Advertisement
Dosen Unsri Ditahan atas Dugaan Pelecehan Seksual
Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menahan dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) berinisial AR itu ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Mapolda Sumsel.
Advertisement
"Kami sudah cukup bukti pencabulan yang dilakukan AR, maka dengan ini oknum dosen berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka," ucap Hisar Siallagan, dikutip dari Antara pada Selasa (7/12/2021).
Menurut Hisar, penahanan tersebut dilakukan guna mempermudah proses penyelidikan atas kasus pelecehan seksual yang tersangka lakukan terhadap mahasiswanya.
Selain itu, lantaran proses penyelidikannya masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan bakal ada mahasiswa lain yang dilecehkan oleh tersangka tersebut.
"Tersangka ini kami tahan. Surat perintah penahanannya sudah saya tanda tangani. Mulai Senin [6/12/2021] ini pukul 00.00 WIB ini hingga 20 hari ke depan," ucapnya.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, tersangka AR ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi cukup bukti dari keterangannya yang diperiksa secara intensif selama sembilan jam sejak pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB di Mapolda Sumsel.
Setelah proses administrasi penahanan tersangka selesai, ia digiring keluar oleh penyidik dari ruang penyidikan Subdit IV Renakta Polda Sumsel sekitar pukul 19.56 WIB.
Penyidik membawa tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan Palembang menggunakan mobil minibus warna hitam untuk dilakukan pengambilan tes usap antigen sebelum akhirnya mendekam di sel Direktorat Tahti Polda Sumsel.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti milik korban berupa satu buah bra warna hitam, satu buah kaos dalam, dan pakaian luar korban warna merah muda.
Akibat pelecehan seksual itu tersangka dikenakan pasal berlapis. Dia disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang Menyerang Kehormatan Kesusilaan dengan ancaman pidana selama tujuh tahun.
Kemudian Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP tentang perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatannya dengan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
Advertisement
Pemda DIY Uji Coba Car Free Day Kepatihan, Dorong ASN Kurangi Emisi
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Pulau Jawa Dominasi Laporan Penipuan Keuangan, Kerugian Capai Rp9,1 T
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Jumat 23 Januari 2026
- SIM Keliling Polda DIY Hadir Jumat Ini, Catat Lokasinya
- Jadwal KA Prameks Tugu-Kutoarjo Jumat Ini, Mulai Pukul 06.40 WIB
- Jadwal Pemadaman Listrik di Bantul dan Kulonprogo, Jumat 23 Januari
- Perpanjang SIM A dan C Lebih Praktis, Ini Jadwal Keliling Jogja
- Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini, Hujan Merata di Waktu Siang
Advertisement
Advertisement



