Advertisement
Pimpinan KPK: Gratifikasi Bukan Suap, Asalkan...

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa penting bagi pejabat negara menolak gratifikasi.
Lembaga antikorupsi menilai hal bisa meruntuhkan keadilan dan mengganggu objektivitas. Akan tetapi pada dasarnya boleh jika untuk warga sipil.
Advertisement
“Budaya gratifikasi, budaya memberi sesuatu memberi hadiah, itu pada prinsipnya boleh atau netral jika diberikan kepada antaranak bangsa. Tetapi kalau diberikan kepada penyelenggara negara yang mestinya bersifat objektif dan adil, itu takut mengganggu,” katanya pada webminar, Selasa (30/11/2021).
Ghufron menjelaskan bahwa hal tersebut tertuang pada pasal 12B UU No. 20/2021 tentang Tipikor. Artinya, hadiah selain untuk pejabat negara diperbolehkan.
“Kalau kemudian ternyata pacar Anda adalah bupati, mertua Anda adalah dirjen atau menteri, itu yang kemudian sudah diliputi aspek hukum gratifikasi,” jelasnya.
Hal tersebut, tambah Ghufron, bisa menjadi suap jika tak dilaporkan. Gratifikasi bisa berbentuk hadiah, uang, barang, atau jasa kepada penyelenggara negara.
Itu semua bisa dianggap suap apabila tidak dilaporkan selama 30 hari kerja. Tapi jika disampaikan oleh pejabat negara, status sogokan itu gugur karena ada itikad baik untuk melaporkan.
Mereka harus melaporkannya kepada KPK. Apabila nilainya di bawah Rp10 juta, lembaga antirasuah tersebut yang akan menentukan.
“Tapi sebaliknya. Jika di atas Rp10 juta, penerima yang kemudian memberikan dasar-dasar ataupun alasan pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Profil Eddie Nalapraya, Bapak Pencak Silat Dunia yang Wafat di Usia 93 Tahun
- BNN Ungkap Wilayah Pesisir dan Perbatasan Rawan Peredaran Narkoba, Begini Polanya
- Seorang Perawat Rumah Sakit di Cirebon Diduga Lecehkan Remaja Disabilitas, Polisi Periksa 11 Saksi
- Mensos Usahakan Siswa Lulusan Sekolah Rakyat Dapat Beasiswa
- Dukung Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Wakil Ketua Komisi 1 DPR: Untuk Efektifkan Penegakan Hukum
Advertisement

Pekerja Tersengat Listrik Saat Pasang Rangka Baja Ringan di Karangwaru
Advertisement

Destinasi Kepulauan Seribu Ramai Dikunjungi Wisatawan, Ini Tarif Penyeberangannya
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prancis Emmanuel Macron Dituduh Pakai Narkoba Saat ke Ukraina, Ini Tanggapan Kantor Kepresidenan
- Menham Natalius Pigai Dukung Pendidikan Militer Ala Dedi Mulyadi
- Krisis Kemanuasiaan Kian Parah di Gaza, Prancis Minta Perjanjian Uni Eropa-Israel Dievaluasi
- SETARA Nilai Pengerahan Prajurit TNI Jaga Kejaksaan Langgar Konstitusi
- BNN Ungkap Wilayah Pesisir dan Perbatasan Rawan Peredaran Narkoba, Begini Polanya
- Tarik Parkir Rp50.000, Sembilan Jukir Berpakaian Ormas di Jakpus Ditangkap Polisi
- 1.475 KK di Pamekasan Terdampak Banjir
Advertisement