Advertisement
Kenapa KPK Jarang Periksa Azis Syamsuddin meski Namanya Sering Disebut?
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Nama mantan Wakil Ketua Ketua DPR Azis Syamsuddin sering disebut dalam kasus dugaan suap korupsi di Lampung Tengah. Akan tetapi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jarang memanggilnya untuk dimintai keterangan dalam penyidikan.
Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto mengatakan, bahwa instansinya mengaku lebih memanggil tersangka lain, yaitu Stepanus Robin Pattuju. Sedangkan Azis baru sekali didatangkan penyidik sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
Alasan utamanya adalah, ujarnya, dia Robin banyak mendapat suap dari berbagai sumber. Ini didapat dari hasil pemeriksaan.
“Sedangkan AS [Azis Syamsuddin] tidak banyak. Kalau penyidik menganggap cukup, maka tidak diperlukan lagi keterangannya,” katanya pada konferensi pers virtual, Kamis (4/11/2021).
Setyo menjelaskan, bahwa pemanggilan terhadap tersangka di persidangan akan berlangsung apabila diperlukan. Jika keterangan sudah cukup, sudah tidak perlu lagi diminta keterangan.
“Tapi tidak menutup kemungkinan kalau penyidik mendapat informasi. Informasi kan dari mana saja. Misalnya, dari jaksa di sidang menyampaikan ke penyidik ada data begini, ada info begini. Ini akan jadi bahan pemeriksaan,” jelasnya.
BACA JUGA: Update 4 November 2021: Covid-19 di DIY Tambah 48 Kasus, Ini Data Lengkapnya
KPK resmi mengumumkan eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berstatus tersangka dalam perkara dugaan suap Stepanus Robin Pattuju. Kasus diduga untuk mengurus dugaan perkara korupsi Kabupaten Lampung Tengah yang ditelisik KPK.
“Saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2029 tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Top 7 News Harianjogja.com Rabu 24 April 2024: PPDB Kelas Olahraga hingga Hasil Arsenal vs Chelsea Skor 5-0
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dataran Tinggi Dieng Diajukan sebagai Geopark Nasional
- Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
- Lima Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Juga Harus Diperiksa
- Menguat Sinyal Megawati Mau Bertemu Prabowo Setelah Rakernas PDIP
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Meski Disita Kejagung, Kelima Smelter Masih Bisa Dikelola Masyarakat
Advertisement
Advertisement