Advertisement
Dosen Unsri Ditahan atas Dugaan Pelecehan Seksual
Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menahan dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) berinisial AR itu ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Mapolda Sumsel.
Advertisement
"Kami sudah cukup bukti pencabulan yang dilakukan AR, maka dengan ini oknum dosen berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka," ucap Hisar Siallagan, dikutip dari Antara pada Selasa (7/12/2021).
Menurut Hisar, penahanan tersebut dilakukan guna mempermudah proses penyelidikan atas kasus pelecehan seksual yang tersangka lakukan terhadap mahasiswanya.
Selain itu, lantaran proses penyelidikannya masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan bakal ada mahasiswa lain yang dilecehkan oleh tersangka tersebut.
"Tersangka ini kami tahan. Surat perintah penahanannya sudah saya tanda tangani. Mulai Senin [6/12/2021] ini pukul 00.00 WIB ini hingga 20 hari ke depan," ucapnya.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, tersangka AR ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi cukup bukti dari keterangannya yang diperiksa secara intensif selama sembilan jam sejak pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB di Mapolda Sumsel.
Setelah proses administrasi penahanan tersangka selesai, ia digiring keluar oleh penyidik dari ruang penyidikan Subdit IV Renakta Polda Sumsel sekitar pukul 19.56 WIB.
Penyidik membawa tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan Palembang menggunakan mobil minibus warna hitam untuk dilakukan pengambilan tes usap antigen sebelum akhirnya mendekam di sel Direktorat Tahti Polda Sumsel.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti milik korban berupa satu buah bra warna hitam, satu buah kaos dalam, dan pakaian luar korban warna merah muda.
Akibat pelecehan seksual itu tersangka dikenakan pasal berlapis. Dia disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang Menyerang Kehormatan Kesusilaan dengan ancaman pidana selama tujuh tahun.
Kemudian Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP tentang perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatannya dengan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Top 10 Harian Jogja, 16 Februari 2026: Dari Parkir sampai PSIR Rembang
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Senin 16 Februari 2026, Cek Lokasinya
- Cek Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Senin 16 Februari
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Senin 16 Februari 2026
- Keluarga Korban Air India Diminta Lepas Hak Gugat
- Malam Ini, Duel Panas Janice Tjen vs Leylah Fernandez di Dubai
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stabil, UBS Rp2.998.000 per Gram
Advertisement
Advertisement








