Advertisement
Polisi Tangani 69 Kasus Mafia Tanah Sepanjang 2021, Ada 61 Tersangka

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Satgas Anti Mafia Tanah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah menangani 69 perkara mafia tanah sepanjang 2021.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, jumlah tersebut mulai dari awal tahun hingga Oktober 2021.
Advertisement
"Target penyelesaian perkara program tahun 2021 sudah ada 69 perkara mafia tanah yang ditangani," kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/11/2021).
Dedi merinci dari 69 perkara itu, lima diantaranya masih proses penyelidikan, 34 dalam tahap penyidikan, dan 14 kasus sudah dilimpahkan tahap I.
Selanjutnya, sebanyak 15 perkara mafia tanah sudah dilakukan pelimpahan tahap II. Satu kasus dihentikan penyelidikannya dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).
Dedi mengatakan dari kasus mafia tanah yang ditangani, Polri menetapkan 61 orang sebagai tersangka.
Dari 61 orang tersangka itu, tujuh diantaranya sudah dilakukan penahanan, 23 orang belum ditahan, dua orang masih diburu atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan 29 tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu menindak tegas pelaku kejahatan mafia tanah di Indonesia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta aparat kepolisian tidak ragu dalam mengusut dan memberantas mafia tanah yang dapat merugikan masyarakat.
"Saya sudah berkali-kali menyampaikan bahwa tidak ingin konflik agraria yang terjadi di banyak daerah ini terus menerus berlangsung dan saya tidak ingin rakyat kecil tidak mempunyai kepastian hukum terhadap lahan yang menjadi sandaran hidup mereka. Saya juga tidak ingin para pengusaha tidak mempunyai kepastian hukum atas lahan usahanya. Artinya, kepastian hukum atas tanah yang memberikan keadilan kepada seluruh pihak adalah kepentingan kita bersama," kata Jokowi, Rabu (22/9/2021).
Jokowi dengan tegas juga mengingatkan agar tidak ada aparat penegak hukum yang terlibat atau bekerjasama dengan mafia tanah.
“Jangan sampai juga ada aparat penegak hukum yang ‘membekingi’ mafia tanah tersebut,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Profil Eddie Nalapraya, Bapak Pencak Silat Dunia yang Wafat di Usia 93 Tahun
- BNN Ungkap Wilayah Pesisir dan Perbatasan Rawan Peredaran Narkoba, Begini Polanya
- Seorang Perawat Rumah Sakit di Cirebon Diduga Lecehkan Remaja Disabilitas, Polisi Periksa 11 Saksi
- Mensos Usahakan Siswa Lulusan Sekolah Rakyat Dapat Beasiswa
- Dukung Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Wakil Ketua Komisi 1 DPR: Untuk Efektifkan Penegakan Hukum
Advertisement

Bupati Gunungkidul Ajak Warga Sulap Emperan Rumah Jadi Lahan Produktif
Advertisement

Destinasi Kepulauan Seribu Ramai Dikunjungi Wisatawan, Ini Tarif Penyeberangannya
Advertisement
Berita Populer
- Mensos Usahakan Siswa Lulusan Sekolah Rakyat Dapat Beasiswa
- Seorang Perawat Rumah Sakit di Cirebon Diduga Lecehkan Remaja Disabilitas, Polisi Periksa 11 Saksi
- Sekeluarga Tertimbun Tebing Longsor di Samarinda, Dua Meninggal Dunia, 2 Masih dalam Pencarian
- Presiden Prancis Emmanuel Macron Dituduh Pakai Narkoba Saat ke Ukraina, Ini Tanggapan Kantor Kepresidenan
- Menham Natalius Pigai Dukung Pendidikan Militer Ala Dedi Mulyadi
- Krisis Kemanuasiaan Kian Parah di Gaza, Prancis Minta Perjanjian Uni Eropa-Israel Dievaluasi
- SETARA Nilai Pengerahan Prajurit TNI Jaga Kejaksaan Langgar Konstitusi
Advertisement