Advertisement
RUU Kejaksaan Disahkan, Permudah Penangkapan Buronan di Luar Negeri
Rabu, 08 Desember 2021 - 23:17 WIB
Sunartono

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak perlu lagi meminta kewenangan central auhority karena sejak RUU Kejaksaan disahkan perburuan buronan di dalam dan luar negeri semakin mudah.
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengatakan RUU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan yang telah disahkan oleh DPR dinilai memiliki wewenang lebih luas dibandingkan central authority yang saat ini ada dibawah Kementerian Hukum dan HAM.
Central authority merupakan otoritas pusat yang berfungsi ketika ada hubungan timbal balik dalam penegakan hukum antara Indonesia dengan negara lain, institusi yang memiliki kewenangan central authority akan mewakili negara dalam penegakan hukum antarnegara.
"Jadi terkait central authority yang saat ini ada di Kemenkumham itu sudah tidak signifikan lagi ya, karena UU Kejaksaan yang baru ini bisa membantu kerja Kejaksaan menangkap buronan di dalam dan luar negeri lebih massif lagi, kewenangannya lebih luas," tuturnya kepada Bisnis di Gedung DPR, Rabu (8/12).
Menurut Arteria untuk memburu buronan beserta asetnya yang disembunyikan di luar negeri, pihak Kejaksaan mendapatkan izin melalui UU Kejaksaan tersebut untuk bekerja sama dengan intelijen dari negara lain.
"Kejaksaan bisa melakukan kerja sama di bidang intelijen dengan lembaga intelijen mana pun dari negara lain. Tidak hanya buronan saja, tetapi aset mereka juga bisa dikejar di luar negeri," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
- DPR Soroti Asesmen Awal Program Sekolah Rakyat Kemensos
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
Advertisement

Jadwal KA Prameks dari Stasiun Kutoarjo Purworejo, 19 September 2025
Jogja
| Jum'at, 19 September 2025, 00:17 WIB
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Wisata
| Jum'at, 12 September 2025, 21:57 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
Advertisement
Advertisement