Advertisement
KPK Limpahkan Berkas Azis Syamsuddin ke Pengadilan Tipikor Jakarta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Yoga Pratomo yang merupakan jaksa lembaga antirasuah melimpahkan berkas perkara terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Penahanan Terdakwa beralih dan menjadi wewenang dari Pengadilan Tipikor,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (30/11/2021).
Advertisement
BACA JUGA : Kenapa KPK Jarang Periksa Azis Syamsuddin
Ali menjelaskan bahwa selanjutnya KPK masih menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa.
“Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut. Pertama, pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atau kedua, pasal 13 UU Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHP,” jelasnya.
Azis Syamsuddin akhirnya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi atau suap pada Jumat (24/9) malam.
Azis Syamsuddin telah ditetapkan jadi tersangka dalam pemberian gratifikasi terhadap eks penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju agar menghentikan perkara tindak pidana korupsi dana lokasi khusus Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2017.
Sementara itu, Stepanus didakwa menerima uang sejumlah Rp11,02 miliar dan US$36 ribu dari sejumlah pihak. Duit itu diterima dari para pihak yang diduga terlibat perkara di KPK dan diberikan agar Stepanus membantu para pemberi yang tengah terjerat perkara di KPK.
Secara terperinci, Stepanus menerima Rp1,69 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Kemudian, Stepanus menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin melalui pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang diterima yakni Rp3,09 miliar dan US$36 ribu.
Ketiga, Stepanus juga disebut menerima uang dalam kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta.
BACA JUGA : Saksi Sebut Upeti Rp2 Miliar untuk Azis Syamsuddin
Stepanus juga disebut menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp525 juta. Terakhir, Stepanus disebut menerima uang Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Atas perbuatannya, Stepanus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Cegah Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Jogja Dorong Masyarakat Punya Sertifikat Tanah Elektronik
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jusuf Kalla Ingatkan Prabowo Pentingnya Oposisi
- Surya Paloh Temui Prabowo di Kartanegara
- Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
- BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
Advertisement
Advertisement