Advertisement
Ganjar Tetapkan UMP Jateng 2022 Rp1,81 Juta

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2022 sebesar 0,78 persen dari tahun sebelumnya.
Penetapan UMP itu menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun.
Advertisement
Pengumuman UMP tersebut termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Dengan terbitnya Surat Keputusan tertanggal 20 November 2021 itu, maka UMP 2022 Jawa Tengah resmi naik 0,78 persen, atau menjadi Rp1.812.935.
“UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Ganjar melalui siaran pers, Minggu (21/11/2021).
Dalam SK tersebut, Ganjar juga menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan upah di atas UMP kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Ganjar meminta besaran struktur dan skala upah itu diperhitungkan berdasar pada minimal inflasi 1,28 persen, dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.
“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” kata dia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng Sakina Rosellasari menerangkan, penetapan UMP tersebut telah didasari perhitungan formula dari PP Nomor 36/2021 Pasal 26, dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur.
“Perusahaan-Perusahaan untuk memperhatikan pekerja, baik masa kerja kurang satu tahun maupun lebih satu tahun, sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dan pekerja lama, ada rasa keadilan,” kata Sakina.
Sakina menambahkan, perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah akan mendapat sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan bahwa rata-rata kenaikan upah minimum (UM) secara nasional mencapai 1,09 persen tahun depan.
Angka itu diperoleh dengan menggunakan formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.
“Setelah kami melakukan simulasi, tentunya nanti akan ditetapkan oleh para gubernur. Simulasi berdasarkan data dari BPS, rata-rata kenaikan upah minimum itu 1,09 persen. Ini rata-rata nasional, sekali lagi kita tunggu para gubernur,” kata Ida saat mengadakan konferensi pers daring, Selasa (16/11/2021).
Ida mengatakan, penyesuaian UM dengan mengacu pada aturan turunan dari Undang Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja untuk mengatasi kesenjangan pengupahan antardaerah.
Selain itu, kata Ida, formulasi pengupahan dengan metode baku itu diharapkan dapat menjaga stabilitas iklim usaha dalam negeri.
“Adapun besaran upah minimum saat ini hampir di seluruh wilayah Indonesia sudah melebihi median upah. Bahkan, Indonesia satu-satunya negara dengan Kaitz Index lebih besar dari satu, di mana idealnya berada di kisaran 0,4 sampai 0,6,” tuturnya.
Konsekuensinya, kata Ida, sebagian besar pengusaha tidak dapat menjangkau nilai UM yang naik tinggi setiap tahunnya. Kondisi itu kemudian berdampak negatif dari sisi kepastian investasi dan serapan tenaga kerja.
“Sebagian besar pengusaha tidak bisa menjangkaunya, akan berdampak negatif di lapangan. Hal itu terlihat ketika upah minimum dijadikan upah efektif, sehingga kenaikan upah hanya mengikuti upah minimum tanpa didasari oleh kinerja individu,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement