Advertisement
PPKM Level 3 Nataru: Ini Aturan Jam Buka dan Kapasitas Mal
rnPengunjung berada di dalam mal Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (3/11/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu Covid-19 yang berlaku mulai 2-15 November 2021, salah satunya adalah kapasitas pusat perbelanjaan atau mal diizinkan hingga 100 persen dan beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat. ANTARA FOTO - Aprillio Akbar\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Dengan adanya PPKM Level 3 ini, maka jam operasional pusat perbelanjaan dan jenis kegiatan yang boleh dilakukan di luar rumah pun mengalami penyesuaian.
Advertisement
Dikutip dari salinan Inmendagri, terdapat sejumlah kegiatan yang dilarang pada perayaan Tahun Baru 2022. Sejumlah kegiatan itu antara lain adalah perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan, dan kegiatan lain yang mengumpulkan kerumunan besar.
Pemerintah melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan yang semula pukul 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.
Tak hanya itu, kapasitas pengunjung pun diharuskan tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
BACA JUGA: Jasad Lansia Ditemukan Mengambang di Kali Serang
Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kemudian, kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. “Instruksi menteri ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” demikian tertulis dalam inmendagri tersebut, dikutip di laman resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (24/11/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- WHO Sebut Cacar Monyet Terdeteksi di 5 Negara di Luar Afrika
- Mulai 3 November, Tiket Pendakian Gunung Rinjani Resmi Naik
- Diserang RSF, Puluhan Ribu Warga Sudan Mengungsi dari El-Fasher
- DJ Panda dan Erika Carlina akan Kembali Bertemu, Ini Tujuannya
- Perang di Sudan Kembali Pecah, Sebanyak 2.227 Orang Tewas
Advertisement
PSS Sleman Ditahan Imbang Persipura di Stadion Maguwoharjo
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja, Sabtu 1 November 2025
- Target PU: 2 Proyek Tol Baru Rampung 2026
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, 1 November 2025
- Hujan Deras, Sejumlah Ruas Jalan di Jakut Kebanjiran
- Jadwal KA Prameks Terbaru Hari Ini, Sabtu 1 November 2025
- Bulega Jajal Ducati MotoGP, Gantikan Marc Marquez?
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Sabtu 1 November 2025
Advertisement
Advertisement



