Advertisement
Kasus Novia Widyasari, Propam Polri Pantau Proses Hukum Randy Bagus

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan melakukan 'quality control' atas pemrosesan kasus Bripda Randy Bagus di Polda Jawa Timur (Jatim).
Diketahui, Randy Bagus diduga menyuruh Novia Widyasari atau NWD untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.
Advertisement
Dedi mengatakan pihak Propam akan melakukan pemantauan terhadap proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan proses kasus pidana Randy.
"Dan juga bagaimana proses yang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim terkait tindak pidana yg dilakukan saudara R. Itu, sesuai dengan norma yang berlaku. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, on the track semuanya," katanya di Mabes Polri, Senin (6/12/2021).
Dedi mengatakan, Randy akan menjalani dua proses. Pertama, Randy menjalani sidang KKEP. Kedua, proses pidana terkait kasus aborsi NWD.
"Ini proses pidana semuanya berproses, kita selalu menjunjung tinggi porses praduga tak bersalah kalau alat bukti semua dikumpulkan, harus clear ketika dua alat bukti terpenuhi akan ditingkakan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan penetapan tersangka. Ini harus dipahami dan penyidik independen dan tak bisa terintervensi, semua memiliki konsekuensi hukum," katanya.
Sebelumnya, dikutip dari Instagram resmi Divisi Humas Polri, diketahui dari hasil penyidikan polisi bahwa Bripda Randy Bagus dan NWD sudah berkenalan sejak Oktober 2019. Keduanya berpacaran, lalu melakukan hubungan layaknya suami istri yang berlangsung sejak 2020 sampai 2021.
Polri menemukan bukti bahwa korban selama berpacaran dengan Bripda Randy Bagus sejak Oktober 2019 sampai Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Atas perbuatan Bripda Randy Bagus secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11. Secara eksternal dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
Advertisement

Jadwal KA Bandara YIA dan KA Bandara YIA Xpress, 19 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
Advertisement
Advertisement