Advertisement
Galon Isi Ulang Terancam Hilang, Siapa yang Untung?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bakal mewajibkan galon isi ulang atau galon guna ulang (GGU) mencamtumkan label mengandung Bisfenol A (BPA). Kewajiban ini diperkirakan akan mendorong peralihan ke galon sekali pakai.
Saat ini di Indonesia ada dua jenis galon yang digunakan, yakni polietilena tereftlat (PET) dan polycarbonate (PC). Galon berbahan PC yang disebut-sebut mengandung BPA, sedangkan PET bebas BPA.
Advertisement
Berdasarkan penelusuran JIBI, saat ini hanya satu perusahaan yang menggunakan galon sekali pakai (PET), yakni PT Tirta Fresindo Jaya dengan produk air minum dalam kemasan (AMDK) Le Minerale. Sisanya, Aqua, VIT, hingga Pristine menggunakan galon isi ulang atau berbahan PC.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar, Kementerian Perindustrin, Edy Sutopo menjelaskan saat ini ada sekitar 880 juta galon isi ulang yang beredar di pasar. Nilai investasi dari produk tersebut mencapai Rp30,8 triliun. Apabila pelaku usaha dipaksa beralih ke galon sekali pakai, maka nilai investasi akan membengkak menjadi Rp51 triliun.
Edy menjelaskan, AMDK yang dikemas dalam galon mendominasi profil industri minuman. Secara pangsa pasar, 84 persen industri minuman dikuasai AMDK. Adapun, sisanya 12,4 persen dikontribusikan oleh minuman ringan lain, dan 3,6 persen dari minuman berkarbonasi.
Dari total pangsa pasar AMDK, 69 persen dikemas dalam galon guna ulang. "Di mana saat ini pelaku usahanya ada 900 unit, yang menyerap 40.000 tenaga kerja dan produksinya pada 2020 kurang lebih 29 miliar liter, jadi perlu kita pikirkan kalau akan mengganti ke galon sekali pakai," ujarnya.
Sementara itu, Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) menolak rencana revisi Peraturan BPOM No. 31/2018 tentang label pangan olahan.
Ketua Umum Aspadin Rachmat Hidayat mengatakan rencana revisi kebijakan ini bersifat diskriminatif karena hanya menyasar spesifik pada satu jenis olahan pangan, yaitu AMDK. Selain itu, menurutnya belum ada bukti saintifik yang menunjukkan bahaya penggunaan GGU dalam jangka panjang terhadap kesehatan.
"Ini tidak urgent. Kalau BPOM mau mengatur, harus mengatur semua, atas dasar keadilan dan kesetaraan," kata Rachmat dalam webinar, Kamis (2/12/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ledakan di Cengkareng, Mabes Polri Terjunkan Tim Puslabfor
- Wakil Kepala BGN Ingatkan Program MBG Jangan Berorientasi Bisnis
- Cuaca di Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini Hujan Ringan
- Pemerintah Bakal Bangun Enam Pusat Perawatan Pesawat Udara Terpadu
- 2.039 Kios Lakukan Kecurangan Penjualan Pupuk, Begini Respons Mentan
Advertisement

Gunungkidul Kembangkan Budidaya Lele dan Ayam Petelur, Ini Tujuannya
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Bagi Gen Z Museum Bukan Sekadar Ruang Pamer, Perlu Dikemas Kekinian
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 15 Oktober 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya Malioboro ke Parangtritis Rabu 15 Oktober 2025
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Rabu 15 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Rabu 15 Oktober 2025
- Jadwal DAMRI Rabu 15 Oktober 2025, Bandara YIA ke Jogja
- Serapan Anggaran BGN hingga Kementerian PU Masih Rendah
Advertisement
Advertisement