Advertisement
RUU Kejaksaan Disahkan, Permudah Penangkapan Buronan di Luar Negeri
Rabu, 08 Desember 2021 - 23:17 WIB
Sunartono
Kepala BIN Sutiyoso (kiri) bersama Deputi I BIN Sumiharjo Pakpahan (kanan) mengawal terpidana penggelapan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Samadikun Hartono (tengah) - Antara/M Agung Rajasa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak perlu lagi meminta kewenangan central auhority karena sejak RUU Kejaksaan disahkan perburuan buronan di dalam dan luar negeri semakin mudah.
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengatakan RUU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan yang telah disahkan oleh DPR dinilai memiliki wewenang lebih luas dibandingkan central authority yang saat ini ada dibawah Kementerian Hukum dan HAM.
Central authority merupakan otoritas pusat yang berfungsi ketika ada hubungan timbal balik dalam penegakan hukum antara Indonesia dengan negara lain, institusi yang memiliki kewenangan central authority akan mewakili negara dalam penegakan hukum antarnegara.
"Jadi terkait central authority yang saat ini ada di Kemenkumham itu sudah tidak signifikan lagi ya, karena UU Kejaksaan yang baru ini bisa membantu kerja Kejaksaan menangkap buronan di dalam dan luar negeri lebih massif lagi, kewenangannya lebih luas," tuturnya kepada Bisnis di Gedung DPR, Rabu (8/12).
Menurut Arteria untuk memburu buronan beserta asetnya yang disembunyikan di luar negeri, pihak Kejaksaan mendapatkan izin melalui UU Kejaksaan tersebut untuk bekerja sama dengan intelijen dari negara lain.
"Kejaksaan bisa melakukan kerja sama di bidang intelijen dengan lembaga intelijen mana pun dari negara lain. Tidak hanya buronan saja, tetapi aset mereka juga bisa dikejar di luar negeri," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPS: 6,3 Juta Orang Bekerja di Sektor Transportasi dan Pergudangan
- Serangan Beruang Meningkat, Jepang Izinkan Polisi untuk Menembak
- PBB Khawatirkan Keselamatan Warga Sipil Akibat Perang di Sudan
- Dari Laporan Publik hingga OTT: Kronologi Penangkapan Abdul Wahid
- Media Asing Ungkap Kamboja Tangkap 106 WNI Terkait Jaringan Penipuan
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Wisata
| Sabtu, 01 November 2025, 16:17 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Ini Alasan Ariel NOAH Menerima Peran Karakter Dilan di Film Terbaru
- Turki Berencana Dirikan Pusat Studi Kebudayaan di Jogja
- Cek Prakiraan Cuaca di Jogja 6-8 Nov 2025, Waspada Potensi Hujan Lebat
- Peralatan Grafika Berteknologi Canggih Dipamerkan di IGE 2025
- Ndarboy Genk Ramaikan Gelar Karya Guru Seni Budaya Seluruh Indonesia
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini Kamis 6 November 2025
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Kamis 6 November 2025
Advertisement
Advertisement




