Advertisement
Galon Isi Ulang Terancam Hilang, Siapa yang Untung?
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bakal mewajibkan galon isi ulang atau galon guna ulang (GGU) mencamtumkan label mengandung Bisfenol A (BPA). Kewajiban ini diperkirakan akan mendorong peralihan ke galon sekali pakai.
Saat ini di Indonesia ada dua jenis galon yang digunakan, yakni polietilena tereftlat (PET) dan polycarbonate (PC). Galon berbahan PC yang disebut-sebut mengandung BPA, sedangkan PET bebas BPA.
Advertisement
Berdasarkan penelusuran JIBI, saat ini hanya satu perusahaan yang menggunakan galon sekali pakai (PET), yakni PT Tirta Fresindo Jaya dengan produk air minum dalam kemasan (AMDK) Le Minerale. Sisanya, Aqua, VIT, hingga Pristine menggunakan galon isi ulang atau berbahan PC.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar, Kementerian Perindustrin, Edy Sutopo menjelaskan saat ini ada sekitar 880 juta galon isi ulang yang beredar di pasar. Nilai investasi dari produk tersebut mencapai Rp30,8 triliun. Apabila pelaku usaha dipaksa beralih ke galon sekali pakai, maka nilai investasi akan membengkak menjadi Rp51 triliun.
Edy menjelaskan, AMDK yang dikemas dalam galon mendominasi profil industri minuman. Secara pangsa pasar, 84 persen industri minuman dikuasai AMDK. Adapun, sisanya 12,4 persen dikontribusikan oleh minuman ringan lain, dan 3,6 persen dari minuman berkarbonasi.
Dari total pangsa pasar AMDK, 69 persen dikemas dalam galon guna ulang. "Di mana saat ini pelaku usahanya ada 900 unit, yang menyerap 40.000 tenaga kerja dan produksinya pada 2020 kurang lebih 29 miliar liter, jadi perlu kita pikirkan kalau akan mengganti ke galon sekali pakai," ujarnya.
Sementara itu, Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) menolak rencana revisi Peraturan BPOM No. 31/2018 tentang label pangan olahan.
Ketua Umum Aspadin Rachmat Hidayat mengatakan rencana revisi kebijakan ini bersifat diskriminatif karena hanya menyasar spesifik pada satu jenis olahan pangan, yaitu AMDK. Selain itu, menurutnya belum ada bukti saintifik yang menunjukkan bahaya penggunaan GGU dalam jangka panjang terhadap kesehatan.
"Ini tidak urgent. Kalau BPOM mau mengatur, harus mengatur semua, atas dasar keadilan dan kesetaraan," kata Rachmat dalam webinar, Kamis (2/12/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Cuara di Jogja Sabtu 4 Mei 2024 Cerah Berawan, Cocok Liburan Akhir Pekan Ini di Jogja dan Sekitarnya
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
Advertisement
Advertisement