Advertisement
Bisa Menjerat Siapa Saja, Begini Tips Menghindari Mafia Tanah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kasus mafia tanah terus merajalela di Tanah Air. Akhir-akhir ini sedang hangat diperbincangkan insiden yang menimpa keluarga figur publik Nirina Zubir yang menjadi korban mafia tanah.
Ada sebanyak enam aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp17 miliar milik mendiang ibu Nirina Zubir, yaitu Cut Indria Marzuki yang dicaplok oleh mafia tanah.
Advertisement
Status kepemilikan sertifikat tanahnya pun telah beralih nama menjadi Riri Khasmita bersama suami Edrianto yang merupakan mantan asisten rumah tangga (ART) yang sudah bekerja dengan ibu Nirina Zubir sejak 2009.
Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi mengimbau agar masyarakat yang memiliki sertifikat tanah untuk tidak memperlihatkannya kepada orang lain.
“Yang paling penting, kalau memiliki sertifikat ini agar tidak memperlihatkan kepada orang. Apalagi AJB [Akta Jual Beli] dan SHM [Sertifikat Hak Milik] jangan meminta orang untuk menyelesaikannya. Jadi kita harus menyelesaikan sendiri. Jangan pakai surat kuasa. Kita harus hadir sendiri bawa dokumen yang diminta,” ujarnya kepada Bisnis-jaringan Harianjogja.com, Jumat (19/11/2021).
Dia menuturkan, SHM cukup mudah dipalsukan oleh mafia tanah, sehingga jangan pernah diperlihatkan kepada orang lain atau meminta orang lain untuk mengurusnya.
“Semua prosedur dan syarat untuk peralihan hak tanah itu harus dipenuhi oleh seluruh pihak, bahkan pemilik aslinya,” katanya.
Taufiqulhadi menambahkan, Kementerian ATR/BPN bersama dengan Polri juga telah membentuk Satgas Anti-Mafia Tanah untuk memberantas praktik-praktik yang sering merugikan masyarakat.
“Dibentuknya Satgas Anti-Mafia Tanah ini ya sangat efektif. Buktinya ada ratusan orang yang sudah ditindak dan diberi hukuman,” katanya.
Kasus mafia tanah sebenarnya telah terjadi sejak lama. Namun, dahulu praktik atau kasus mafia tanah tidak diungkap ke permukaan. Saat ini, mafia tanah menjadi fokus dan perhatian serius Kementerian ATR/BPN untuk diberantas.
BACA JUGA: Angin Kecang Melanda Jogja, 4 Mobil Tertimpa Pohon Tumbang
“Jadi wajar jika mafia tanah ini terkesan banyak dan merajalela, ya karena ini kasus kita ungkap terus ke permukaan. Berbeda dengan dulu,” tuturnya.
Pihaknya pun tak memungkiri masih ada oknum internal Kementerian ATR/BPN yang terlibat dengan jaringan mafia tanah.
Hal itu, katanya, justru semakin memuluskan langkah atau jalan mafia tanah untuk dapat menguasai lahan seseorang secara ilegal. Hingga Oktober lalu, Kementerian ATR/BPN telah memberikan sanksi terhadap 125 pegawai BPN yang terlibat dalam praktik mafia tanah.
“Kami akui, oknum di BPN yang terafiliasi dengan jaringan mafia tanah itu masih ada, tapi sedikit. Tidak hanya di kami, di banyak lembaga juga ada oknum yang terafiliasi dengan mafia tanah itu,” terangnya.
Peralihan hak atas tanah sendiri merupakan berpindahnya hak atas tanah dari pemegang hak yang lama kepada pemegang hak yang baru menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam peralihan hak atas tanah dapat dilakukan dengan cara pemindahan hak, seperti jual-beli, tukar menukar, hibah, lelang, pewarisan, peralihan hak karena penggabungan atau peleburan, dan pemindahan hak lainnya.
Berdasarkan laman Kementerian ATR/BPN, persyaratan untuk peralihan jual beli hak atas tanah yakni :
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
- Sertifikat asli.
- Akta jual beli dari PPAT.
- Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya.
- Ijin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindah tangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Penyelesaian peralihan tersebut dilakukan selama 5 hari kerja dengan membawa keterangan identitas diri, luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
Adapun tarif biaya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dengan rumus nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah per meter persegi, kemudian hasilnya dibagi dengan 1000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Kejagung Telusuri Asal Usul Jet Pribadi Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis
- Pembangunan Tol Palembang Betung Ditarget Selesai pada 2024
- Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi ke MK, Ini Imbauan Prabowo
- Palestina Kecam Veto AS Soal Keanggotaan Penuh di PBB
- Rudal Israel Dilaporkan Hantam Iran, Irak dan Suriah
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Dampak Serangan Israel ke Iran, Harga Minyak Melonjak
Advertisement
Advertisement