Advertisement
Polisi Tangani 69 Kasus Mafia Tanah Sepanjang 2021, Ada 61 Tersangka

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Satgas Anti Mafia Tanah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah menangani 69 perkara mafia tanah sepanjang 2021.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, jumlah tersebut mulai dari awal tahun hingga Oktober 2021.
Advertisement
"Target penyelesaian perkara program tahun 2021 sudah ada 69 perkara mafia tanah yang ditangani," kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/11/2021).
Dedi merinci dari 69 perkara itu, lima diantaranya masih proses penyelidikan, 34 dalam tahap penyidikan, dan 14 kasus sudah dilimpahkan tahap I.
Selanjutnya, sebanyak 15 perkara mafia tanah sudah dilakukan pelimpahan tahap II. Satu kasus dihentikan penyelidikannya dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).
Dedi mengatakan dari kasus mafia tanah yang ditangani, Polri menetapkan 61 orang sebagai tersangka.
Dari 61 orang tersangka itu, tujuh diantaranya sudah dilakukan penahanan, 23 orang belum ditahan, dua orang masih diburu atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan 29 tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu menindak tegas pelaku kejahatan mafia tanah di Indonesia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta aparat kepolisian tidak ragu dalam mengusut dan memberantas mafia tanah yang dapat merugikan masyarakat.
"Saya sudah berkali-kali menyampaikan bahwa tidak ingin konflik agraria yang terjadi di banyak daerah ini terus menerus berlangsung dan saya tidak ingin rakyat kecil tidak mempunyai kepastian hukum terhadap lahan yang menjadi sandaran hidup mereka. Saya juga tidak ingin para pengusaha tidak mempunyai kepastian hukum atas lahan usahanya. Artinya, kepastian hukum atas tanah yang memberikan keadilan kepada seluruh pihak adalah kepentingan kita bersama," kata Jokowi, Rabu (22/9/2021).
Jokowi dengan tegas juga mengingatkan agar tidak ada aparat penegak hukum yang terlibat atau bekerjasama dengan mafia tanah.
“Jangan sampai juga ada aparat penegak hukum yang ‘membekingi’ mafia tanah tersebut,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
Advertisement

Wabup Sleman Ajak Orang Tua Dampingi Penerima Beasiswa Sleman
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Ratusan Siswa di Garut Diduga Keracunan Makanan MBG
- Deretan Selebritas Dunia Galang Dana untuk Palestina
- Serangan Israel, Warga Palestina yang Tewas Tembus 65.000 Jiwa
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
- BMKG Deteksi 2 Bibit Siklon Tropis, Waspada Cuaca Ekstrem
Advertisement
Advertisement