Advertisement
Kapan Hasil Penyelidikan Kasus Formula E Diumumkan? Ini Jawaban KPK
Ilustrasi. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--KPK kini tengah menyelidiki kasus Forumula E di Jakarta.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan lembaganya akan menyampaikan hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta, tetapi bukan sekarang karena tim penyidik masih mendalaminya.
Advertisement
"Kami masih mendalami, nanti kalau sudah selesai proses penelaahan baru kami umumkan hasil akhirnya. Karena belum dapat hasil ekspos, jadi kami tidak bisa memberikan perkembangannya karena masih bekerja," kata Nurul Ghufron, Sabtu (20/11/2021).
KPK sudah mendapatkan dokumen 600 halaman dari Pemerintah Provinsi Jakarta dan sekarang sedang ditelisik.
"Yang jelas tipikor itu di Pasal 2 ayat 1 itu memperkaya diri sendiri dengan cara melawan hukum. Memperkaya diri sendiri itu bukan hanya untuk penyelenggara negara, tapi orang lain atau korporasi," kata dia.
BACA JUGA: UMK 2022 Sleman Naik Rp97.500, Pemkab Tegaskan Tak Ada Penangguhan
Kepala Inspektorat Pemerintah Jakarta Syaefulloh menyebut penyerahan dokumen kepada KPK merupakan bagian dari upaya pemerintah provinsi dan Jakarta Propertindo mendukung program pencegahan korupsi.
"Mudah-mudahan dengan seperti ini kita ingin sama-sama transparan dan akuntabel," katanya.
"Dengan menyerahkan dokumen ini, kami berharap memperoleh feedback dari KPK dan memperoleh rekomendasi untuk perbaikan kedepan."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- 1.650 Jemaah Haji Sleman Mulai Masuk Embarkasi YIA pada April 2026
- Duel Puncak Klasemen, PSS Sleman Tantang Persipura di Maguwoharjo
- Polisi Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Karangnongko Klaten
- BPBD Gunungkidul Belum Naikkan Status Tanggap Darurat
- Bandar Narkoba Koko Erwin Jadi Tersangka Suap ke Eks Kapolres Bima
- Pembebasan Lahan Tol Jogja-Bawen di Sleman Tersisa 15 Bidang
- Manipulasi Saham IMPC, OJK Denda Pelaku Rp5,7 Miliar
Advertisement
Advertisement








