Advertisement

Diangkat Jadi ASN Polri, Novel Baswedan Cs Diuji Kompetensi

Setyo Aji Harjanto
Senin, 06 Desember 2021 - 15:57 WIB
Sunartono
Diangkat Jadi ASN Polri, Novel Baswedan Cs Diuji Kompetensi Tangkapan layar kedatangan Novel Baswedan dan sejumlah eks pegawai KPK yang tidak lulus TWK ke Mabes Polri dalam rangka sosialisasi rekruitmen sebagai ASN Polri, Senin (6/12/2021). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Polri bakal melakukan uji kompetensi terhadap mantan pegawai KPK  Novel baswedan Cs yang bakal diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di korps Bhayangkara.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan uji kompetensi tersebut hanya untuk pemetaan, bukan proses seleksi.

Advertisement

BACA JUGA:  TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023

"Tahap berikutnya akan dilaksanakan kegiatan uji kompetensi. Sifatnya hanya mapping sesuai kompetensi yang dimiliki oleh pegawai KPK yang akan bergabung sebagai ASN Polri," katanya di Mabes Polri, Senin (6/12/2021).

Dedi menegaskan, tak akan ada eks pegawai KPK yang digugurkan dalam tes tersebut. Uuji kompetensi hanya untuk penempatan para eks pegawai KPK yang akan diangkat menjadi ASN.

"Ini hanya mapping, jadi tidak ada hasilnya adalah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat tidak ada, hanya mapping sesuai kompetensi baru nanti ditempatkan sesuai dengan ruang jabatan yang sudah disediakan berdasarkan keputusan Kementerian PAN," katanya.

Sebelumnya, Polri telah mengeluarkan aturan terkait pengangkatan khusus terhadap 57 eks pegawai KPK. Aturan Pengangkatan khusus ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

"Betul, sudah keluar Perpol," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (3/12/2021).

Adapun, dalam gambar tangkapan layar, peraturan tersebut berisi tentang pengangkatan khusus dari 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dedi juga menyebut, bahwa aturan soal pengangkatan itu sudah tercatat di lembar negara Kemenkumham.

"Sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham. Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialsasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya," tuturnya.

Polri akan melakukan sosialisasi kepada ke-57 eks pegawai KPK mengenai pengangkatan khusus ini.

"Nunggu sosialisasi dan kepegawaian bersama BKN untuk NIP (Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil) nya," imbuh Dedi.

BACA JUGA:  Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mahfud MD Beri Tanggapi Kasus Perdagangan Orang

Sleman
| Minggu, 02 April 2023, 05:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Wisata Air di Wilayah Terpencil Gunungkidul yang Menarik Dikunjungi

Wisata
| Sabtu, 01 April 2023, 18:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement