Advertisement
Mahfud Pastikan Satgas Akan Awasi Pengelolaan Aset Eks BLBI
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD (tengah) memberi keterangan terkait perkembangan penagihan dana BLBI saat jumpa pers di Jakarta, Senin (8/11/2021) sebagaimana disiarkan oleh kanal Youtube Kemenko Polhukam RI. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI akan terus melakukan upaya penagihan pengembalian hak tagih negara.
Selain itu, Satgas juga akan mengawasi dan memastikan aset BLBI dikelola dengan sebaik-baiknya oleh pemerintah diantaranya melalui dua rencana tindakan.
Advertisement
BACA JUGA : Aset BLBI yang Dikuasai Negara Bertambah 15,2 Juta Hektare
“Pertama, rencana tindakan penyitaan barang jaminan dan aset obligor yang terletak di berbagai daerah. Jadi kita akan terus melakukan penyitaan dalam waktu yang tidak lama,” kata Mahfud dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Senin (22/11/2021).
Yang kedua, sambung Mahfud, rencana penjualan secara lelang atas aset properti yang sudah dikuasi secara fisik oleh Satgas BLBI yang berlokasi di Blok B Taman Buah perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua Tangerang dengan total luas 37.779 meter persegi.
“Ini akan dilelang secepatnya,” imbuh Menko.
Lebih lanjut, Mahfud menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut pengelolaan aset eks BLBI oleh Satgas BLBI, pada 25 November 2021 Satgas BLBI akan menyerahkan aset eks BLBI sebagai hibah kepada Pemerintah Kota Bogor dan tujuh kementerian/lembaga negara dengan penetapan status penggunaan atau PSP.
Tujuh kementerian/lembaga tersebut adalah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kepolisan Negara Republik Indonesia, Badan Pusat Statistik, dan Badan Narkotika Nasional.
“Seluruh aset yang bernilai Rp492 miliar ini akan digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi dari kementerian/lembaga maupun pemda dalam melaksanakan pelayanan publik kepada masyarakat,” kata Mahfud.
BACA JUGA : Daftar Aset Milik Tommy Soeharto yang Akan Dilelang Satgas
Sementara itu, salah satu aset yang dilakukan PSP kepada Kemenag yaitu aset di Kecamatan Gambir seluas 1.107 meter persegi, untuk digunakan dalam pelaksanaan program Pendidikan Kader Ulama Internasional Masjid Istiqlal (PKUMI) yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI).
Dalam penggunaannya oleh Kemenag, kata Mahfud, aset ini bermanfaat untuk kemaslahatan umat dan dalam rangka meningkatkan sumber daya umat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo 16 Desember 2025, Ini Lokasinya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Penalti Kane Selamatkan Bayern dari Kekalahan Lawan Mainz
- Inter Tekuk Genoa 2-1, Nerazzurri Puncaki Liga Italia
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Senin 15 Desember 2025
- Mudik Gratis Nataru Kemenhub Layani 10 Kota Tujuan
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Senin 23 Desember 2025
- Kuasa Hukum Jokowi Hadiri Gelar Perkara Ijazah Palsu
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Senin 15 Desember 2025
Advertisement
Advertisement




