2021). Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti senjata tajam. - JIBI/Solopos/Ponco Suseno
            Advertisement
Harian.com, KLATEN—Sembilan anggota Geng Broken Brain ditangkap polisi saat terlibat tawuran dengan komunitas pemuda lainnya, yakni Perguruan Katak Beracun (PKB) di dekat Rumah Sakit Cakra Husada (RSCH) Klaten, Minggu (5/12/2021) pukul 02.00 WIB. Sembilan anggota Geng Broken Brain yang masih tergolong anak baru gede (ABG) itu merusak satu unit sepeda motor Honda PCX dengan menggunakan senjata tajam (sajam) berupa pedang dan celurit.
Kesembilan tersangka yang telah ditangkap polisi seluruhnya masih berstatus sebagai pelajar tingkat SMA/SMK sederajat di Klaten. Masing-masing tersangka, yakni DAP, 18, warga Kecamatan Karanganom; RS, 16, warga Kecamatan Klaten Tengah; DCM, 17, warga Kecamatan Karanganom; MIM, 16, waega Kecamatan Karangnongko; EH, 17, warga Kecamatan Karanganom; MR, 16, warga Kecamatan Karangnongko; HTW, 16, warga Karangnongko; WP, 17, warga Kecamatan Ngawen; KTP, 16, warga Kecamatan Karangnongko.
Advertisement
BACA JUGA: Sekolah di Jogja Tak Libur saat Akhir Tahun, Ini Gantinya
Kesembilan ABG tersebut terlibat perusakan barang di tempat umum, yakni sepeda motor Honda PCX berpelat nomor AD 2981 APC milik SR, seorang warga asal Gayamprit, Kecamatan Klaten Selatan yang diparkir di RSCH Klaten.
Perusakan Honda PCX itu bermula saat para anggota Geng Broken Brain berkumpul di Desa Manjung, Kecamatan Ngawen, Minggu (5/12/2021) pukul 01.30 WIB. Selanjutnya, anggota Geng Broken Brain yang berjumlah 17 orang menuju ke simpang tiga patung Narto Sabdo, tepatnya di SPBU Tonggalan. Saat itu, mereka mengendarai sepeda motor.
Kedatangan Geng Broken Brain di depan SPBU Tonggalan untuk tawuran dengan komunitas lain, yakni Perguruan Katak Beracun (PKB). Belakangan diketahui, kedua geng ini telah bersepakat untuk tawuran dengan menggunakan sajam, seperti pedang, celurit, dan gir.
Beberapa anggota Geng Broken Brain langsung mengecek lokasi yang sudah ditentukan sebagai lokasi tawuran. Pengecekan dilakukan hingga di depan RSCH Klaten. Di lokasi tersebut, beberapa anggota Geng Broken Brain bertemu dengan lima orang yang diduga anggota PKB. Berikutnya, lima anggota PKB mengejar beberapa anggota Geng Broken Brain.
Beberapa anggota Geng Broken Brain sempat mundur hingga depan SPBU Tonggalan. Setelah bergabung dengan teman-temannya, giliran 17-an anggota Geng Broken Brain memukul mundur PKB. Hingga akhirnya, anggota PKB melarikan diri hingga masuk ke perkampungan di dekat SPBU Tonggalan hingga RSCH Klaten.
Anggota Geng Broken Brain terus mengejar para ABG yang diduga anggota PKB tersebut. Di saat itulah, sebanyak sembilan orang yang tergabung dalam anggota Geng Broken Brain merusak satu unit sepeda motor Honda PCX yang berada di loket parkir RSCH Klaten. Kesembilan tersangka merusak dengan menggunakan celurit, pedang, pipa aluminium, batu, dan gir.
"Sembilan tersangka perusakan barang itu kami jerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Jumat (10/12/2021).
AKP Guruh Bagus Eddy Suryana mengatakan sebanyak empat dari sembilan ABG yang ditangkap polisi ternyata pernah terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Manjungan, Kecamatan Ngawen, di waktu sebelumnya. Hasil pengembangan polisi, masing-masing tersangka curas itu telah beraksi sebanyak enam kali di wilayah hukum Klaten. Sasaran pembegalan, yakni emak-emak yang pergi ke pasar saat dini hari hingga pagi hari. Masing-masing tersangka curas itu, yakni DAP, WP, RS, EH.
BACA JUGA: Mendagri Terbitkan Aturan Alun-Alun Tutup saat Tahun Baru
"Jadi yang empat tersangka ini selain dikenakan pasal perusakan juga dijerat pasal 365 ayat 2 ke-1e, 2e KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP atau Pasal 368 ayat 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," katanya.
Salah satu tersangka, yakni DAP, mengatakan dirinya masuk ke Geng Broken Brain karena ajakan teman-temannya. Saat beraksi untuk membegal orang, dirinya berperan sebagai seorang joki.
"Kalau uang hasil pencurian yang saya terima [pembegalan] biasanya untuk beli rokok. Kalau soal tawuran karena masalah vandalisme. Saat tawuran, saya bawa celurit," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BBMKG Denpasar Sebut Fenomena Bulan Purnama Picu Rob di Bali
 - Setelah 20 Tahun, GEM Dibuka dan Pamerkan 100 Ribu Artefak Kuno
 - Krisis Air Tehran, Stok Air Minum Diprediksi Habis dalam 2 Pekan
 - Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
 - Kereta Khusus Petani Pedagang Rute Merak-Rangkasbitung Siap Beroperasi
 
Advertisement
    
        Mortir Peninggalan Perang Dunia II Ditemukan di Cokrodiningratan Jogja
Advertisement
    
        Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Konser Oasis di Melbourne Diwarnai Suar, Liam Gallagher Ancam Pelaku
 - Mees Hilgers Kembali Cedera
 - Xiaomi 17 Ultra Bakal Dirilis Dua Versi
 - Persis Solo Ditekuk Persebaya, Ini Kata Peter De Roo
 - Harga BBM: Bensin Turun dan Solar Naik
 - Paidi Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Bantul 2025-2030
 - Gelar Militer Pangeran Andrew Dicabut Raja Charles
 
Advertisement
Advertisement


            
