Novel Baswedan Cs Diberhentikan dari KPK, Jokowi: Jangan Semuanya Diserahkan ke Presiden

Jaffry Prabu Prakoso
Jaffry Prabu Prakoso Kamis, 16 September 2021 12:57 WIB
Novel Baswedan Cs Diberhentikan dari KPK, Jokowi: Jangan Semuanya Diserahkan ke Presiden

Presiden RI Joko Widodo bertolak menuju Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat, dalam rangka kunjungan kerja, Selasa (31/8/2021).

Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo angkat bicara terkait dengan pemberhentian 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, persoalan tersebut tidak selayaknya dilimpahkan semuanya kepada presiden.

Pasalnya, setiap instansi memiliki mekanisme masing-masing dalam melakukan pembinaan kepada pegawainya. "Jangan semuanya diserahkan ke presiden, Itu kewenangan pejabat pembina," kata Jokowi, Rabu (15/9/2021).

Seperti diketahui, puluhan pegawai KPK yang diberhentikan tersebut salah satunya adalah Novel Baswedan. Mereka dipecat dari KPK lantaran dianggap tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status kepegawaian.

Keputusan pemberhentian itu diketahui berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Menkumham, Menteri PANRB, Kepala BKN, dan 5 pimpinan KPK pada 13 September lalu.

Terkait dengan keputusan itu, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai pimpinan KPK seperti memakai kacamata kuda.

“Rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM tidak diindahkan. Bahkan permintaan Pak Jokowi yang sangat jelas tidak dijalankan,” ucapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online