Advertisement
Ganjar Tetapkan UMP Jateng 2022 Rp1,81 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2022 sebesar 0,78 persen dari tahun sebelumnya.
Penetapan UMP itu menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun.
Advertisement
Pengumuman UMP tersebut termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Dengan terbitnya Surat Keputusan tertanggal 20 November 2021 itu, maka UMP 2022 Jawa Tengah resmi naik 0,78 persen, atau menjadi Rp1.812.935.
“UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Ganjar melalui siaran pers, Minggu (21/11/2021).
Dalam SK tersebut, Ganjar juga menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan upah di atas UMP kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Ganjar meminta besaran struktur dan skala upah itu diperhitungkan berdasar pada minimal inflasi 1,28 persen, dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.
“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” kata dia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng Sakina Rosellasari menerangkan, penetapan UMP tersebut telah didasari perhitungan formula dari PP Nomor 36/2021 Pasal 26, dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur.
“Perusahaan-Perusahaan untuk memperhatikan pekerja, baik masa kerja kurang satu tahun maupun lebih satu tahun, sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dan pekerja lama, ada rasa keadilan,” kata Sakina.
Sakina menambahkan, perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah akan mendapat sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan bahwa rata-rata kenaikan upah minimum (UM) secara nasional mencapai 1,09 persen tahun depan.
Angka itu diperoleh dengan menggunakan formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.
“Setelah kami melakukan simulasi, tentunya nanti akan ditetapkan oleh para gubernur. Simulasi berdasarkan data dari BPS, rata-rata kenaikan upah minimum itu 1,09 persen. Ini rata-rata nasional, sekali lagi kita tunggu para gubernur,” kata Ida saat mengadakan konferensi pers daring, Selasa (16/11/2021).
Ida mengatakan, penyesuaian UM dengan mengacu pada aturan turunan dari Undang Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja untuk mengatasi kesenjangan pengupahan antardaerah.
Selain itu, kata Ida, formulasi pengupahan dengan metode baku itu diharapkan dapat menjaga stabilitas iklim usaha dalam negeri.
“Adapun besaran upah minimum saat ini hampir di seluruh wilayah Indonesia sudah melebihi median upah. Bahkan, Indonesia satu-satunya negara dengan Kaitz Index lebih besar dari satu, di mana idealnya berada di kisaran 0,4 sampai 0,6,” tuturnya.
Konsekuensinya, kata Ida, sebagian besar pengusaha tidak dapat menjangkau nilai UM yang naik tinggi setiap tahunnya. Kondisi itu kemudian berdampak negatif dari sisi kepastian investasi dan serapan tenaga kerja.
“Sebagian besar pengusaha tidak bisa menjangkaunya, akan berdampak negatif di lapangan. Hal itu terlihat ketika upah minimum dijadikan upah efektif, sehingga kenaikan upah hanya mengikuti upah minimum tanpa didasari oleh kinerja individu,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Cegah Kecurangan Pengisian BBM, Polres Kulonprogo Cek SPBU
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
- Masjid Agung Kota Bogor Diresmikan, Begini Kemegahannya
- Daop 2 Siapkan 24 Lokomotif-244 Kereta untuk Angkutan Lebaran 2024
- Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya
- Pemulangan Enam Jenazah ABK WNI dari Jepang Dilakukan Bertahap
- Tiga Hari Hilang, 6 Orang Korban Ambruknya Jembatan Baltimore Belum Ditemukan
- Kejagung Bongkar Kasus Korupsi PT Timah Menyeret Harvey Moeis, Ini Komentar Kementerian BUMN
Advertisement
Advertisement