Advertisement
Kasus Novia Widyasari, Propam Polri Pantau Proses Hukum Randy Bagus

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan melakukan 'quality control' atas pemrosesan kasus Bripda Randy Bagus di Polda Jawa Timur (Jatim).
Diketahui, Randy Bagus diduga menyuruh Novia Widyasari atau NWD untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.
Advertisement
Dedi mengatakan pihak Propam akan melakukan pemantauan terhadap proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan proses kasus pidana Randy.
"Dan juga bagaimana proses yang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim terkait tindak pidana yg dilakukan saudara R. Itu, sesuai dengan norma yang berlaku. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, on the track semuanya," katanya di Mabes Polri, Senin (6/12/2021).
Dedi mengatakan, Randy akan menjalani dua proses. Pertama, Randy menjalani sidang KKEP. Kedua, proses pidana terkait kasus aborsi NWD.
"Ini proses pidana semuanya berproses, kita selalu menjunjung tinggi porses praduga tak bersalah kalau alat bukti semua dikumpulkan, harus clear ketika dua alat bukti terpenuhi akan ditingkakan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan penetapan tersangka. Ini harus dipahami dan penyidik independen dan tak bisa terintervensi, semua memiliki konsekuensi hukum," katanya.
Sebelumnya, dikutip dari Instagram resmi Divisi Humas Polri, diketahui dari hasil penyidikan polisi bahwa Bripda Randy Bagus dan NWD sudah berkenalan sejak Oktober 2019. Keduanya berpacaran, lalu melakukan hubungan layaknya suami istri yang berlangsung sejak 2020 sampai 2021.
Polri menemukan bukti bahwa korban selama berpacaran dengan Bripda Randy Bagus sejak Oktober 2019 sampai Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Atas perbuatan Bripda Randy Bagus secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11. Secara eksternal dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Porda XVII DIY 2025: Sleman Mulai Siapkan OPD Pendamping Cabor Demi Membidik Juara Umum
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement