Advertisement
Bisa Menjerat Siapa Saja, Begini Tips Menghindari Mafia Tanah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kasus mafia tanah terus merajalela di Tanah Air. Akhir-akhir ini sedang hangat diperbincangkan insiden yang menimpa keluarga figur publik Nirina Zubir yang menjadi korban mafia tanah.
Ada sebanyak enam aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp17 miliar milik mendiang ibu Nirina Zubir, yaitu Cut Indria Marzuki yang dicaplok oleh mafia tanah.
Advertisement
Status kepemilikan sertifikat tanahnya pun telah beralih nama menjadi Riri Khasmita bersama suami Edrianto yang merupakan mantan asisten rumah tangga (ART) yang sudah bekerja dengan ibu Nirina Zubir sejak 2009.
Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi mengimbau agar masyarakat yang memiliki sertifikat tanah untuk tidak memperlihatkannya kepada orang lain.
“Yang paling penting, kalau memiliki sertifikat ini agar tidak memperlihatkan kepada orang. Apalagi AJB [Akta Jual Beli] dan SHM [Sertifikat Hak Milik] jangan meminta orang untuk menyelesaikannya. Jadi kita harus menyelesaikan sendiri. Jangan pakai surat kuasa. Kita harus hadir sendiri bawa dokumen yang diminta,” ujarnya kepada Bisnis-jaringan Harianjogja.com, Jumat (19/11/2021).
Dia menuturkan, SHM cukup mudah dipalsukan oleh mafia tanah, sehingga jangan pernah diperlihatkan kepada orang lain atau meminta orang lain untuk mengurusnya.
“Semua prosedur dan syarat untuk peralihan hak tanah itu harus dipenuhi oleh seluruh pihak, bahkan pemilik aslinya,” katanya.
Taufiqulhadi menambahkan, Kementerian ATR/BPN bersama dengan Polri juga telah membentuk Satgas Anti-Mafia Tanah untuk memberantas praktik-praktik yang sering merugikan masyarakat.
“Dibentuknya Satgas Anti-Mafia Tanah ini ya sangat efektif. Buktinya ada ratusan orang yang sudah ditindak dan diberi hukuman,” katanya.
Kasus mafia tanah sebenarnya telah terjadi sejak lama. Namun, dahulu praktik atau kasus mafia tanah tidak diungkap ke permukaan. Saat ini, mafia tanah menjadi fokus dan perhatian serius Kementerian ATR/BPN untuk diberantas.
BACA JUGA: Angin Kecang Melanda Jogja, 4 Mobil Tertimpa Pohon Tumbang
“Jadi wajar jika mafia tanah ini terkesan banyak dan merajalela, ya karena ini kasus kita ungkap terus ke permukaan. Berbeda dengan dulu,” tuturnya.
Pihaknya pun tak memungkiri masih ada oknum internal Kementerian ATR/BPN yang terlibat dengan jaringan mafia tanah.
Hal itu, katanya, justru semakin memuluskan langkah atau jalan mafia tanah untuk dapat menguasai lahan seseorang secara ilegal. Hingga Oktober lalu, Kementerian ATR/BPN telah memberikan sanksi terhadap 125 pegawai BPN yang terlibat dalam praktik mafia tanah.
“Kami akui, oknum di BPN yang terafiliasi dengan jaringan mafia tanah itu masih ada, tapi sedikit. Tidak hanya di kami, di banyak lembaga juga ada oknum yang terafiliasi dengan mafia tanah itu,” terangnya.
Peralihan hak atas tanah sendiri merupakan berpindahnya hak atas tanah dari pemegang hak yang lama kepada pemegang hak yang baru menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam peralihan hak atas tanah dapat dilakukan dengan cara pemindahan hak, seperti jual-beli, tukar menukar, hibah, lelang, pewarisan, peralihan hak karena penggabungan atau peleburan, dan pemindahan hak lainnya.
Berdasarkan laman Kementerian ATR/BPN, persyaratan untuk peralihan jual beli hak atas tanah yakni :
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
- Sertifikat asli.
- Akta jual beli dari PPAT.
- Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya.
- Ijin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindah tangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Penyelesaian peralihan tersebut dilakukan selama 5 hari kerja dengan membawa keterangan identitas diri, luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
Adapun tarif biaya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dengan rumus nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah per meter persegi, kemudian hasilnya dibagi dengan 1000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BNN Ungkap Wilayah Pesisir dan Perbatasan Rawan Peredaran Narkoba, Begini Polanya
- Seorang Perawat Rumah Sakit di Cirebon Diduga Lecehkan Remaja Disabilitas, Polisi Periksa 11 Saksi
- Mensos Usahakan Siswa Lulusan Sekolah Rakyat Dapat Beasiswa
- Dukung Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Wakil Ketua Komisi 1 DPR: Untuk Efektifkan Penegakan Hukum
- Ledakan di Garut Tewaskan 13 Orang, Prosedur Pemusnahan Amunisi Harus Dievaluasi
Advertisement

Polisi Selidiki Video Viral Pengendara Diduga Diancam Sajam di Jalan Jogja-Wonosari
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Microsoft Larang Pekerjanya Gunakan DeepSeek, Ini Alasannya
- Libur Panjang Waisak: Ruas Tol Jagorawi Berlakukan Contraflow Hari Ini
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Semburkan Material Vulkanik 700 Meter
- Mahasiswa Pengunggah Meme Tak Senonoh Bergambar Prabowo dan Jokowi, Polri: Proses Hukum Sudah Sesuai Prosedur
- 75.887 Jemaah Calon Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci
- Pemerintah Afghanistan Haramkan Permainan Catur
- Respons ITB Terkait Mahasiswanya Jadi Tersangka Seusai Unggah Meme Prabowo dan Jokowi
Advertisement