Advertisement
KPK Limpahkan Berkas Azis Syamsuddin ke Pengadilan Tipikor Jakarta
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Yoga Pratomo yang merupakan jaksa lembaga antirasuah melimpahkan berkas perkara terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Penahanan Terdakwa beralih dan menjadi wewenang dari Pengadilan Tipikor,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (30/11/2021).
Advertisement
BACA JUGA : Kenapa KPK Jarang Periksa Azis Syamsuddin
Ali menjelaskan bahwa selanjutnya KPK masih menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa.
“Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut. Pertama, pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atau kedua, pasal 13 UU Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHP,” jelasnya.
Azis Syamsuddin akhirnya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi atau suap pada Jumat (24/9) malam.
Azis Syamsuddin telah ditetapkan jadi tersangka dalam pemberian gratifikasi terhadap eks penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju agar menghentikan perkara tindak pidana korupsi dana lokasi khusus Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2017.
Sementara itu, Stepanus didakwa menerima uang sejumlah Rp11,02 miliar dan US$36 ribu dari sejumlah pihak. Duit itu diterima dari para pihak yang diduga terlibat perkara di KPK dan diberikan agar Stepanus membantu para pemberi yang tengah terjerat perkara di KPK.
Secara terperinci, Stepanus menerima Rp1,69 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Kemudian, Stepanus menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin melalui pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang diterima yakni Rp3,09 miliar dan US$36 ribu.
Ketiga, Stepanus juga disebut menerima uang dalam kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta.
BACA JUGA : Saksi Sebut Upeti Rp2 Miliar untuk Azis Syamsuddin
Stepanus juga disebut menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp525 juta. Terakhir, Stepanus disebut menerima uang Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Atas perbuatannya, Stepanus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Setelah 20 Tahun, GEM Dibuka dan Pamerkan 100 Ribu Artefak Kuno
- Krisis Air Tehran, Stok Air Minum Diprediksi Habis dalam 2 Pekan
- Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
- Kereta Khusus Petani Pedagang Rute Merak-Rangkasbitung Siap Beroperasi
- Jaksa Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Perampokan Museum Louvre
Advertisement
Ribuan Siswa MA di Kota Jogja Ikuti Tes Kemampuan Akademik
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Alasan Vidi Aldiano Hiatus dari Industri Hiburan
- Zulhas Temui Petani Kulonprogo, Pastikan Harga Pupuk Turun
- TPST Donokerto Beroperasi Penuh, Siap Sambut Libur Akhir Tahun
- Hasil Verona vs Inter Milan 1-2: Gol Bunuh Diri Menangkan Inter
- Gibran Melayat Raja Keraton Solo PB XIII
- Juarai ETC Catalunya, Kiandra Ramadhipa Naik Peringkat 3
- Persebaya Balikkan Kedudukan Taklukkan Persis Solo 2-1
Advertisement
Advertisement



