Advertisement
RUU Kejaksaan Disahkan, Permudah Penangkapan Buronan di Luar Negeri
Rabu, 08 Desember 2021 - 23:17 WIB
Sunartono
Kepala BIN Sutiyoso (kiri) bersama Deputi I BIN Sumiharjo Pakpahan (kanan) mengawal terpidana penggelapan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Samadikun Hartono (tengah) - Antara/M Agung Rajasa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak perlu lagi meminta kewenangan central auhority karena sejak RUU Kejaksaan disahkan perburuan buronan di dalam dan luar negeri semakin mudah.
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengatakan RUU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan yang telah disahkan oleh DPR dinilai memiliki wewenang lebih luas dibandingkan central authority yang saat ini ada dibawah Kementerian Hukum dan HAM.
Central authority merupakan otoritas pusat yang berfungsi ketika ada hubungan timbal balik dalam penegakan hukum antara Indonesia dengan negara lain, institusi yang memiliki kewenangan central authority akan mewakili negara dalam penegakan hukum antarnegara.
"Jadi terkait central authority yang saat ini ada di Kemenkumham itu sudah tidak signifikan lagi ya, karena UU Kejaksaan yang baru ini bisa membantu kerja Kejaksaan menangkap buronan di dalam dan luar negeri lebih massif lagi, kewenangannya lebih luas," tuturnya kepada Bisnis di Gedung DPR, Rabu (8/12).
Menurut Arteria untuk memburu buronan beserta asetnya yang disembunyikan di luar negeri, pihak Kejaksaan mendapatkan izin melalui UU Kejaksaan tersebut untuk bekerja sama dengan intelijen dari negara lain.
"Kejaksaan bisa melakukan kerja sama di bidang intelijen dengan lembaga intelijen mana pun dari negara lain. Tidak hanya buronan saja, tetapi aset mereka juga bisa dikejar di luar negeri," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkab Sleman Luncurkan e-Kalurahan, Awasi Transaksi Desa
Sleman
| Kamis, 08 Januari 2026, 01:17 WIB
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 10 Gerai KDMP Kulonprogo Dibangun, Didampingi BA dari Pusat
- MUI Usulkan Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Lebih Maslahat
- Prabowo Tunjuk Tito Pimpin Satgas Rehabilitasi Bencana Sumatera
- Anggaran JKN PBI Bantul 2026 Naik Jadi Rp60 Miliar
- PSS Kalah dari Kendal, Ansyari Kritik Kepemimpinan Wasit
- Relokasi Pedagang Pantai Sepanjang Tanpa Perpanjangan Waktu
- Jadwal KRL Solo Jogja, Rabu 7 Januari 2026
Advertisement
Advertisement




